Site icon SumutPos

Lagi, Blanko e-KTP Kosong di Medan

Foto: SUTAN SIREGAR Warga mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (30/8). Menurut petugas, permintaan pembuatan e-KTP dalam beberapa pekan terakhir mengalami peningkatan, sehari mencapai 100 sampai 250 pemohon. Hal ini karena adanya pemberian waktu tenggang oleh Menteri Dalam Negeri hingga akhir 30 September 2016 untuk pembuatan e-KTP.
Foto: SUTAN SIREGAR
Warga mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (30/8). Menurut petugas, permintaan pembuatan e-KTP dalam beberapa pekan terakhir mengalami peningkatan, sehari mencapai 100 sampai 250 pemohon. Hal ini karena adanya pemberian waktu tenggang oleh Menteri Dalam Negeri hingga akhir 30 September 2016 untuk pembuatan e-KTP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Medan kembali kosong. Padahal sebelumnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah mengajukan bahkan menjemput blanko tersebut ke Jakarta, sesuai kebutuhan warga Medan dalam hal kepengurusan data administrasi penduduk ini. Kondisi tersebut memperlihatkan tidak sigapnya dinas dibawah pimpinan OK Zulfi dalam mengakomodir kebutuhan blanko e-KTP.

Menurut Anggota Komisi A DPRD Medan Waginto, keterlambatan blanko e-KTP ini bukan dari Kementerian Dalam Negeri melainkan tidak piawainya Kadisdukcapil Medan memprediksi kebutuhan akan blanko itu.

“Blanko itu bukan karena Jakarta yang terlambat kirim atau kita yang lama jemput, tetapi karena Kadisdukcapil Medan yang tidak beres bekerja terutama dalam hal mengirimkan kebutuhan ke pusat,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (2/10).

Kata Waginto, harusnya OK Zulfi selaku Kadisdukcapil sigap menyikapi berapa kebutuhan blanko e-KTP di Medan. Apalagi diketahui, proses tender ataupun pengadaan blanko tersebut sudah selesai di Jakarta, sehingga daerah bisa segera bermohon dan melakukan penjemputan.

“Menurut Kadisdukcapil saat rapat kerja pansus LPj dan RPJMD kemarin, ada persoalan baru karena menunggu anggaran yang baru yakni di RAPBD. Dan selama menunggu ada kebijakan baru itu, sekarang ini di kelurahan dan kantor disdukcapil memakai kertas selembar sebagai keterangan punya e-KTP. Inikan gawat. Artinya kadis tidak piawai menghitung jumlah kebutuhan blanko e-KTP,” papar politisi Gerindra itu.

Secara kesimpulan, menurut dia, kalau sampai ada kekurangan berarti Medan tidak beres dalam memberikan kebutuhan data ke kementerian terkait. Alhasil masyarakat menjadi dirugikan dalam hal pelayanan seperti ini. “Ke depan harus ada nilai-nilai toleransilah. Jangan pula sampai kosong begitu. Dia (OK Zulfi, Red) tempo hari beralasan Medan selalu kehadiran pendatang (warga) baru. Kalau memang ada ya di data dong harusnya, koordinasi dengan pihak Imigrasi. Selama ini berarti dia tidak berkoordinasi namanya,” ungkapnya bernada kesal.

Ia menambahkan, sebagai Ibukota Provinsi Sumut, Medan harus dapat menjadi barometer dalam hal ini. Kurang piawainya Disdukcapil Medan menyiapkan kebutuhan blanko e-KTP ini, menunjukkan ketidakberesan kinerja pimpinan secara umum.

“Apapun alasannya, Disdukcapil saya anggap tidak mampu prediksi berapa kebutuhan blanko e-KTP bagi warga Medan. Karena Jakarta hanya akan mengeluarkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Kami menduga Medan tidak tahu berapa kebutuhannya,” pungkasnya.

Kekosongan blanko e-KTP ini diketahui Sumut Pos sejak Jumat (30/9) . Seorang staf di Kecamatan Medan Amplas, melaporkan bahwa blanko e-KTP di tempatnya sudah habis. Alhasil, banyak warga yang hendak mengurus e-KTP dan ingin melakukan perekaman, ogah mengurus.

“Jatah blanko untuk Oktober itu yang sudah habis, bang. Kemarin saja waktu ada warga yang mengurus, disuruh buat resi ke kantor dinasnya,” tutur staf itu.

Menurut dia hampir di seluruh kecamatan di Kota Medan kehabisan stok blanko e-KTP ini. “Itukan blanko untuk Medan, bang. Di Oktober ini pula yang habis. Tapikan anehnya di Langkat gak seperti kita di sini,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Ok Zulfi tidak memberikan jawaban. Begitu juga setelah dikirim SMS ke telpon selulernya tak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, mengaku kalau blanko KTP elektronik (el) habis. Hal itu sesuai dengan surat yang disampaikan Kemendari No. 417.13/1023/DUKCAPIL tentang format surat keterangan pengganti KTP elektronik, yang ditujukan ke Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Seluruh Indonesia.

Dia menyebutkan, sesuai dengan surat tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Prof DR Zudan Arif Fakrulloh SH MH menyatakan, ketersediaan blanko KTP El sejak 1 Oktober telah habis. Bila masih ada yang tersedia, silahkan dicetak. Sedangkan menunggu blanko KTP El, pada pertengahan November 2016. Bagi warga yang sudah melakukan perekaman KTP El, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat menerbitkan Surat Keterangan sebagai surat pengganti KTP El, yang menerangkan warga tersebut sudah benar-benar melakukan perekaman KTP El. “Surat keterangan tersebut berlaku sebagaimana KTP El,” katanya. (prn/ril/azw)

Exit mobile version