Site icon SumutPos

Revisi Perda Reklame Jangan Jadi ‘Kambing Hitam’

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Petugas Satpol PP membawa papan reklame yg melanggar saat penertiban razia papa reklame liar di Jalan Sisingamangaraja Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Mentoknya penertiban reklame di 13 ruas, lantaran terganjal regulasi. Selain itu, DPRD tidak merestui pemakaian APBD untuk kegiatan pembongkaran yang selama ini dipihakketigakan. Alasan-alasan ini dinilai pengamat perkotaan Abdul Rahim, tidak pas dengan semangat penataan Kota Medan dari ‘hutan reklame’.

Sehebat apapun perda yang dibuat, kata dia, lebih penting lagi ialah eksekusinya. Artinya bagaimana dan sejauh mana Pemko Medan mampu menegakkan perda yang sudah dibuat itu. “Saya melihat Pemko lemah di sini. Padahal dari perda yang ada pun, sebenarnya Pemko bisa melakukan tindakan tegas,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (2/10).

Ironinya lagi, ia menilai, jangan sampai perda yang baru nanti cuma dikambinghitamkan sembari tarik ulur atas pembongkaran papan reklame ilegal. “Iya kalau selesainya tahun ini juga. Kalau tidak, tentunya Pemko hanya ingin berlindung dibalik perda tersebut saja,” katanya.

Ia mengkritik bakal adanya kebijakan pelegalan seluruh kawasan untuk pendirian papan reklame, yang saat ini perdanya sedang digodok oleh Pemko. Sebab hal itu menurut dia akan mengundang bahkan menambah kesemrautan kota. “Harusnya ada ruas-ruas tertentu yang diperbolehkan, dan ruas-ruas tertentu pula yang tidak diperkenankan,” katanya.

Ia mendorong kegiatan penertiban agar terus dilakukan sembari memfinalisasi revisi perda dimaksud. “Kemudian seraya juga melakukan penataan-penataan kota dari papan-papan reklame ilegal,” katanya. Menurutnya, Pemko Medan perlu mencontoh Pemko Surabaya dalam hal penataan reklame. Di mana kata dia, selain ada zonasi khusus pendirian tiang reklame, Pemko Surabaya membuat ketetapan pajak yang tinggi untuk itu.

“Saya tidak bisa membayangkan, setelah perda baru itu keluar bakal seperti apa wajah Kota Medan ke depan. Andai kata seluruh kawasan bakal dilegalkan pendirian papan reklame, meski dengan cara sewa di atas lahan masyarakat. Sebelum itu saya kira harus ada diskusi mendalam lagi dengan seluruh stakeholder terkait, sehingga tidak semata-mata hanya sesuai selera Pemko saja,” paparnya.

Dirinya juga mempertanyakan sikap DPRD Medan yang melarang pemakaian APBD untuk pembongkaran reklame ilegal, sedangkan di satu sisi dewan justru mendorong penegakkan perda dilakukan. “Sebenarnya kita harus punya semangat yang sama untuk menata kota ini. Jadi gak lucu juga apabila mereka melarang (pakai APBD), sedangkan di satu sisi mendesak agar dilakukan pembongkaran,” katanya.

Satpol PP Medan sebelumnya mengaku belum lagi melanjutkan kegiatan pembongkaran papan reklame di 13 ruas. Mereka berdalih masih menunggu regulasi untuk melanjutkan kegiatan tersebut. Alasan lainnya dikarenakan, DPRD tidak merestui pemakaian anggaran dari APBD untuk nomenklatur itu.

“Anggaran untuk penertiban dan pembongkaran reklame sebenarnya masih ada. Tapi karena dewan menyoroti dan tidak memperbolehkannya lagi, makanya kita hentikan sementara,” kata Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (29/9).

Pihaknya masih melakukan penertiban reklame skala kecil, seperti umbul-umbul, spanduk, dan tiang merek usaha yang berdiri di atas trotoar. Di mana ke semua jenis media luar ruang itu dibawah naungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD. Namun begitu Rakhmat menjelaskan, verifikasi data dari instansi terkait dalam hal izin dan masa berlaku masih belum ada disampaikan lagi ke pihaknya.

“Kami cuma gak mau salah lagi dalam mengambil tindakan. Tujuannya untuk meminimalisir kesalahan itu. Verifikasi inilah yang sampai sekarang masih kami tunggu. Namun untuk penertiban masih terus berjalan, terutama papan iklan yang kecil-kecil,” katanya.

Mengenai kelanjutan kegiatan pembongkaran di 13 ruas, ia menambahkan, pihaknya akan coba berkomunikasi dan meminta arahan dari pimpinan dulu. “Salah satu faktor soal regulasi. Pak Wakil Wali Kota kan ditunjuk untuk mengomandoi penertiban reklame ini. Tempo hari pak kasat sampaikan ingin lapor dulu ke pak wakil soal ini. Sebab revisi perda reklame juga tengah digodok. Sembari menunggu itu juga makanya (penertiban) dihentikan sementara,” ujarnya. (prn/ila)

 

Exit mobile version