Site icon SumutPos

Camat Terapkan Sistem Jam per Jam

Disdukcapil Sidak Pelayanan e-KTP ke Kecamatan

MEDAN- Peringatan dari Wali Kota Medan Rahudman Harahap tampaknya membuat Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Darussalam Pohan kepanasan. Karenanya, kemarin (2/11), dia melakukan sidak ke beberapa kecamatan untuk mengetahui perkembangan dan kendala yang terjadi dalam pelaksanaan program e-KTP.

Dari sidak tersebut, dia menilai, pelaksanaan pelayanan e-KTP sudah mengikuti standar operasional prosedur (SOP), terutama soal lamanya antrean dengan menerapkan sistem jam per jam.
Sidak tersebut diawalinya dari Kecamatan Medan Polonia. Di sana dia melihat, setiap warga dilayani selama tiga menit. Jadi dengan dua alar yang ada, petugas kecamatan sudah melayani 150 orang dari 210 warga yang diundang setiap hari. “Kalau untuk warga yang masih muda, untuk entri datanya tidak terlalu lama, hanya tiga menit saja. Yang agak lama kan orangtua lanjut usia yang memakan waktu sampai enam menit,” kata Camat Medan Polonia, Ody Dody, Rabu (2/11).
Dikatakan Ody, dalam satu hari pihaknya bisa melayani e-KTP hingga 285 orang. Berarti perhitungannya dalam satu jam ada 15 orang yang dilayani mulai pukul 08.00 WIB. “Kalo ada yang tidak datang sesuai jam undangan, akan diundur ke jam berikutnya lagi disesuaikan dengan waktu yang ada,” katanya.

Dijelaskannya, total penduduk wajib e-KTP di Medan Polonia tercatat 53.000 orang. Dimana, hingga 26 hari pelaksanaan, total sudah 6.200 orang yang sudah melakukan entri data. Dengan begitu, untuk warga yang belum terdaftar dalam database akan kembali didata setelah selesai wajib e-KTP yang sudah di database.

“Kalau untuk warga yang belum terdaftar, atau kita bilang pendatang dari kampung akan kita layani juga. Tapi setelah selesai melayani wajib e-KTP yang sudah terdaftar,” cetusnya.
Hal yang sama juga dilakukan di Medan Johor. Di kecamatan ini, satu jam bisa dilayani 30 orang dengan perkiraan paling lama empat menit satu orang. “Total dalam satu hari bisa dilayani lebih kurang 160 orang. Selama tujuh hari pelaksanaan ada 1.267 orang yang sudah mengentri data dari total 119.299 wajib KTP,” jelas Pelaksana Harian Camat Medan Johor, Khoiruddin Rangkuti seraya mengatakan, pihaknya pernah melayani masyarakat hingga pukul 23.30 WIB.
Begitu juga pada Kecamatan Medan Tuntungan. Di sini sudah dilayani 13.153 jiwa dari 77.000 wajib KTP. Camat Gelora K P Ginting mengatakan, sistem jam per jam dinilai cukup efektif menghindari penumpukan. Satu hari lebih kurang 300 orang yang diundang untuk entri data.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan Darussalam Pohan mengatakan, seluruh kecamatan sudah diminta menerapkan sistem jam per jam untuk menghindari penumpukan. “Masyarakat diundang dengan jadwal waktu yang telah ditentukan jadi hendaknya ditaati agar pelaksanaan program ini berjalan baik,” bebernya.
Dikatakannya, sejauh ini sistem jam per jam mampu menekan jumlah penumpukan. Meskipun kadang masih ada antrian yang disebabkan karena masyarakat tidak hadir sesuai undangan.
“Karena kadang diundang hari ini pada jam tertentu, tidak datang. Baru datang lagi beberapa jam kemudian atau besok hingga lusa. Itu menyebabkan penumpukan karena datang bersamaan dengan undangan yang dibagikan untuk datang pada hari tersebut,” bebernya.(adl)

Exit mobile version