Site icon SumutPos

Kasus Marapinta Ditangani Poldasu

MEDAN-Perkara dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Sumut, yang melibatkan Marapinta Harahap saat ini sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Umum Poldasu.
Pernyataan tersebut dikatakan Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejatisu Jufri Nasution SH, pada wartawan Rabu (26/10) lalu di Jalan AH Nasution Medan.
“Kita sudah tidak menangani perkara itu lagi. Karena perkara tersebut (Bina Marga Sumut) sudah ditangani pihak Poldasu,” tegas Jufri.

Jufri juga menegaskan bahwa dihentikannya penyelidikan dugaan korupsi pengadaan alat berat dan pembangunan jalan di beberapa daerah di Sumut itu karena pihak Poldasu sedang melakukan penyidikan. “Kasus itu kan sudah ditangani Poldasu. Bahkan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun sudah ada yang ditahan,” tegas Jufri.

Jufri Nasution juga mengaku kalau mereka, sudah didahului oleh Poldasu. Untuk itu Kejatisu tidak akan menangani perkara di Dinas Bina Marga Sumut. “Kita didahului (Poldasu) makanya kita tidak akan melakukan penyelidikan dalam perkara itu. Untuk itu kita tutup perkara tersebut karena sudah ditangani Poldasu,” tegas Jufri menutup pembicaraan.
Sebelumnya Kejatisu sudah memanggil Marapinta Harahap dan Wali Kota Tebing Tinggi Umar Junaidi untuk diklarifikasi soal proyek tersebut. Klarifikasi yang dilakukan kejaksaan berupa pemanggilan n
Marapinta Harahap dan Umar Zunaidi yang saat ini Wali Kota Tebing Tinggi.

Marapinta Harahap pada saat menduduki Kadis PU Cipta Karya Pemkab Deli Serdang terbelit kasus dugaan korupsi proyek Gerakan Deli Serdang Membangun (GDSM) sebesar Rp10 miliar.  Marapinta juga diduga terlibat dugaan korupsi peningkatan jalan provinsi jurusan Tomok-Onan Runggu-Nainggolan tidak sesuai spesifikasi kontrak yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp4.981.228.073,70.
Proyek peningkatan jalan provinsi jurusan jembatan Merah-Muara dan Soma-Simpang Gambir juga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp3.072.998.002,04.
Bukan itu saja proyek  peningkatan jalan provinsi jurusan Dolok Sanggul-Batas Tapanuli Tengah tidak sesuai spesifikasi kontrak merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.218.346.173,17. Begitu juga dengan beberapa pelaksanaan paket pengerjaan peningkatan jalan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp893.995.404,72.(Rud)

Exit mobile version