Site icon SumutPos

RSU Maya Sari Marelan Dieksekusi

RSU Maya Sari Jalan Marelan Raya, Lingkungan 3, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/11) pukul 10.00 WIB.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Tak mampu melunasi utang piutang, RSU Maya Sari Jalan Marelan Raya, Lingkungan 3, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Medan. Eksekusi itu dilakukan, Kamis (2/11) pukul 10.00 WIB.

Proses eksekusi berlangsung di halaman RSU Maya Sari disaksikan kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat. Proses hukum ini dilakukan dibawah pengamanan Polres Pelabuhan Belawan, Pomal, Koramil dan POM AD.

Sebelum proses eksekusi berlangsung, pihak tergugat sempat melakukan penolakan eksekusi dengan berorasi membentang spanduk diiringi permainan musik tradisional Minang.

Tanpa adanya perlawanan dan kekerasan dari pihak tergugat, tim jurusita PN Medan didampingi petugas keamanan masuk ke lahan seluas 3751 M2 untuk membacakan eksekusi.

Eksekusi dibacakan jurusita PN Medan, Masana Karokaro. Ia menjelaskan, surat eksekusi penetapan dengan No.33/Eks/2017/KPKNL/PN Medan tentang permohonan eksekusi tanggal 13 September 2017 dari Devi Marlin SH selaku penasehat hukum yang dikuasakan Andry selaku pembeli lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Ketua PN Medan melaksanakan eksekusi 8 bidang tanah dalam kesatuan beserta bangunan rumah sakit yang berdiri dalam 8 sertifikat. Ke-8 sertifikat itu teridiri dari, SHM No 830 atas nama Jurni Hasan seluas 1668 M2, SHM No 3610 atas nama Hj Jurni Mustar seluas 133 M2, SHM No 01341 atas nama Rika Karim Chan seluas 317 M2, SHM No 01342 atas nama Kaherdi Anri seluas 317, SHM No 01343 atas nama Adi Dirya seluas 318 M2, SHM No 01344 atas nama Kaherma Sari seluas 323 M2, SHM No 01345 atas nama Hj Yurni Mustiar seluas 337 M2 dan SHM No 01346 atas nama Drs Mustiar seluas 337 M2.

Terhadap barang jaminan tersebut, telah dilakukan lelang oleh KPKNL atas permintaan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sesuai dengan risalah lelang No 857/2017 tanggal 13 Juni dengan harga Rp 12.600.100.000. Pembeli adalah Andry selaku pemohon eksekusi.

“Dalam eksekusi ini, pihak tereksekusi sudah diberi waktu 8 hari untuk mengosongkan, tapi pihak tereksekusi tidak juga mengosongkan. Maka hari ini kita lakukan eksekusi,” kata Masana Karokaro membacakan eksekusi.

Dijelaskan Masana Karokaro, eksekusi yang mereka lakukan berdasarkan permohonan dari pembeli hasil lelang dari KPKNL, dengan objek tanah yang sebelumnya menyangkut utang piutang senilai Rp 7.300.000.000 kepada pihak BRI.

“Hari ini kita minta kepada pihak tereksekusi untuk mengosongkan sendiri barang-barang yang ada di gedung,” kata Masana Karokaro.

Setelah mendengarkan pembacaan eksekusi, kuasa hukum tereksekusi meminta untuk menosongkan sendiri barang dari gedung rumah sakit tersebut. “Kami akan bongkar sendiri,” kata kuasa hukum tereksekusi.

Seluruh pekerja dari pihak tereksekusi mengeluarkan barang-barang peralatan medis dari gedung rumah sakit, dibawah pengawasan petugas keamanan proses pengosongan berlangsung tertib.

Pihak kuasa hukum pemohon eksekusi, Devi Marlin SH mengaku sangat berterima kasih dengan pihak keamanan yang telah mendampingi proses eksekusi dan tidak timbul masalah dalam pembacaan eksekusi.

“Kita disini selaku pemohon eksekusi membeli 8 sertifikat dari objek tanah ini, apabila ada gugatan yang dilakukan pihak tereksekusi itu hak mereka, yang jelas kita mengambil hak kita yang sudah kita beli,” kata Devi.

Terpisah, pihak tereksekusi Kaherdi Anri mengaku kecewa dengan proses eksekusi yang berlangsung. Sebelumnya, mereka memang melakukan peminjaman sebesar Rp 7.300.000.000 ke BRI selama 7 tahun.

Selama proses peminjaman berlangsung, mereka sudah membayar selama 3 tahun. Selama proses peminjaman terjadi kemacetan pembayaran. Tapi, pihak BRI tidak memberikan toleransi keterlambatan dalam pembayaran cicilan.

Sehingga, pihak BRI langsung melelang tanah milik mereka. Jadi, mereka sangat dirugikan dengan lelang tanah milik mereka.

“Kami sudah laporkan ini ke badan pelayanan sengketa konsumen, kami menang. Tapi tetap saja tanah kami dieksekusi,” kata Kaherdi Anri.

Disesalkannya lagi, selama adanya putusan eksekusi, mereka pelakukan perlawanan di pengadilan. Hanya saja pihak pengadilan tetap saja melakukan eksekusi.

“Kami sudah melakukan perlawanan, tapi eksekusi tetap saja terjadi,” kesal Kaherdi Anri.(fac/ala)

Exit mobile version