Site icon SumutPos

UMK Medan 2019 Ditetapkan Bulan Ini, UMP Sumut Rp2,3 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) 2019 telah ditetapkan sebesar Rp2.303.403, 43. Kini giliran kabupaten/kota di Sumut yang akan menetapkan besaran UMK untuk tahun depan. Salah satunya Kota Medan.

Ketua Dewan Pengupahan Medan, Harun, mengaku penetapan UMK 2019 Kota Medan masih dalam pembahasan. Proses pembahasan tinggal tahap finalisasi. “Masih dibahas. Mungkin pertengahan bulan ini (November) akan ditetapkan,” katanya kepada Sumut Pos, kemarin.

Harun menjelaskan, penetapan UMK Medan 2019 diharapkan sebelum tenggat waktu yang ditentukan, yakni paling lambat 21 November. “Bulan ini juga sudah harus selesai dibahas. Karena harus dikirimkan ke Gubernur (Sumut) untuk persetujuan,” katanya.

Mengenai perkiraan UMK yang bakal ditetapkan, Harun tak mau berspekulasi. “Belum bisa itu diperkirakan berapa besarannya. Karena perlu dibahas dan disepakati oleh serikat pekerja/buruh, unsur pemerintah dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Medan,” ujarnya ketika dihubungi via selulernya.

Anggota Komisi B DPRD Medan, Jumadi, mengatakan penetapan UMK Medan 2019 diharapkan dapat menyesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, tentunya dapat berpihak kepada buruh. “Tahun ini UMK Medan sekitar Rp2,7 juta. Jadi tahun depan kemungkinan bisa lebih dari itu. Namun harus sesuai kesepakatan bersama terlebih dahulu. Yang jelas, keputusan nanti berpihak kepada buruh atau tenaga kerja,” ungkapnya.

Diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menetapkan besaran UMP Sumut 2019 senilai Rp2,3 juta pada 30 Oktober kemarin. Penetapan ini tertuang sesuai SK Gubsu No.188.44/1365/KPTS/2018 tentang Penetapan UMP Sumut 2019, yang akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Harianto Butarbutar mengimbau, setelah penetapan UMP ini, Dewan Pengupahan kabupaten dan kota segera membahas dan merekomendasikan UMK ke Dewan Pengupahan Sumut. Selanjutnya, akan diteruskan kepada gubernur untuk mendapat persetujuan.

“Rekomendasi UMK tersebut paling lama wajib diumumkan 21 November 2018. Usulan ini tidak bersifat wajib, terlebih bagi daerah yang tidak memiliki Dewan Pengupahan. Bagi daerah yang tidak memberikan rekomendasi, tentu mengikuti UMK sesuai besaran UMP 2019 sebagai upah penyangga,” katanya.

Namun bupati dan wali kota se-Sumut diingatkan, agar pembahasan dan penetapan UMK 2019 menaati semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, besaran kenaikan upah 8,03 persen sesuai Surat Edaran Menaker. “Akan ada sanksi bagi kepala daerah yang tak taat peraturan. Sanksi terberat jika ada kepala daerah yang tidak taat aturan dapat dipecat dari jabatannya,” tegas Harianto.

Kenaikan UMP Sumut 2019, berkisar Rp170 ribu dari UMP 2018 senilai Rp2.132.168,68. Sedangkan sesuai evaluasi UMK 2018 oleh pihaknya, dari 33 kabupaten/kota di Sumut, terdapat 29 daerah yang menyampaikan rekomendasi UMK. Empat daerah tidak mengajukan yaitu Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan dan Pakpak Bharat.

Baru 26 Provinsi Lapor Kenaikan UMP
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri baru menerima laporan dari 26 gubernur yang sudah meneken surat keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019. Dengan demikian, sebanyak 8 provinsi belum melaporkan kenaikan UMP.

“Yang sudah masuk, ada 26 provinsi sudah masuk,” kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (2/11/2018).

Hanif enggan merinci provinsi-provinsi mana saja yang sudah dan belum melaporkan. Ia hanya memastikan, dari 26 provinsi yang sudah melapor, semuanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

PP itu mengatur bahwa kenaikan UMP tiap tahunnya berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Untuk tahun ini, jumlah kenaikannya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yakni 8,03 persen. Hanif mengatakan, pengiriman laporan terkait penetapan UMP 2019 tersebut bisa saja terlambat dengan berbagai alasan.

“Kalau mereka ‘kan mengumumkan, laporannya bisa menyusul. Kan bisa saya mereka sudah diumumkan, tapi SK-nya belum ditandatangani gubernur,” ujar Hanif.

Kendati demikian, Hanif berharap agar enam provinsi segera menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen dan melaporkannya kepada Kemenaker. Sebab, kenaikan UMP ini merupakan amanat UU.

“Itu PP, peraturan pemerintah. Yang namanya pejabat kan pasti ikut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dong. Itu kan bukan kata Hanif Dhakiri, bukan kata Menaker. Itu kata undang-undang, kata peraturan pemerintah,” kata dia. (ris/kps)

Exit mobile version