Site icon SumutPos

Bentrok di Seruai, Poldasu Ringkus Mang Min

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit II Harda Tahbang, Direktorat Reserse Umum (Dit. Reskimum Poldasu, Senin (2/12) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, berhasil menangkap 1 dari 6 orang pelaku pembunuhan dan kerusuhan serta pengerusakan fasilitas di atas lahan 315 hektare, saat terjadi bentrok antar dua kelompok masyarakat, di Kelurahan Seruwai, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

“Tersangka yang berhasil diamankan itu adalah Mang Min, warga setempat,”ujar Kasubbid PID Humas Poldasu, AKBP.MP. Nainggolan, Senin (2/12), ketika dikonfirmasi, di ruang kerjanya.

Menurut Nainggolan, untuk ke-5 pelaku pembunuhan yang lainnya, hingga saat ini masih dikejar setelah namanya dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).”Masih kita lakukan penyidikan atas itu,”kata Mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) ini.

Sebelumnya, terkait dengan kasus ini, Kasubdit II Harda tahbang Dit. Reskrimum Poldasu, AKBP. Yusuf Sapruddin kepada wartawan menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya paksa jika tersangka pelaku pembunuhan tersebut tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh pihaknya.

Menurutnya, kasus bentrokan ini sebelumnya ditangani oleh Polres Labuhan Belawan, dan dilimpahkan ke Dit Reskrimum Poldasu. “Semuanya ada 7 laporan, 6 di antaranya dilimpahkan ke Poldasu,” ujarnya.

Kelompok yang bertikai itu, lanjutnya, adalah pihak PT.Mandiri Makmur Lestari (MML) dan FPTRABK. Bentrokan tersebut terjadi untuk memperebutkan lahan seluas 315 ha yang terjadi di Desa Seruwai. Bentrokan ini terjadi  sudah berlangsung beberapa kali dan mengakibatkan tiga orang tewas, melukai belasan orang serta rusaknya fasilitas milik masyarakat yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Rakyat Asli Batang Kilat (FPTRABK).

Awalnya, lahan tersebut dikuasahi oleh  kelompok FPTRABK sejak tahun 2000, dan dengan swadanya sendiri membuka tambak udang. Kemudian, pada tahun 2011, PT Mandiri Makmur Lestari (MML), mengklaim kalau lahan itu merupakan HGU PT. MML. Pihak PT.MML mengaku sebagai pemilik lahan dengan memperlihatkan HGU No.45 s/d HGU No.61 berikut akta jual beli yang terdaftar atas nama PT.

Lamhotma, kemudian beralih kepada PT. Pondok Tirta Satria dan terakhir kepada PT. Mandiri Makmur Lestari. Sementara itu, akte yang semula HGB atas nama alm Raja Inal Siregar, beralih kepada  ahli waris alm Raja Inal Siregar yang diketahui adalah pemilik  PT. MML, tanggal 15 Juni 2011 dan tanggal 24 Agustus 2011, dengan luas tanah lebih kurang 193 ha.

“Kita sudah miliki cukup unsur untuk lakukan penahanan dengan  upaya paksa terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan 3 warga dari pihak PT.MML meninggal dunia dan belasan lainya luka-luka,” ujar Yusuf tanpa merinci identitas pelakunya.(gus)

Exit mobile version