Site icon SumutPos

Relokasi Pedagang Aksara Mentok

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Sejumlah pedagang merapikan dagangannya di pinggir Jalan Aksara Medan, Senin (21/11). Pedagang Aksara yang menjadi korban kebakaran, bersedia direlokasi.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah pedagang merapikan dagangannya di pinggir Jalan Aksara Medan. Pedagang Aksara yang menjadi korban kebakaran, bersedia direlokasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan benar-benar bingung dengan sikap Pemko dan pedagang Pasar Aksara terkait permasalahan relokasi, yang belum tuntas sampai sekarang. Padahal sejatinya, DPRD melalui Komisi C sudah berulang kali menjembatani masalah ini.

“Waktu itu kami sudah undang Pemko, namun tidak hadir. Sedangkan pedagang sendiri sampai kini tetap menolak relokasi di lokasi yang sudah dipilih Pemko. Lantas mau bagaimana lagi dibuat?” ujar Anggota Komisi C DPRD Medan Hasyim kepada Sumut Pos, Selasa (3/1).

Pihaknya akan berupaya memediasi lagi antara perwakilan pedagang dan instansi terkait Pemko Medan, guna merampungkan persoalan ini. “Melalui rapat internal komisi nantinya, kami akan coba jadwalkan RDP (rapat dengar pendapat, Red) kembali. Intinya kami sudah berupaya memfasilitasi aspirasi pedagang,” katanya.

Namun Komisi C tidak akan tinggal diam bilamana dalam RDP nanti Pemko tetap tidak mau hadir membahas ini. Bahkan ia membeberkan, pihaknya siap mengeluarkan rekomendasi agar Pemko membangun kembali Pasar Aksara.

“Pedagang tetap menolak untuk permanen di eks RS Martondi. Gak ada masalah bila di sana itu hanya relokasi atau penampungan sementara. Namun anehnya Pemko tetap ngotot membeli lahan di eks Martondi. Makanya, kalau Pemko juga tidak hadir lagi nanti, saya siap melemparkan wacana rekomendasi agar Pasar Aksara dibangun kembali kepada kawan-kawan komisi,” papar politisi PDIP ini.

Menurut Hasyim, bisa saja Pemko membangun di lahan miliknya di sana. Kalaupun Pasar Aksara tersebut ingin diruntuhkan, Pemko juga dapat berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemilik yakni PT Aksara Jaya Indah (AJI). “Kita tahu bahwa alasan Pemko tidak dapat membangun kembali pasar itu dikarenakan ada rencana pembangunan fly over, seperti yang pernah diungkapkan Wakil Wali Kota Medan. Akan tetapi setelah kami cek ke Bappeda, ternyata pembangunan itu tidak mengenai bangunan yang ada. Sebenarnya kan bisa dibangun lagi, dirubuhkan dulu bangunannya dengan berkoordinasi dengan PT AJI,” katanya.

Pemko mengaku sulit berkomunikasi dengan PT AJI dalam hal ini, lantas bagaimana solusinya? Hasyim mengatakan selaku regulator harusnya Pemko punya kuasa akan hal tersebut. “Masak Pemko kalah dengan swasta? Harusnya swasta ikut aturan main dari Pemko. Kalau semua dibicarakan baik-baik, saya pikir hal tersebut tidak sulit. Cuma jangan dicari-cari alasan agar di Pasar Aksara tidak bisa dibangun lagi,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah sering membahas secara internal mengenai persoalan ini. Dengan berbagai argumentasi yang ada tersebut, Hasyim menegaskan pihaknya siap mengeluarkan rekomendasi agar Pasar Aksara dibangun kembali.

“Kami melihat dengan sikap penolakan pedagang selama ini, membuktikan belum ada keseriusan Pemko dalam hal mengakomodir keinginan pedagang. Padahal semuanya bisa dicarikan win-win solution. Bila hal ini tetap mentok saat kita undang dalam RDP nanti, kemungkinan kami bisa keluarkan rekomendasi agar pasar tersebut dibangun saja lagi. Terutama bisa dibangun pada lahan milik Pemko sendiri,” paparnya.

Sekretaris Komisi C DPRD Medan Zulkifli Lubis mengaku bingung dengan sikap pedagang dan Pemko Medan sekaitan masalah relokasi ini. Sebab dari tawaran lokasi yang disampaikan Pemko, semua ditolak oleh pedagang. “Masak sudah terlalu lama masalah ini bergulir, sampai kini belum ada penyelesaian. Bingung juga kami dengan Pemko ini, lambat kali mengambil solusi terbaik,” katanya.

Menurutnya, sudah berulangkali pihaknya memediasi persoalan ini antara pedagang dan Pemko. Namun tetap saja pedagang menginginkan agar Pasar Aksara dibangun kembali. “Kita harap ini segera diselesaikanlah. Kasihan mereka tidak punya lapak berjualan lagi. Kalaupun belum bisa dibangun lagi Pasar Aksara, segera dibuat tempat penampungannya,” kata dia.

Bila perlu, lanjut Zulkifli, laporkan PT AJI ke polisi karena telah ingkar terhadap isi perjanjian kontrak dengan Pemko Medan.  “Mereka itukan sudah habis kontrak sejak beberapa tahun belakangan. Pemko kan bisa melaporkan mereka karena tidak membayar kesepakatan atas perjanjian yang telah dibuat bersama itu. Masak PT AJI tidak mau memberikan lahan itu agar dibangun kembali, sementara sejauh ini mereka meraup keuntungan dari situ,” pungkasnya. (prn/rbb)

Exit mobile version