Site icon SumutPos

Istri Andi Lala: Kok Seperti Ini Aku, Bu..

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
VONIS_Terdakwa kasus pembunuhan terhadap suherman, Reni Safitri (kiri) dan Irfan (kanan) mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/1) Reni safiitri di vonis 9 tahun kurungan penjara sementara Irfan 11 tahun kurungan penjara.

SUMUTPOS.CO – Reni Safitri hanya bisa tertunduk sambil menangis di kursi pesakitan. Air matanya tak mampu terbendung saat palu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 9 tahun kepada dirinya, Rabu (3/1) sore. Reni yang merupakan istri dari Andi Matalata alias Andi Lala ini, terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek (32).

“Terdakwa Reni Saftri terbukti bersalah secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Dengan ini, menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjaran,” ujar Majelis Hakim diketuai oleh Jamaluddin di ruang Cakra 5 di PN Medan.

Dalam amar putusan Reni Safitri ikut serta dalam pembunuhan yang mengakibatkan korban yang merupakan selingkuhan terdakwa meninggal dunia, usai dianiaya oleh Andi Lala dan Irfan (berkas terpisah) menggunakan alu.”Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KHUPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan didalam penjara,” kata Majelis Hakim di hadapan terdakwa.

Usai mendengarkan vonis tersebut, Reni Safitri menghampiri keluarganya yang hadir di dalam persidangan tersebut. Ia langsung memeluk seorang wanita yang merupakan kerabat keluarganya sambil menangis.”Kok seperti ini aku jadinya ibu,” ucap Reni Safitri sembari menangis.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga dan petugas pengawal tahanan (waltah) membawa Reni Safitri keluar dari ruang sidang dan memboyong ke ruang tahanan sementara di PN Medan.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Irfan dalam pembacaan vonis secara terpisah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Irfan selama 11 tahun penjara. Ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek bersama Reni Safitri dan Andi Lala.

“Terdakwa Irfan terbukti bersalah secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Dengan ini, menjatuhkan hukuman selama 11 tahun penjaran. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KHUPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,” ungkap Majelis Hakim diketuai oleh Jamaluddin dihadapan terdakwa Irfan di ruang Cakra V PN Medan.

Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Reni Safitri dan Irfan selama 14 tahun penjara. Untuk Andi Lala sendiri (berkas terpisah), JPU Kadlan Sinaga menutut dengan hukuman mati di PN Medan, Jumat, 29 Desember 2017, lalu.

Diketahui, Iwan Kakek dibunuh oleh para terdakwa di rumah pribadi Andi Lala di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Setelah Iwan Kakek dipastikan tidak bernyawa lagi, jasadnya dibuang di Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, Deliserdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.

Andi Lala menghabisi nyawa Iwan Kakek dengan menggunakan alu. Andi Lala merasa sakit hati terhadap korban yang merupakan selingkuh istrinya, bahkan antara istrinya dan korban sudah melakukan hubungan badan hingga 8 kali. Dengan dikendalikan emosi, Andi Lala menghabiskan nyawa korban.

Ironis, kasus pembunuhan ini tidak terungkap oleh pihak kepolisian selama 2 tahun. Kasus ini, terungkap setelah Andi Lala melakukan pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, beberapa waktu lalu.(gus/ila)

 

 

Exit mobile version