Site icon SumutPos

Catatan Akhir Tahun SAHdaR, Medan Paling Banyak Kasus Korupsi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kota Medan masih menempati urutan pertama terbanyak kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2020. Dari 33 kabupaten/kota di Sumut, 27 di antaranya terdapat persoalan kasus tindak pidana korupsi.

PAPARKAN; Koordinator Eksekutif SAHdaR, Ibrahim (kanan) memaparkan sejumlah kasus korupsi di Sumut sepanjang tahun 2020. gusman/sumu tpos.

“Dari 33 kabupaten, kota di Sumatera Utara, terdapat 27 kabupaten, kota yang masih mengalami masalah korupsi, yang mana Kota Medan menempati posisi terbanyak terjadinya kasus korupsi sepanjang 2020,” kata Koordinator Sentra Advokasi Untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR), Ibrahim dalam paparan catatan akhir tahun, di Kantor SAHdaR, Rabu (29/12) lalu.

SAHdaR mencatat di antaranya, ada 7 kasus tindak pidana korupsi yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan yakni, kasus suap Wali Kota Medan, suap di Dinas PU oleh ASN, Penggelapan Materai Pos, Suap Bansos DPRD Sumut.

Kemudian, di urutan kedua kasus korupsi terbanyak diraih Kota Binjai. Di antaranya, kasus suap jabatan oleh kepala seksi pemerintah Kecamatan Binjai Kota dan suap penggunaan alat berat oleh ASN di Binjai.

“Urutan berikutnya ada Kabupaten Padanglawas, Padanglawas Utara, Karo, Nias Selatan, Labuhanbatu Selatan, Tanjungbalai, Batubara, Langkat, Humbang Hasundutan, Siantar, Toba Samosir, Madina dan Pakpak Bharat,” paparnya.

Sepanjang tahun 2020, SAHdaR juga mencatat 8 kasus korupsi terjadi di daerah pedesaan. Anggaran dana desa yang diperuntukan untuk pembangunan desa masih menjadi bancakan para perangkat desa.

“Kasus-kasus yang kami catat telah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan antara lain, Korupsi Kepala Desa Manjanggut I dan Desa Mahala di Daerah Pakpak Bharat, Korupsi Kepala Desa Narumonda yang dilakukan selama 6 kali tahun anggaran yakni 2010 sampai 2016 di daerah Toba Samosir,” urainya lagi.

Kemudian, kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Bubun beserta Sekretaris Desa, korupsi oleh Kepala Desa Tanjungpurba di Deliserdang, korupsi oleh Kepala Desa di Padanglawas Utara, serta kasus korupsi oleh Ketua Operasional Badan Usaha Milik Desa di Padanglawas.

“Total kerugian negara dan daerah akibat korupsi sepanjang tahun 2020 berjumlah Rp268.269.129.925. Sementara itu, total nilai suap yang beredar dari kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan sejumlah Rp7.345.526.785,” ujarnya.

Sejak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020, SAHdaR telah melakukan pemantauan terhadap kasus korupsi yang terungkap ke publik dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan terjadi penurunan terhadap jumlah kasus korupsi dari tahun-tahun sebelumnya.

“Di tahun 2020, kami mencatat terdapat 83 Register Perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Diketahui terjadi penurunan jumlah kasus yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya terdapat 79 kasus korupsi pada tahun 2018 (128 Register Kasus), dan 48 kasus (87 register) di tahun 2019, sementara di tahun ini hanya ada 47 kasus korupsi (83 Register Kasus),” ujarnya.

Menurutnya, penurunan kasus korupsi diduga disebabkan karena tahun politik, sehingga jumlah penanganan kasus dan penindakan terhadap kasus korupsi menjadi lebih rendah.

“Beberapa kasus yang disidangkan tahun ini kami catat berasal dari kasus-kasus yang belum disidangkan di tahun sebelumnya. Sebagian lagi merupakan kasus yang sudah pernah disidangkan namun mengalami pengembangan. Antara lain, seperti kasus Suap Interplasi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan kasus Pengelolaan Pendidikan Jarak Jauh di Nias Selatan,” pungkasnya. (man/ila)

Exit mobile version