Site icon SumutPos

Bos Centre Point Diperiksa Lagi

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pihaknya menganaktirikan penanganan kasus dugaan korupsi pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa Medan, yang kini di atasnya berdiri sejumlah bangunan Centre Point milik PT Agra Citra Karisma. Anak Ishak Charlie, Handoko Lie, sebagai direktur utama pun telah diperiksa dua kali.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, penyidik Kejagung hingga saat ini masih terus mendalami kasus yang diduga telah merugikan negara tersebut. Baik mengkaji hasil-hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap para saksi dan tersangka, maupun mendalami sejumlah bukti-bukti yang ada.

“Jadi penyelidikan masih terus berlanjut. Seperti hari ini (Selasa,Red), penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka HL (Handoko Lie). Beliau merupakan Direktur Utama PT Agra Citra Karisma,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/2).

Handoko kata Tony, datang memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 WIB. Untuk kemudian menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka hingga petang. “Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar Pukul 10.00 WIB dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis dari proses terjadinya peralihan kepemilikan Hak Guna Bangunan atas tanah milik PT Kereta Api Indonesia hingga dikuasai PT ACK,” ujarnya.

Anak Ishak Charlie itu diketahui bukan kali ini saja menjalani pemeriksaan. Sebelumnya pada 27 November 2014 lalu, ia telah diperiksa juga dalam kapasitas sebagai tersangka. Penyidik memfokuskan pemeriksaan terkait kronologis proses pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas Tanah milik PT KAI yang telah dibeli PT ACK dari PT Bonauli Real Estate.

“Kita harapkan pemeriksaan dapat segera dirampungkan, sehingga berkasnya dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Tapi tentu perlu diketahui, penyidik itu bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan. Ketika nantinya dirasa semua bukti-bukti dan unsur-unsur terkait telah selesai diperiksa, dan dinyatakan lengkap, barulah dilimpahkan,” katanya.

Sebelumnya, medio Januari 2014 lalu, penyidik Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.

Masing-masing dua mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah. Sementara seorang lainnya merupakan Direktur Utama PT ACK, Handoko Lie. Usai menetapkan tersangka, tidak berapa lama kemudian Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Antara lain, Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kota Medan, Erwin Lubis, petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan atas nama Hafizunsyah, mantan Kepala Bagian Jalan dan Bangunan Perumka Medan, Zuhdi serta salah seorang Direktur PT Bonauli Real Estate Leo Sjarif R.

Kemudian Asisten Umum Pemerintah Kota Medan, Ikhwan Habibie Daulay, Kepala Bagian Umum Kota Medan, T Hanafiah, mantan Wali Kota Medan, Bachtiar Jafar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum Kota Medan, Abdullah Matondang, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Medan, Affifudin Lubis.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sedikitnya 16 saksi lain medio Maret lalu. Mereka merupakan mantan penghuni rumah dinas PT KAI, di mana di atas lahan tersebut kini berdiri kompleks perkantoran dan bisnis Centre Point, milik PT Agra Citra Kharisma (ACK).

Terhadap tersangka Rahudman, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan secara khusus di Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan, pekan kemarin. Sementara terhadap Komisaris PT ACK, Ishak Charlie, dilakukan di Kejagung, Rabu (26/11/2014) lalu.(gir/rbb)

Exit mobile version