Site icon SumutPos

Perampok Spesialis Pecah Kaca Dipelor

Tiga pelaku yang merupakan komplotan perampok modus pecah ditangkap saat berada di RS Bhayangkara.
3-2-Teddy Akbari-Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing (kanan) didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu (tiga dari kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti.(Teddy Akbari-Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga diantara lima perampok spesialis pecah kaca mobil diringkus. Satu diantaranya ditembak petugas karena coba melawan.

Terungkapnya kasus berawal dari pengaduan Husin Lubis (37) warga Jalan M Nawi Harahap Blok E No 16, Medan. Laporan diterima dengan Nomor LP/50/K/I/2017/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota tertanggal 23 Januari 2017.

Dalam laporan itu, korban mengaku kehilangan uang tunai sebanyak Rp80 juta yang disimpannya dalam mobil. Saat itu, mobil korban parkir di Ayam Penyet Joko Solo, Jalan Dr GM Panggabean, Teladan, Medan.

Sebelum kejadian, Husin mengambil uang Rp80 juta di Bank Sumut. Kemudian, uang itu dibungkus dalam plastik hitam dan disimpan di dalam mobil Mitsubishi Pajero BK 108 DW miliknya.

Persisnya, uang diletakkan di bawah jok kursi depan. Korban yang terasa lapar, memutuskan untuk makan di TKP hilangnya uang tersebut. Usai makan, korban dikejutkan dengan kaca mobil sebelah kiri yang pecah.

Tentu saja uang yang di dalam mobil pun raib. Aksi dari komplotan itu sempat diketahui oleh seorang tukang parkir.

Namun saat dilakukan pengejaran, pelaku berhasil kabur. Kuat dugaan, komplotan perampok ini telah membuntuti korbanya dari Bank Sumut setelah mengambil uang.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing menyatakan, seorang pelaku, Mulyadi (50) asal Jalan Raya Indra Laya No 0402, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Palembang  terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Eksekutor yang mendapat bagian Rp20 juta ini ditembak pada betis kanan. Oleh polisi, yang menetap sementara di Karya III, Medan Helvetia itu dilarikan ke rumah sakit (RS) Bhayangkara.

“Begitu menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik, diperoleh rekaman CCTV. Kemudian, petugas mengecek CCTV Bank Sumut. Begitu dibandingkan, ternyata ada kecocokan,” ujar Martuasah didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu, Jum’at (3/2) petang.

Kata Martuasah, komplotan perampok itu beraksi dengan menumpangi mobil Suzuki APV warna hitam BK 1282 KG. Setelah mengetahui kendaraan yang digunakan pelaku, petugas melihat mobil yang diduga milik pelaku parkir di Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu (1/1) pukul 15.00 WIB.

Guna membuktikan kecurigaan itu, petugas membuntutinya. Tepat di perempatan lampu merah Jalan Yos Sudarso, petugas menghentikan laju mobil terduga pelaku tersebut. Namun, pengendara mobil, Maruba Sitorus (34) warga Jalan Perkutut, Lingkungan II, Sei Mati, Medan Labuhan dan Eben Pasaribu (31) warga Jalan Jermal Raya, Medan Labuhan yang berada di dalam mobil menolak buka pintu.

Akhirnya, petugas membukanya secara paksa dan kemudian dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan plat nomor polisi lebih dari satu dan kunci letter T. Berbekal bukti awal itu, petugas menginterogasi ketiganya.

“Dua pelaku lagi, yakni KD dan HD masih dalam pengejaran. Saat mau ditangkap, KD berhasil kabur dengan mobil Avanza. Sementara HD kabur dengan sepedamotor Jupiter,” sebut Martuasah.

Guna mengendus dua pelaku yang berhasil kabur ini, ketiganya dibawa petugas melakukan pengembangan untuk menunjukkan tempat persembunyian mereka. Namun saat hendak menunjukkan, Muliadi malah coba kabur.

“Diberi tembakan peringatan dua kali, tapi tak digubris oleh Muliadi. Lalu diberikan tindakan tegas dan terukur yang akhirnya dia berhasil dilumpuhkan,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

Dalam aksi perampokan ini, Eben menerima bagian senilai Rp5 juta dan Maruba menerima bagian Rp10 juta. Barang bukti yang disita yakni 1 unit Suzuki APV, 1 buah kunci letter T, pecahan busi, uang tunai Rp675 ribu, empat buah HP dan dua buah kartu ATM Bank Mestika serta BCA.

Mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini menambahkan, eksekutor memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan (keramik) busi yang dikulumnya. Tiba waktu yang tepat, pecahan busi yang dikulum Muliadi itu dilemparkan ke kaca mobil. Akibatnya, kaca mobil korban retak. Selanjutnya, Muliadi dengan mudah menekan kaca mobil dan mengambil uang korban. Proses perampokan itu hanya berlangsung dalam waktu yang cukup singkat.

Oleh polisi, ketiganya disangkakan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(ted/ala)

Exit mobile version