Site icon SumutPos

Giant Supermarket Mulai Meresahkan

MEDAN-Pemerintah Kota Medan diminta bertindak tegas terhadap Giant Supermarket yang berada di Jalan HM Joni Medan, karena sudah beroperasi meski belum memiliki izin lingkungan hidup, izin gangguan dan izin usaha.

MELAYANI: Seorang karyawan Giant Supermarket sedang melayani pembelinya beberapa waktu  lalu. //rasyid/sumut pos
MELAYANI: Seorang karyawan Giant Supermarket sedang melayani pembelinya beberapa waktu yang lalu. //rasyid/sumut pos

Pasalnya,  tanpa itu semua keberadaan supermarket yang mulai beroperasi sejak Kamis (28/2) lalu itu berpotensi menimbulkan masalah terhadap warga yang ada di sekitar lokasi tersebut.

“Kalau Giant  Supermarket itu belum memiliki izin, seharusnya tidak bisa dibiarkan beroperasi. Dalam hal ini, pemerintah harus bertindak tegas, sebelum menimbulkan keresahaan bagi masyarakat sekitarnya,” ujar pengamat lingkungan dari Universitas Sumatera Utara, Jaya Arjuna kepada Sumut Pos, Minggu (3/3).

Menurut Jaya Arjuna, sejatinya sebelum beroperasi sebuah usaha harus terlebih dulu mendapat izin lingkungan, izin gangguan dan izin usaha dari instansi terkait. Sebelum izin tersebut dikantongi, maka usaha boleh beroperasi. Karena hal tersebut Jaya Arjuna mengaku heran kenapa Giant Supermarket tetap dibiarkan beroperasi, meski tak memiliki izin seperti yang disebutkan di atas.

“Sungguh mengherankan kenapa Giant bisa tetap beroperasi. Saya menduga ada indikasi permainan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan sebagai instansi yang berwenang melakukan pengawasan,” tandas Jaya Arjuna.

Selanjutnya Jaya Arjuna juga menyesalkan upaya pihak Giant Supermarket yang berupaya mendatangkan Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap pada acara pembukaan. Untungnya, masih menurut Jaya Arjuna, Wali Kota membatalkan kehadirannya di acara tersebut.

“Kalau tidak, betapa malunya Wali Kota menghadairi acara pembukaan supermarket yang secara nyata tak mengindahkan perda Kota Medan terkait izin usaha. Saya pikir Wali Kota perlu meninjau kembali kinerja bawahannya, utamanya sehingga Pemko Medan memiliki wibawa di mata masyarakat,” bilang Jata Arjuna.

Di tempat terpisah, Plt Camat Medan Area Rasyid Ridho Nasution ketika dikomfirmasi juga membenarkan jika Giant Supermarket belum mengantongi izin. Karenanya, pihaknya sudah meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindak) Kota Medan untuk meninjau kembali keberadaan Giant Supermarket tersebut.

“Giant Supermarket itu memang belum memiliki izin usaha. Mereka mengaku sedang dalam pengurusan. Tapi, kita sudah meminta kepada Disprindag Kota Medan agar meminjau keberadaan usaha itu. Kalau memang menyalahi aturan, maka harus ditutup,” katanya kepada Sumut Pos.

Seorang warga yang tinggal dibelakang Giant Supermarket tersebut juga mengeluh kepada Sumut Pos. Menurut Rahmad (28), supermarket tersebut mulai meresahkan karena sering menimbulkan suara bising pada malam hari. Dia menduga suara itu ditimbulkan oleh genset, karena Giant Supermarket tidak mengambil aliran listrik dari PLN.

Tokoh masyarakat Ir Badiaradja Manurung menyesalkan jika keberadaan Giant Supermarket justru membuat resah masyarakat. Apalagi, berdasar pantauannya, keberadaan supermarket itu seakan tak memberi manfaat kepada masyarakat di sekitarnya.

“Sangat disesalkan jika keberadaan supermarket itu tak mampu mengurangi jumlah pengangguran di daerah ini. Padahal secara nyata mereka telah mengambil keuntungan dari masyarakat di sini,” sesal Badiaradja.

Terkait itu semua, manajemen Giant Supermarket ketika ingin dikonfirmasi tidak berada ditempat. Menurut petugas keamanan yang ada di sana, sang manajer bernama Rudi sedang ke luar kota. “Manajer sedang di luar kota, kalau mau bertemu dengan dia, besok saja anda datang kembali,” kata petugas satpam tersebut.

Sebelumnya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, Wiriya Al Rahman juga mengatakan jika Giant Supermarket itu belum mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gangguan (HO) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). (Mag-7)

Exit mobile version