Site icon SumutPos

Diduga Takut Ditahan, Bos Centre Point Mangkir

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tersangka penyalahgunaan hak atas tanah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa Medan yang kini telah berdiri Centre Point, Handoko Lie, mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (PT ACK) ini, tak memenuhi panggilan, meski telah dilakukan pemanggilan secara resmi.

Rencananya pemeriksaan kali ini merupakan untuk yang ketiga kalinya dilakukan. Sebagaimana diketahui sebelumnya yang bersangkutan telah diperiksa 27 November 2014 lalu. Kemudian juga pada Selasa (3/2) lalu. Karena itu kuat dugaan Handoko mangkir menghindari penahanan.

Namun begitu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Tubagus Spontana, mengaku belum mengetahui apakah pada pemanggilan ketiga ini, Handoko menurut rencana akan langsung ditahan. Mengingat dalam perkara ini kejagung telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Penyidik sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Tersangka HL (Direktur Utama PT. Agra Citra Karisma). Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan. Tapi saya belum tahu, apakah akan langsung ditahan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Tubagus Spontana, menjawab koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/3).

Meski begitu Tony menyayangkan ketidakhadiran Handoko karena dapat mengganggu jalannya proses hukum terhadap perkara yang disangkakan. Untuk itu Kejagung akan melakukan sejumlah langkah-langkah yang dibutuhkan. Termasuk, di antaranya kembali menjadwal ulang pemanggilan.

Langkah ini sangat diperlukan mengingat statusnya sebagai tersangka. Selain itu pemanggilan juga bertujuan untuk memeriksa HL sebagai tersangka, bukan untuk keperluan untuk diperiksa sebagai saksi terhadap dua tersangka lainnya mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap.

“Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan kembali pemanggilan yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Tony.

Sebagaimana diketahui, medio Januari 2014 lalu, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.

Masing-masing dua mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah. Sementara seorang lainnya merupakan Direktur Utama PT ACK, Handoko Lie. Usai menetapkan tersangka, tidak berapa lama kemudian Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Antara lain, Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kota Medan, Erwin Lubis, petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan atas nama Hafizunsyah, mantan Kepala Bagian Jalan dan Bangunan Perumka Medan, Zuhdi serta salah seorang Direktur PT Bonauli Real Estate Leo Sjarif R.

Kemudian Asisten Umum Pemerintah Kota Medan, Ikhwan Habibie Daulay, Kepala Bagian Umum Kota Medan, T Hanafiah, mantan Wali Kota Medan, Bachtiar Jafar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum Kota Medan, Abdullah Matondang, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Medan, Affifudin Lubis.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sedikitnya 16 saksi lain medio Maret lalu. Mereka merupakan mantan penghuni rumah dinas PT KAI, di mana di atas lahan tersebut kini berdiri kompleks perkantoran dan bisnis Center Point, milik PT Agra Citra Kharisma (ACK).

Terhadap tersangka Rahudman, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan secara khusus di di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, pekan kemarin. Sementara terhadap Komisaris PT ACK, Ishak Charlie, dilakukan di Kejagung, Rabu (26/11/2014) lalu.(gir/jpnn/rbb)

Exit mobile version