Site icon SumutPos

Buang Air Limbah Sembarangan, Individu Didenda Rp10 Juta, Lembaga Rp50 Juta

istimewa
SOSIALISASI:Anggota DRPD Medan, Proklamasi K Naibaho saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Orang yang membuang air limbah domestik ke saluran perairan umum tanpa memenuhi ketentuan tentang baku mutu air limbah domestik, akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta. Sedangkan badan atau perusahaan (lembaga) yang membuang limbah diberi sanksi hukuman pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.

Hal itu disampaikan anggota DRPD Medan, Proklamasi K Naibaho dihadapan ratusan warga, saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Halaman Wisma Daniel Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, belum lama ini (26/2).

Dalam paparannya, politisi Partai Gerindra itu mengatakan pada Pasal 9, setiap orang dan/atau badan berhak memperoleh pelayanan SPAL Domestik baik sarana prasarana terpusat (offsite system) maupun sarana prasarana setempat. Memperoleh pelayanan SPAL Domestik terkait dengan operasional dan perawatan secara terjadwal, berperan serta dalam proses perencanaan pengelolaan air limbah baik sistem terpusat maupun sistem setempat, memperoleh informasi tentang kebijakan dan rencana pengelolaan air limbah domestik.

“Pada Pasal 10 disebutkan, setiap orang atau badan wajib berusaha melakukan penghematan penggunaan air dalam rangka mereduksi kuantitas air limbah domestik. Mengelola air limbah domestik, sehingga sesuai dengan kriteria yang berlaku,” katanya.

Selain itu, memanfaatkan sarana prasarana sistem terpusat (offsite system) bagi yang tinggal di kota atau kawasan yang sudah memiliki sarana prasarana sistem terpusat. Kemudian, menyambung sarana dan prasarana terpusat bagi yang tinggal di daerah yang sudah tersedia jaringan perpipaan air limbah dan menaati rencana sanitasi lingkungan yang telah ditetapkan.

Pada Pasal 11 disebutkan setiap orang atau badan dilarang melakukan penyambungan ke dalam air limbah domestik baik sistem terpusat maupun sistem setempat tanpa izin. Menyalurkan air hujan ke dalam jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah domestik setempat.

Membuang benda-benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda-benda yang mudah menyala atau meletus, yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan air limbah domestik terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat.

“Dilarang menyalurkan air limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat maupun pengolahan air limbah setempat. Menyalurkan air limbah domestik ke tanah, sungai dan sumber air lainnya tanpa pengolahan. Menambah atau merubah bangunan jaringan air limbah terpusat maupun setem[at tanpa izin. Serta dilarang mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah domestik baik sistem terpusat maupun sistem setempat tanpa izin,” paparnya.

Oleh karena itu, Proklamasi mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang air limbah sembarangan untuk menjaga kelestarian alam sekitar. Selain itu, dengan tidak membuang air limbah rumah tangga secara sembarangan bisa mengurangi resiko penyakit.

Menurutnya, perda ini masih banyak belum diketahui oleh masyarakat. Padahal, sudah disahkan dua tahun lalu. “Tujuan lain ada perda ini agar masyarakat tahu bahwa Pemko Medan sudah memiliki Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Semoga, dengan adanya Perda ini bisa membuat masyarakat lebih memahami program pengelolaan air limbah domestik itu,” ujarnya.

Adanya perda ini mendorong program Pemko Medan yang akan mengelola air limbah domestik atau limbah tinjak yang terdapat di septic tank di masing-masing rumah warga. “Supaya jangan ada lagi yang tersumbat. Makanya, program pengelolaan air limbah domestik ini dibuat. Untuk mendukung program itu, dibuatlah perdanya,” sebut dia.

Diketahui, dalam Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik itu diatur tentang hak dan kewajiban warga. Hak warga yakni mendapatkan pengelolaan air limbah domestik dan kewajiban warga yakni membayar retribusi untuk pengelolaan air limbah domestik.

Hal itu sesuai dengan bab 27 Perda Nomor 14 Tahun 2016 tersebut yang berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, struktur dan besarnya tarif pelayanan air limbah domestik baik layanan sistem terpusat maupun sistem setempat diatur dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Kasi Trantib Medan Johor, Rustam Harahap yang hadiri menuturkan, air limbah domestik apabila tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan masalah baru. Seperti menjadi sumber penyakit. Tapi, kalau dikelola dengan baik, air limbah domestik ini bisa didaur ulang dan bermanfaat. (ris/ila)

Exit mobile version