MEDAN-Putusan Mahkamah Agung telah keluar. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pun mulai bersiap mengeksekusi Rahudman Harahap. Pertanyaannya, ditahan di manakah Rahudman setelah dieksekusi? Ternyata Blok A Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan telah disiapkan untuk wali kota Medan nonaktif tersebut.

Sebagai informasi, Blok A Rutan Tanjunggusta merupakan blok sel yang ditempati tahanan kasus korupsi. “Kita siap menampung. Tapi, tidak ada perlakuan khusus. Semua warga binaan sama kita perlakukan didalam itu,”tutur Kepala Rutan (Karutan) Tanjunggusta Medan, kemarin sore.
Tony menjelaskan bahwa dalam Blok A dihuni sebanyak 124 warga binaan yang terjerat kasus korupsi. Baik itu sedang menjalani persidangan maupun menjalani hukuman setelah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor Medan. “Kapasitanya blok A itu 38 orang. Tapi, sekarang 124 orang. Sudah over kapasitas di dalamnya,”sebutnya.
Meski begitu, Tony mengaku belum ada koordinasi dari Kejatisu terkait eksekusi Rahudman. “Bukan urusan kita itu. Kita hanya bersifat menampung saja. Tidak urusan kita dan tidak ada sangkutannya sama kita. Dikirim (Rahudman Harahap) kita tempati saja di Blok A dan tidak ada perlakuan khusus. sama semuanya,” jelasnya.
Di sisi lain, Kejatisu sudah menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan eksekusi terhadap Rahudman Harahap. “Upaya selanjutnya, melakukan dan melaksanakan arahan dari amar putusan dari MA,” ungkap Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama, Kamis (3/4) siang.
Namun, Chandra mengungkapkan pihaknya belum menerima petikan putusan secara resmi yang disampaikan MA melalui Pengadilan Tipikor Medan. “Kita tunggu dulu lah. Kalau sudah mau main (eksekusi) pastinya akan kita beritahu lah,” ujar Chandra.
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nelson J Marbun mengatakan, pihaknya telah menerima petikan putusan MA. Dalam petikan itu, Majelis Hakim MA memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahanan terhadap Rahudman Harahap. Kemudian menetapkan barang bukti yang terlampir dalam berkas.
Namun, PN Medan belum mengirimkan atau menyampaikan petikan putusan itu pada JPU, Kuasa hukum terdakwa, maupun Terdakwa. “Kita baru menerima teks petikan saja. Nanti akan dikirim petikan kasasi itu secara lengkap dan resmi melalui kantor pos, tidak melalui faks. Petikan itu (yang lengkap), akan kita diminta dalam pekan ini juga,” tuturnya.
Disinggung, kapan dikirim petikan lengkap kasasi tersebut, Nelson menjawabnya belum tahu dan itu hak MA.”Saat ini, kita minta dulu petikan teks resmi dari Kasasi ini. Untuk dilakukan eksekusi, bila sudah disampaikan. Kalau, salinan lengkapnya itu satu dari kesatuan seluruh. Kalau itu, belum tahu kapan dikirim MA,” katanya.
Di sisi lain, Hasrul Beny Harahap yang merupakan Kuasa Hukum Rahudman Harahap, kembali mengaku belum dapat berkomentar soal dikabulkannya kasasi dari Jaksa Penununtut Umum oleh MA. Hal itu disampaikan Beny ketika ditemui Sumut Pos di kantornya, Jalan Seigalang Kecamatan Medan Baru, Rabu (2/4) siang. Bahkan, Beny mengaku kalau dirinya belum ada bertemu kliennya, Rahudman Harahap, pascaberedarnya informasi tersebut.
“ Apa yang mau saya komnetari. Saya saja belum baca salinan putusan yang mengatakan dikabulkannya kasasi JPU atas klien saya itu, “ ungkap Beny singkat.
Begitu juga ketika disinggung upaya yang akan dilakukan pihaknya ke depannya, menyikapi hal tersebut, Beny juga mengaku tidak mau berkomentar. Disebutnya, dirinya tidak mau berandai-andai, dengan hal yang belum dipastikannya. “Kalau upaya pasti ada. Namun nanti, setelah jelas semua. Kalau salinan putusan itu saja tidak saya pegang, bagaimana dengan berpikir upaya ke depannya, “ tegas Beny.
Seperti diberitakan, majelis hakim MA mengabulkan kasasi dari JPU dan menjatuhkan hukum kepada Wali Kota Medan Nonaktif Rahudman Harahap lima tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan JPU yang menangani perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu, yang menuntut Rahudman empat tahun penjara. (gus/ain)