Site icon SumutPos

4,7 Juta Warga Sumut Belum Terdaftar JKN

 

Seorang ibu beserta anakmya keluar dari kantor BPJS Kesehatan Medan di Jalan Karya Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan Regional I Sumut-Aceh menghitung, sekitar 4,7 juta penduduk di Sumatera Utara (Sumut) belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab, dari 14,7 juta penduduk, baru 9,9 juta yang tercover dalam program JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan.

Asisten Deputi Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumut dan Aceh, dr Sari Quratul Ainy AAK  mengatakan, dari 9,9 juta itu, distribusi peserta JKN KIS berdasarkan segmentasi di Sumut, ada 4,3 juta yang merupakan Peserta Bebas Iuran (PBI) APBN, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 1,7 juta, kemudian Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) ada 1,2 juta  selanjutnya Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sebanyak 1,1 juta,PPU PNS 882,4 dan Bukan Pekerja (BP) ada 287 orang.

Guna memaksimalkan implementasi Program JKN-KIS, lanjutnya, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Dimana, memerintahkan 10 lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS tersebut.

“Sebanyak 10 lembaga itu diantaranya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Instruksi tersebut tentu saja harus diimplementasikan oleh semua pihak yang berkepentingan termasuk oleh BPJS Kesehatan. Usaha ini memang tidak bisa terlaksana kalau cuma BPJS Kesehatan saja, jadi kita harapkan peran Pemda juga,” kata Sari saat menggelar Ngopi Bareng wartawan di Opal Coffe Jalan Amir Hamzah, Kamis (3/5) Medan.

Selain itu, lanjutnya, ada 7.497 Badan Usaha Potensial yang belum terintegrasi ke dalam progran JKN-KIS, dengan kisaran ada lebih dari 25 ribu pekerja yang belum menjadi peserta. Ada 11.303 Badan Usaha yang telah teregistrasi ke dalam program JKN-KIS dengan jumlah terdaftar 1.354.051 jiwa.

Menindak lanjuti Inpres Nomor 8 Tahun 2017 dan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam implementasi Program JKN KIS, Gubsu secara resmi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/2/INST/2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dimana memerintahkan para Kepala Daerah (Bupati dan Walikota), 6 pimpinan SKPD setingkat Provinsi Sumatera Utara, 1 instansi vertikal dan 2 lembaga asosiasi/organisasi untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS.

Adapun 6 pimpinan SKPD setingkat Provinsi Sumatera Utara itu terdiri atas Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika. Untuk 2 Lembaga Asosiasi/Organisai yaitu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sumut.

“Dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur ini, kami mengharapkan agar instruksi ini diimplementasikan oleh semua pihak yang berkepentingan. Dukungan Pemprov Sumut atas penyelenggaraan Program JKN-KIS di wilayah Sumut tidak perlu diragukan lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, instruksi ini diharapkan mampu memperluas kepesertaan JKN-KIS di Sumut lebih optimal. Fokusnya, agar akhir 2018 Provinsi Sumut mencapai Universal Health Coverage (UHC).

“Hingga saat ini, berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, per 31 Maret 2018 kepesertaan masyarakat di Sumut sekira 65,44 persen atau 9.654.461 Jiwa dari jumlah penduduk 14.753.286 jiwa dan kita harap di akhir tahun bisa seluruhnya tercover atau mencapai UHC,” lanjut Sari.

Dalam Instruksi tersebut, Gubsu menugaskan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh untuk memastikan agar peserta JKN mendapat akses pelayanan yang berkualitas, melalui pemberian identitas peserta JKN dan perluasan kerjasama dengan faskes yang memenuhi syarat.

“Meningkatkan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka kepatuhan dan terlaksananya program JKN yang optimal. Upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam menjalankan instruksi tersebut dengan mempermudah mekanisme pendaftaran kerja sama fasilitas kesehatan faskes secara transparan, melalui aplikasi Health Facility Information System (HFIS),” katanya.

BPJS Kesehatan bersama faskes juga melaksanaan Walk Through Audit (WTA) kepada peserta JKN-KIS yang telah mendapatkan pelayanan di faskes secara rutin per bulan dan menyampaikan umpan baliknya kepada faskes tersebut.

Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, lanjutnya, per 30 April 2018 BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 1.214 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (RS Tipe D Pratama, Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, dan Dokter Gigi), serta untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 126 Rumah Sakit dan 12 Klinik Utama yang tersebar di seluruh provinsi Sumatera Utara.

Melalui instruksi ini, Gubernur juga memerintahkan Kadis Kesehatan Sumut untuk mendukung implementasi prinsip kendali mutu dan kendali biaya serta optimalisasi pencegahan kecurangan JKN dalam pelayanan kesehatan Peserta JKN-KIS.

Juga melaksanakan program rujuk balik dan menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta JKN, terutama obat esensial, serta menjamin ketersediaan sarana dan prasarana serta SDM pada fasilitas kesehatan (faskes) bersama pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota, Polri dan TNI serta swasta.

“Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu diperintahkan untuk mewajibkan kepada setiap Badan Usaha yang membuat dan memperpanjang ijin terkait usaha harus melampirkan tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan dan bukti pembayaran iuran terakhir,” terang Sari.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar menyediakan data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan JKN. Untuk Dinas Sosial ditugaskan agar melakukan percepatan verifikasi dan validasi terhadap penetapan dan perubahan data guna meningkatkan kualitas data peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Pimpinan BUMD, Ketua APINDO dan Ketua KADIN diinstruksikan untuk memastikan BUMD ataupun Badan Usaha swasta lainnya mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap dan benar bagi para pemberi kerja dan pekerja beserta anggota keluarganya dalam program JKN dan sekaligus memastikan pembayaran iurannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja mengemban tugas untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap pemberi kerja.  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika diinstruksikan melakukan kampanye dan sosialisasi (Public Education) untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadi peserta JKN.

Lanjut Sari, Gubsu juga menekankan kepada Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) untuk mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 pesen dari total anggaran APBD diluar gaji termasuk di dalamnya anggaran bagi iuran program JKN bagi masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Kemudian memastikan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan, serta SDM kesehatan yang berkualitas di wilayahnya, memastikan BUMD dan Badan Usaha Milik Swasta untuk mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap dan benar terkait pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya ke dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya.

“Selain itu  diinstruksikan untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN,” pungkas Sari. (dvs/ila)

 

Exit mobile version