Site icon SumutPos

IDI: Izin Praktek Dicabut

Oknum dokter tersangka Penjual Bayi

MEDAN- Pasca ditetapkannya status tersangka kepada seorang dokter berinisial BB (58) warga Jalan Perjuangan, Medan Helvetia atas kasus penjualan bayi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Medan akan mencabut izin prakteknya.

Demikian disampaikan Ketua IDI cabang Kota Medan, dr Syah Mirsya Warli, Jumat (3/6). Menurutnya, terlebih dahulu dipastikan dokter tersebut anggota IDI cabang Medan, selanjutnya bila dokter yang sudah ditetapkan tersangka itu merupakan anggota  IDI cabang Kota Medan, maka akan diberikan sanksi kode etik profesi dokter serta akan dicabut izin prakteknya.

Dia menyebutkan, pencabutan izin praktek itu dilakukan selama satu tahun dan dokter yang itu tetap harus menjalani pembinaan dari IDI cabang Kota Medan.

Lebih lanjut, Warli menjelaskan biarlah polisi yang memprosesnya secara hukum sesuai dengan perbuatan, kerena organisasi profesi IDI sangat melarang perbuatan perdagangan bayi dengan motif apapun, termasuk praktek penjualan organ tubuh dan aborsi.

penuturan dia di media massa bahwa orang tua bayi tersebut menitipkan bayinya dengan alasan memperbolehkan orang lain mengadopsi bayi dengan kompensasi uang.hal ini kita larang perjualan bayi, organ tubuh serta melakukan praktek arborsi.

Terpisah, Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan KPAID Sumut, Muslim Harahap mengatakan tindakan itu sangat memprihatinkan, dokter sebagai profesi yang mulia tetapi hal itu tercoret akibat dokter yang  tega menjual bayi tanpa dosa itu. “Kami minta polisi harus mengusut kasusnya,” pintanya. Dia merinci ada dua faktor mengapa ada penjualan bayi, yakni minim pengetahuan dan terjepit ekonomi. Tapi, harusnya sekarang tak terjadi lagi bila program pemerintah berjalan baik. (mag-7)

Exit mobile version