Site icon SumutPos

PSDKP Biarkan 2 ABK Malaysia Sakit

BELAWAN- Anak Buah Kapal (ABK) asal Malaysia yang ditahan atas tindakan melakukan ilegal fishing (pencurian ikan) dibiarkan sakit di tahanan oleh Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan.
Demikian disampaikan kuasa hukum tahanan ABK itu, Wahab SH kepada wartawan ditemui di kantor PSDKP, Jumat (3/6). Mendengar informasi tersebut, Anggota DPD RI Parlindungan Purba dan Konsulat Jendral Malaysia, Nor Azhar Hajis langsung turun ke kantor PSDKP untuk mengecek informasi tersebut.

Wahab menuturkan, dalam beberapa hari ini, ada dua tahanan dalam kondisi sakit. Tapi, tak ada kepedulian petugas PSDKP untuk membawanya ke rumah sakit. Kedua tahanan yang sakit itu, Chia Li mengalami darah tinggi, diabetes mellitus (kencing manis) dan Chia Ho mengalami hipertensi dan darah tinggi. “Inikan aneh mengapa tak dibawa berobat, makanya kami mau cek keadaannya,” ujarnya.

Dia menyebutkan beberapa hari lalu, ketiga tahanan dibawa ke suatu tempat dan dipaksa menandatangani berkas tanpa didampingi penerjemah. Setelah itu, mengadakan pertemuan tertutup di sebuah ruangan kantor.
Konsulat Jendral Malaysia, Nor Azhar Hajis mengatakan kehadirannya ke PSDKP hanya untuk mengunjungi warga Negara Malaysia yang ditahan. “Sebagai konsul sudah kewajiban kami apabila ada warga Negara kami yang ditahan. Kami hanya ingin mengecek paspor, melihat kondisi dan keberadaannya,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPD RI, Parlindungan Purba mengatakan kedatangannya untuk menindaklanjuti informasi penahanan tiga ABK kapal Malaysia yang awalnya enam orang.

Mengenai koordinasi, Parlindungan dengan penyidik PSDKP, Suhartono, sebutnya diketahui tahanan tersebut merupakan tahanan jaksa, tahanan PSDKP itu hanya titipan. Persoalan yang dipermasalahkan, mengapa terlalu lama. Padahal pihak perikanan sudah memproses selama dua minggu.

“Sebaiknya persoalan yang muncul ini harus menjadi pelajaran, bagaimana memperlakukan nelayan asing agar tak terbalas kepada nelayan Indonesia di Malaysia,”sebutnya.
Sedangkan, Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan PSDKP Belawan, Mukhtar merasa tersinggung karena pihak Konjen Malaysia tidak berkoordinasi dahulu dengannya atas kunjungan tersebut.
“Kenapa saya tak diberitahu terlebih dahulu, harusnya diberitahukan kalau mau datang,” sebutnya.
Dia menjelaskan penandatanganan empat rangkap itu, sebelumnya hanya satu yang ditandatangani.  “Mengenai dibawa ke suatu tempat itu, sewaktu diserahkan ke kejaksaan. Diserahkan bersama barang buktinya. Setelah diterima kejaksaan, dan serahterima pada waktu P21,”ujarnya. (mag-11)

petikan

Exit mobile version