Site icon SumutPos

Terdakwa Tak Hadir, Gapai Sumut Kecewa Kinerja JPU

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
PROTES : Puluhan massa Gapai Sumut protes kepada JPU, karena Antoni terdakwa Kasus Penistaan Agama tidak hadir dalam persidangan, Senin (3/7) kemarin.

SUMUTPOS.CO – Massa tergabung Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara, kecewa dengan sikap tidak profesionalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (62).

Tidak profesionalnya Aisyah selaku JPU dalam kasus ini karena tidak bisa menghadirkan terdakwa dalam sidang ke-3 kasus penistaan agama di ruang Cakra VII di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/7) siang.

“Cemana ibu Jaksa, sesuai sidang sebelumnya, pak Hakim dilanjutkan hari ini, 3 Juli 2017. Kenapa ditunda dan terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang sekarang,” cetus seorang anggota Gapai Sumut di ruang Cakra VII PN Medan, dihadapan Aisyah.

Pihak Gapai Sumut yang mengawal sidang tersebut, dengan kinerja Jaksa wanita dari Kejari Medan itu. Tampak massa emosi dengan kinerja JPU tersebut.”Tolong jangan main-main dengan kasus penodaan agama ini. Ibu harus dengar itu,” hardik kembali massa kepada JPU.

Setelah terjadi berdebatan antara massa Gapai Sumut dengan JPU, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik bersama dua anggota majelis hakim membuka sidang.

“Untuk sidang ini, kita tunda. Karena, Jaksa Penuntut Umum, tidak bisa menghadirkan terdakwa. Apa alasan jaksa,” tanya Erintuah kepada Aisyah.

“Ternyata terdakwa di bon (dibawa dari Rutan Tanjung Gusta Medan ke PN Medan) besok (hari ini,Red). Bukan hari ini Pak majelis hakim,” jawab Aisyah.

Dengan ini, Majelis Hakim akan kembali menggelarkan sidang pendonaan agama ini, Selasa (4/7) hari ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dihadirkan JPU.

“Besok (hari ini,Red) jaksa harus menghadirkan terdakwa bersama saksi. Sidang pekan ini, berubah. Untuk sidang selanjutnya tetap seperti biasa, setiap hari Senin dan Selasa setiap pekannya,” ucap Hakim sembari menunda persidangan tersebut.

Di luar ruang sidang, Aisyah mengatakan dirinya sudah mengbon Antoni untuk mengikuti sidang, kemarin. Tapi, ada kesalahan sehingga Antoni ikut bersama tahanan lainnya dari Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan ke PN Medan.”Sudah kita bon untuk hari ini (kemarin,Red), tapi tidak tahu dimana selipnya. Jadinya, gak terbawa hari ini,” sebutnya.

Begitu juga Erintuah Damanik mengatakan tidak hadir terdakwa dalam sidang ini adalah kesalahan dari JPU.”Kita siap menyidangkan, kalau terdakwa tidak hadir ada kekeliruan (kesalahan) dari Jaksa kenapa tidak hadir,” kata Erintuah, yang juga menjabat sebagai Humas PN Medan.

Untuk diketahui, Antoni didakwa telah menistakan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah, Antoni telah melakukan penistaan agama melalui akun facebook miliknya dengan menggunakan hape merek Vivo Type Y35 dengan Nomor handpone 0819642213 dari salah satu hotel di Kota Yogyakarta.

“Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelempok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) pada tanggal 18 Februari 2017, saat menginap di salah satu hotel yang terletak di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta,” tutur Aisyah.

JPU Aisyah melanjutkan, pada Pukul 22.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan hape merek Vivo membuka akun Facebook Anthony Hutapea. Kemudian, terdakwa melihat komentar-komentar di group facebook debat Islam Kristen.

Di group itu, terdakwa membaca komentar dari pengguna akun facebook yang bernama Toya. Karena terdakwa merasa tersinggung dengan komentar Toya, terdakwa memposting kata-kata.

“Hei Toya goblok, Kristen itu sudah ada 600 tahun baru lahir si Muhammad. Artinya umat Kristen itu sudah punya Tuhan yaitu Tuhan Jesus Kristus sebelum ada wujud Al-quran atau Islam, jadi si Muhammad itu dan kawan-kawannya salah menjiplak Alkitab sesudah ratusan tahun dan asal comot-comot aja ayat-ayatnya dari Alkitab ke Al-Quran, Al-quran itu kitab cacat yang belum semuanya di jiplak dari Bibel ke buru Muhammad mati diracuni istrinya yang masih anak-anak berumur 15 yaitu Aisyah atas suruhan orang tuanya karena tidak tahan melihat si Muhammad Hypersex semua disikat menantu mertua semua diewek Muhammad,” ujar JPU Aisyah membacakan komentar dari postingan akun Facebook atas nama Antoni.

Kata-kata yang telah diposting oleh terdakwa melalui akun facebook miliknya tersebut, sambung JPU Aisyah, telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam karena Alquran adalah kitab suci umat Islam yang merupakan sumber kebenaran dalam ajaran umat Islam dan merupakan sumber hukum bagi umat Islam.

“Disamping itu, Nabi Muhammad adalah seorang Nabi dan Rasul yang merupakan suri tauladan bagi umat Islam sehingga kata-kata yang telah diposting oleh terdakwa dalam akun Facebooknya tersebut dapat menimbulkan kebencian orang atau kelompok orang saat membaca postingan tersebut dan akhirnya bisa mengakibatkan perpecahan antara umat beragama yang dikenal dengan SARA di tengah masyarakat yang tidak boleh ditampilkan di media elektronik,” terang JPU dari Kejari Medan itu.

Pada tanggal 13 April 2017 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa mengambil kartu sim yang terpasang di hape VIVO miliknya. Terdakwa menggunting kartu sim tersebut dan membuangnya. Selanjutnya, terdakwa membuat laporan kehilangan atas 1 unit hape miliknya dengan tujuan untuk menghilangkan bukti.

Dijelaskan Aisyah, facebook adalah sosial media tempat berbagi informasi yang bersifat umum dan setiap komentar yang diletakkan dalam bentuk gambar, tulisan, video maupun suara yang diletakan di dalam group yang terbuka atau tertutup dapat di kategorikan sebagai menyebarkan informasi.

“Terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penistaan agama melalui media sosial, pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara?” ungkap jaksa.(gus/ila)

 

 

Exit mobile version