Site icon SumutPos

Kecamatan Kejar Target

Realisasikan Program e-KTP di Kota Medan

MEDAN- Agar program KTP elektronik (e-KTP) dapat terealisasi pada 18 Agustus mendatang, aparatur pemerintahan di 21 kecamatan di Kota Medan harus bekerja ekstra keras. Pasalnya, cukup banyak yang harus mereka kerjakan, seperti menyebar surat undangan kepada warga sesuai Kartu Keluarga.

“Pelaksanaan launching e-KTP bakal membutuhkan kerja keras, khususnya dalam membagikan undangan kepada warga di setiap kelurahan. Dengan begitu, kami akan mmelakukan pengaturan jam kerja yang akan dibagi menjadi empat shif atau lima shif,” ujar Parlaungan kepada wartawan Sumut Pos, Rabu (3/8).

Dikatakanya, bila salah dalam pengaturan jadwal, maka pelaksanaan e-KTP akan kacau balau, karena pelaksanaanya sudah tidak sesuai dengan prosedur. Dimana, dalam program e-KTP harus selesai dalam 100 hari. “Memang jaringan sudah dipasang dan akan mengikuti pelatihan untuk persiapan yang matang. Jadi, bila dari awal pelaksanaan sudah tidak beres, kedepannya pelaksanaan bisa hancur kalau tidak hati-hati,” ucapnya.

Sesuai dengan aturan, lanjut Pulungan, untuk pemohon e-KTP yang terlambat datang, pembuatan KTP eletroniknya harus menyusul di belakang mencari waktu senggang. “Sedangkan untuk pemohon yang dalam keadaan cacat, sampai saat ini belum ada arahan. Karena alat-alatnya belum tentu bisa dibawa,” katanya.

Hal senada dikatakan Camat Medan Amplas, Edliati yang menuturkan kalau kecamatannya sudah melakukan persiapan dengan pemasangan perangkat ringan untuk menunjang jaringan di kecamatan. “Untuk kendala tidak ada, kita sedang melakukan persiapan dengan pemasangan perangkat ringannya untuk jaringan KTP Eletronik. Persiapan kita sudah matang dan rencananya besok, Kamis (4/8) akan mengirim enam orang pegawai kecamatan untuk mengikuti pelatihan,” cetusnya.

Kadisdukcapil Medan, Darusalam Pohan menambahkan, persiapan yang dilakukan sudah begitu matang di 21 Kecamatan Kota Medan dengan memasang jaringan. “Untuk persiapan sudah matang dengan memasang perangkat jaringan di 21 kecamatan, karena sesuai dengan surat keputusan dari pusat pelaksanaan e-KTP harus selesai dalam 100 hari,” ungkapnya.

Dimana, lanjut Darusalam, dipertengahan Desember pelaksanaan wajib e-KTP harus selesai di Kota Medan. “Pertengahan Desember wajib e-KTP selesai untuk 2.100.000 penduduk Kota Medan dengan rincian dari KK sebanyak 650 ribu. Dengan begitu, setiap harinya, satu perangkat bisa mencetak 120 orang sesuai dengan kemampuan kita,” katanya lagi.

Tidak lupa Darusalam mengingatkan, kalau pada 5 September alat akan di drop lagi dari pusat untuk melancarkan pelaksanaan e-KTP. “Tanggal 5 Sepetember alat akan didrop lagi dari pusat. Sementara pada 15 Agustus nantinya alat yang didrop dari pusat hanya 2 set di setiap kecamatan,” katanya.(adl)

Exit mobile version