Site icon SumutPos

Pengembalian Dana Proyek Lampu Pocong, Pemko Diminta Salurkan ke Masyarakat

BERDIRI: Lampu pocong masih berdiri tegak di Jalan Sudirman Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Dhiyaul Hayati, mengusulkan agar dana pengembalian proyek lampu pocong Pemko Medan senilai Rp21 miliar untuk membantu masyarakat dan kepentingan publik lainnya, Tentunya, penggunaan anggaran tersebut akan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam P-APBD Kota Medan tahun 2023.

“Kita berharap agar Pemko Medan menggunakan dana yang dikembalikan itu untuk kepentingan masyarakat. Karena saat ini banyak yang perlu dibenahi dan belum sesuai ketentuan, termasuk pelayanan publik dan perbaikan infrastruktur,” ucap Dhiyaul Hayati, Kamis (3/8).

Legislator PKS ini memaparkan, pengembalian dana tersebut dapat digunakan untuk membantu masyarakat, seperti bantuan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), menaikkan gaji guru honor agar sesuai UMK, dan penyesuaian gaji kepling dan tenaga honorer.

Selain itu, dapat juga digunakan untuk memberi pelatihan kepada masyarakat yang belum memiliki pekerjaan (pengangguran) agar tercipta lapangan kerja sehingga mengurangi aksi kriminalitas. Tak cuma itu, dana tersebut juga bisa menyediakan sarana untuk perbaikan lampu rusak serta perbaikan pelayanan publik lainnya.

“Dana yang dikembalikan tentunya tidak sedikit dan dapat digunakan untuk membantu masyarakat. Seharusnya didahulukan kebutuhan masyarakat ketimbang proyek-proyek lain. Masyarakat bayar pajak, selayaknya mereka merasakan perbaikan ekonomi dan pelayanan publik,” harap anggota Komisi III ini.

Dia menyebutkan, bantuan ini akan berdampak positif kepada masyarakat. Dengan meningkatnya perekonomian masyarakat, diharapkan aksi kriminalitas di Kota Medan akan berkurang.

Sebab, salah satu faktor terjadinya kejahatan karena ketiadaan lapangan kerja. Dia berharap, hal ini harus dipikirkan agar angka kriminalitas dapat diminimalisir. “Bagaimana agar masyarakat tidak terlibat dalam dunia narkoba, praktik judi dan perbuatan ilegal lainnya seperti begal dan pencurian. Jadi kita harapkan, agar dana proyek yang sudah dikembalikan itu dialihkan untuk membantu masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, terkait proyek lampu pocong, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan bahwa proyek lampu pucong dinyatakan total lost. Selain diperintahkan mengembalikan uang sebesar Rp21 miliar, kontraktor proyek ‘lampu pocong’ diminta untuk membongkar lampu tersebut. (map/ila)

Exit mobile version