Site icon SumutPos

Centre Point Terancam Denda Dan Pidana

3-9-HL-1-TRIADI-gedung center point 4MEDAN-Pemangkasan pohon milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Jalan Jawa terus disoal. PT Arga Citra Kharisma (ACK) atau Centre Point yang diduga sebagai pihak yang betanggung jawab belum juga memberi alasan pemangkasan pohon yang berada di depan LotteMart itun
Bahkan, Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu mengaku pemotongan pohon di Jalan Jawa itu tidak izin yang mereka keluarkan kepada instansi apa pun.
“Tidak boleh ada instansi yang menebang atau memangkas pohon tanpa izin dari Dinas Pertamanan,” tegas Zulkifli Sitepu saat ditemui di Balai Kota, Selasa (3/9).
Dia menerangkan, pemangkasan atau penebangan seharusnya melalui izin dari Dinas Pertamanan. Bagi siapa yang melanggarnya, akan ada sanksi yang diberikan seperti dendan maupun pidana.
Untuk denda, kata Zulkifli, setiap pohon yang ditebang berkisar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta. Untuk itu, pihaknya hari ini juga (kemarin,Red) akan menyurati PT ACK selaku pengembang Center Point. “Penebangan tanpa izin itu melanggar Peraturan Daerah (Perda), dan itu bisa masuk ke ranah pidana,” tegasnya lagi.
Zulkifli menyebutkan bahwa orang yang menebang pohon milik Pemko Medan itu terlalu berani, karena melakukannya tanpa izin. “Berani-beraninya mereka (PT ACK) memangkas pohon tanpa izin,” tambah pria bertubuh tambun ini.
PT ACK memang selalu bikin masalah. Padahal, sebelum munculnya kasus penebangan pohon milik Pemko Medan itu, pembangunan gedung Centre Point yang dimotori PT ACK sudah menimbulkan masalah, karena pembangunan gedung Centre Point tidak dilengkapan dengan surat izin membangun bangunan (IMB).
Pemerhati lingkungan, Jaya Arjuna menyebutkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini dianggap tidak tegas terhadap PT ACK. Sebelumnya, Pemko Medan telah memberikan surat stanvas untuk pemberhentian pembangunan Center Point, terkait IMB. Namun, hingga sekarang ini pembangunan tetap berlanjut.
Jaya Arjuna menganggap, karena ketegasan tidak dilakukan Pemko Medan dari awal, maka PT ACK dengan leluasanya melakukan sesuatu tanpa perlu ada izin. Sehingga berlanjut terhadap pemangkasan pohon tanpa izin Dinas Pertamanan. “Ini jelas melanggar, tapi lagi-lagi Pemko Medan belum juga memberikan tindakan, harusnya tanpa cakap-cakap lagi harus diberi tindakan, karena itu jelas pelanggaran aturan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jaya menyampaikan seharusnya bangunan seluas Center Point memiliki ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari total luas bangunan. Namun kenyataanya tidak bisa dilihat sendiri, karena minim ruang terbuka hijau. “Saya melihat ada perlakukan khusus untuk PT ACK,” tukasnya.
Nada miring juga disampaikan Advokad Senior Medan, Ahmad Dahlan Hasibuan, SH MH. Dia menilai belum selesainya persoalan pembangunan pusat bisnis Jalan Jawa itu akibat lemahnya Pemko Medan.
“Saya tidak mencampuri teknis hukum yang mereka lalui dan tidak pula kepentingan dengan PT ACK dan PT KAI, tetapi sebagai pengacara saya kasihan melihat oknum pejabat Pemko Medan yang tidak menghormati putusan hukum, apakah ini ketidaktahuan mereka saya tidak tahu,” ujar Ahmad Dahlan kepada wartawan, Selasa (3/9) di kantornya didampingi staf, Sahron Siregar, SH, Syamsul Bahri Siregar, SH, Asri Wahyuni, SH dan  Suhadayani Rahmalia SH. Ahmad Dahlan Hasibuan yang juga  Direktur LBH Eksponen’66 Sumut itu melihat, akibat sikap dan tindakan Pemko Medan itu permasalahan menjadi kian melebar.(dik)

Exit mobile version