Site icon SumutPos

Bah!!! Pemain Gas Oplosan Ternyata Wakil Rakyat

Foto: Riadi/PM Polsek Medan Sunggal memperlihatkan ribuan tabung gas oplosan berkapasitas 3 kg, 12 kg, 15 kg, dan 50 kg, di halaman Polsek Medan Sunggal, Kamis (3/9/2015).
Foto: Riadi/PM
Polsek Medan Sunggal memperlihatkan ribuan tabung gas oplosan berkapasitas 3 kg, 12 kg, 15 kg, dan 50 kg, di halaman Polsek Medan Sunggal, Kamis (3/9/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Medan harus lebih teliti lagi dalam membeli gas elpiji. Pasalnya, demi meraup keuntungan besar, tak sedikit spekulan dan sejumlah oknum melakukan pengoplosan. Hal ini terbukti saat petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal menggerebek gudang gas ilegal yang diduga milik oknum anggota dewan, Rabu (2/9) dini hari.

Gudang berbentuk ruko itu berada di Jalan Ringroad Pasar III Tanjung Sari, Medan Selayang, tepatnya di samping hotel Syariah. Dari sana petugas menyita 1400 lebih tabung gas berbagai ukuran. Di antaranya, ukuran 3 kg (1048 isi dan 41 kosong), 12 kg (184 kosong) dan 50 kg (19 kosong). Selain itu, turut disita juga alat pengoplos gas yakni 6 buah besi dan 3 unit selang alat penghisap. Kemudian, dua unit truk Colt Diesel dan 1 unit pick up BK 8947 CL.

Tak hanya barang bukti, petugas juga mengamankan 7 orang pekerja masing-masing SS (mandor), DE dan D (pengoplos), MS dan L (sopir), serta L dan IN (kernet/ kuli bongkar muat). Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan Kamis (3/9), modus pelaku cukup rapi. Jadi, isi tabung gas 12 kg dikurangi 2 kg. Kemudian, isi 2 kg yang dikurangi tersebut dimasukkan ke tabung gas 3 kg yang kosong. Dari modus tersebut, pelaku menerima keuntungan ganda.

Sebab, tabung 12 kg yang seharusnya berisi 12 kg menjadi 10 kg. Kemudian, tabung 3 kg berisi hanya 2 kg. Padahal,tabung-tabung itu dipasarkan dengan harga sama. Untuk lebih meyakinkan lagi, pelaku menggunakan kendaraan berlabel sebuah perusahaan, yakni PT Gas Antar Sarana Jalan Jala Rengas, Pulau Marelan, yang bekerja sama dengan Pertamina. Diduga kuat, usaha ilegal gas tersebut telah berlangsung cukup lama. Tapi, Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhar dalam keterangan pers di kantornya Kamis (3/9) sore mengaku, usaha tersebut baru beroperasi kurang lebih dua minggu.

“Modus pelaku seperti pada umumnya, dari gas bersubsidi menjadi nonsubsidi. Akan tetapi, pelaku juga mengurangi isi dari tabung gas tersebut,” ujarnya. Disinggung mengenai pemiliknya yang disebut-sebut oknum pejabat, Harry enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum bisa dipastikan karena masih dalam penyelidikan. “Sedang kita dalami siapa pemiliknya, jadi belum bisa kita katakan demikian (oknum pejabat),” katanya.

Harry menuturkan, gas oplosan itu dijual masih di seputaran wilayah Kota Medan. “Kita masih kembangkan lagi kasusnya karena kemungkinan ada gudang lainnya, dan saat ini anggota masih bekerja,” akunya. Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono menambahkan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya penggerebekan.

“Pada saat menggerebek, kita mendapati para pekerja sedang mengoplos gas 12 kg ke 50 kg. Jadi, tabung gas 50 kg ini dijadikan tempat menyimpan dan kemudian dipindahkan ke tabung yang lebih kecil untuk dijual,” jelas Nur. Sementara itu, beberapa tersangka yang sempat diwawancarai memilih bungkam. Mereka terkesan kompak untuk diam.

Info dihimpun di TKP, usaha ilegal itu adalah milik anggota DPRD Sumut berinisial IA. “Punya anggota dewan bang,” tutur sumber yang tak ingin identitasnya dicantum, Kamis (3/9) sore.

Sementara, warga lain yang ditemui kru koran ini mengaku tak mengetahui ruko nomor 11 itu dijadikan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji. Apalagi bangunan itu hanya beroperasi di malam hari.”Nggak ada yang tahu itu tempat pengoplosan gas. Padahal aku siang malam di sini sebagai tukang parkir.Tapi sering kulihat truk bawa tabung gas keluar masuk. Aku dan warga sini baru tahu setelah ruko itu digerebek polisi,”ujar Tigor (43).

Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf menegaskan perusahaan gas yang penyalurannya melawan hukum itu harus ditindak tegas. “Lakukan prosedur hukum. Penyelidikan harus dilakukan. Kalau memang salah, hukum harus ditegakkan,” tegasnya. Lalu bagaimana dengan si pemilik yang disebut-sebut oknum anggota dewan? Kenapa tak langsung ditangkap? Ditanya begitu Helfi menegaskan pihaknya akan memerintahkan Polsek Sunggal dan atau Polresta Medan untuk melakukan penyelidikan. “Makanya kita lihat dulu hasil lidik mereka. Siapa pun dia harus bertanggungjawab bila melawan hukum,” tandasnya. (mri/gib/deo)

Exit mobile version