Site icon SumutPos

Personel Gabungan Tertibkan Terminal Terpadu Amplas

SUTAN SIREGAR/sumut pos
LOKET: Kadishub Kota Medan Renward Parapat (kiri), Kasubdit Gakkum Ditlantas Poldasu AKBP Tulus Juswantoro, mendatangi salah satu loket liar di Jalan Sisingamangaraja Medan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Guna mengaktifkan kembali aktivitas di Terminal Terpadu Amplas (TTA), Personel gabungan dari Gakkum Ditlantas Polda Sumut, Dishub, Pol PP, Polsek Patumbak, Camat dan Danramil melakukan penertiban terhadap terminal tersebut, Senin (3/9).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut AKBP Tulus Juswantoro mengatakan, penertiban yang sudah berjalan selama tiga hari ini dilakukan dengan membongkar kedai dikawasan terminal demi keamanan dan ketertiban serta keindahannya.

“Bagi kedai yang masih ada pemiliknya masih kita toleransi sampai sore, tapi besok pagi sudah akan di bongkar. Namun bagi yang tidak ada penghuninya petugas gabungan langsung melakukan pembongkaran,” tegasnya.

Tulus menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan kebijakan Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto untuk mengaktifkan Terminal Terpadu Amplas yang sudah lama vacum dan seolah olah tidak ada peduli dari Pemko Medan.

Selain kedai, Tulus juga menyampaikan, penertiban turut dilakukan terhadap loket-loket liar yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, terutama bagi loket yang tidak memiliki izin.

“Ada yang punya izin namun tidak sesuai ketentuan, pull angkutan kita cabut izinya. Sedangkan apabila punya izin dan sesuai aturan kita beri masukkan untuk tidak parkir kendaraan di bahu Jalan Sisingamangaraja,” jelasnya.

Tidak hanya di situ, Tulus melanjutkan, tim gabungan juga melakukan penertiban terhadap suasana terminal yang terdapat banyak kedai kedai liar di dalam. “Penertiban ini setiap hari kita awasi dan kalau masih ada kedai liar akan kita bongkar,” pungkasnya.

Harus Jadi Pelajaran Pemko

Sekaitan dengan reklame illegal, pembongkaran 30 papan reklame tanpa izin atau ilegal yang dilakukan Polrestabes Medan bersama Satpol PP harus menjadi pelajaran bagi Pemko Medan. Hal ini lantaran tidak maksimal melaksankan tugasnya menerapkan peraturan daerah (Perda) yang dibuatnya sendiri.

“Pemko Medan harusnya merasa malu karena tugasnya menertibkan papan reklame bermasalah justru Polrestabes Medan yang mempelopori,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong menanggapi pembongkaran 30 papan reklame ilegal di Kota Medan, kemarin.

Diutarakan Parlaungan, polisi saat ini mengambil alih tugas Pemko untuk menertibkan papan reklame bermasalah di Kota Medan. Artinya, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan ternyata mendengarkan keluhan DPRD Medan yang terus menyuarakan kota ini sudah bagaikan hutan reklame.

“Banyaknya reklame ilegal yang berdiri di Kota Medan dan mengakibatkan kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari tahun ke tahun. Di tahun 2018 saja, PAD Kota Medan dari sektor ini belum tercapai dan masih jauh dari yang diharapkan. Dari target lebih Rp100 miliar, hingga semester I-2018 baru mampu mendapatkan Rp3 miliar,” beber Parlaungan.

Menurut anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini, Pemko Medan semestinya lebih peka terhadap keluhan terkait reklame. Namun kenyataannya, malah pihak kepolisian. “Mungkin polisi sudah tidak sabar melihat banyaknya reklame tanpa izin, makanya Kapolda Sumut mengeluarkan intruksi untuk menertibkannya,” sebut Ketua Komisi D DPRD Medan ini.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi D DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Kata Paul, pembiaran banyaknya reklame ilegal di Medan sudah sangat meresahkan. “Bagaimana tidak resah, melihat banyaknya papan reklame terpampang di Kota Medan tidak sebanding dengan PAD yang dihasilkannya,” ucap Paul.

Disebutkan Paul, memang bisa saja ada kerja sama polisi dengan Pemko Medan dalam hal penertiban reklame ini. Akan tetapi, seharusnya Pemko yang berada di depan karena hal itu merupakan tugasnya.”Apa yang dilakukan polisi ini harus menjadi pelajaran buat Pemko Medan, dalam penataan kota dan penertiban semua yang berbau ilegal. Hal ini bertujuan agar kota ini benar-benar nyaman ditempati,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Polrestabes Medan dan bersama Satpol PP membongkar 30 papan reklame yang tidak memiliki izin Minggu (2/9) kemarin. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, pembongkaran papan reklame ilegal tersebut sebagai tindaklanjut terhadap program 100 hari kerja Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto. (man/ris/ila)

Exit mobile version