Site icon SumutPos

4 Nelayan Terancam 6 Bulan Penjara

BELAWAN- Terkait penangkapan empat orang nelayan asal Belawan yakni Efendy (52) Tekong kapal dan 3 ABK lainnya, M Yunan (62), Rahmad (28), Wirya (25) oleh Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM) di Kawasan Perairan Selat Malaka, kini keempat nelayan tersebut sedang di proses di Malaysia dan terancam hukuman enam bulan penjara.

“Saat ini keempat nelayan yang di tangkap TLDM sedang diperiksa. Jadi, sampai saat ini kita belum tahu kondisi keempat nelayan tersebut,” Kata Ketua HNSI Kota Medan, Zulfahri Siagian saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (3/10).
Dia menjelaskan,pihaknya akan melaporkan kejadian ini kepada Gubernur, Wali Kota Medan dan DPRD, meminta kepada Pemerintah untuk mencari solusi atas permasalahan yang dialami nelayan Belawan.

“Kami berharap pihak Malaysia dapat memulangkan keempat nelayan, karena selama ini, nelayan Malaysia yang ditangkap juga dipulangkan pemerintah Indonesia,” jelasnya.(mag-11)

Exit mobile version