Site icon SumutPos

Marapinta Harus Sampai ke Peradilan

Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga Sumut

MEDAN-Kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Sumut, yang melibatkan Marapinta Harahap, belum juga tuntas. Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara (Kejatisu) pun dianggap kurang ‘bergigi’. Menariknya, di saat bersamaan, pihak kejatisu malah menyatakan kasus tersebut telah diambil Poldasu.

Anggota DPRD Sumut Syamsul Hilal kepada Sumut Pos, Kamis (3/11), mengutarakan, baik institusi kepolisian maupun kejaksaan harus lebih bijak. Masing-masing memiliki kewenangan untuk menangani kasus-kasus korupsi. Jika di dua institusi itu ada kasus dugaan korupsi terhadap satu orang yang sama dalam kasus yang berbeda, maka dua institusi penegak hukum itu harus memproses kasus tersebut hingga tuntas.

“Untuk Kejatisu, kita sudah pernah RDP dan dalam jangka waktu dekat kalau tidak salah tanggal 14 atau 15 November ini akan RDP lagi. Kita telah menitipkan kasus-kasus korupsi, terutama kasus-kasus korupsi kepala daerah dan termasuk Marapinta.

Nanti akan kita pertanyakan sudah sejauh mana perkembangannya,” tegasnya.
Marapinta Harahap yang dikonfirmasi Sumut Pos terkait kasus yang ditangani oleh Kejatisu dan Poldasu menyatakan, dirinya telah memberikan bukti-bukti yang diminta oleh Kejatisu. “Sudah, kita diminta menyerahkan bukti sudah kita kasihkan. Semuanya sudah kita kerjakan, ada anggarannya ada sarana dan prasarana yang dikerjakan. Jadi, tidak ada penyelewengan,” kilah Kadis Bina Marga Sumut itu.

Saat ditanya, apakah dirinya siap bila kasus yang diduga dilakukannya diproses hingga tuntas? Mengenai pertanyaan ini, berulang kali Marapinta mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal itu. “Saya tidak tahu menahu sampai ke situ,” jawab Marapinta berulang-ulang terhadap pertanyaan itu.

Menanggapi pernyataan, Jufri Nasution, Kasi Penyidikan Tindak Pidana Umum Khusus Kejatisu (baca Sumut Pos edisi Rabu 2/11), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu (sebelumnya ditulis Direktorat Reserse Umum, Red) buka suara.

Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang dikonfirmasi mengatakan adalah tidak mungkin mereka menangani kasus yang sudah ditangani Kejatisu. Namun, Sadono mengakui kalau penyidiknya ada menangani kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Berat di Dinas Bina Marga Medan senilai Rp2 miliar yang terjadi pada 2009. “Yang kita tangani kasus korupsi di Dinas Bina Marga Medan. Gak mungkin kita menangani kasus yang sudah ditangani pihak kejatisu, dan lagi, ini kan kasus di Dinas Bina Marga Medan, bukan di Dinas Bina Marga Sumut,” jelas Sadono.
Saat disinggung pernyataan Jufri Nasution yang mengatakan dalam kasus tersebut Poldasu bahkan sudah menetapkan tersangka ataupun sudah ada yang ditahan, Sadono langsung membantah. “Tidak ada saya menangani kasus tersebut, apalagi sampai menetap tersangka dan bahkan menahannya,” tegas Sadono.

Sadono menerangkan, kasus yang ditangani pihaknya adalah dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan antara lain, dugaan korupsi pengadaan alat berat senilai Rp2 miliar pada 2009, pengadaan aspal senilai Rp3,5 miliar dan dugaan korupsi proyek drainase senilai Rp38,8 miliar. Dalam penanganan kasus korupsi pengadaan alat berat, Sadono mengaku sudah menetapkan 5 tersangka dan menahan kelima tersangka tersebut,  namun salah satu yang telah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi pengadaan alat berat tersebut, Gindo Marganti Hasibuan meninggal dunia saat menjalani proses hukum.

Lebih lanjut Sadono menjelaskan 4 tersangka lain yang ditahan di sel Polda Sumut adalah Ir Sudirman (Kuasa Pengguna Anggaran), Edy Zalman Syahputra ST MT (Ketua Panitia Lelang), Sangkot Siregar (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Yursin Helmi Nasution (Sekretaris Panitia Lelang).

Terlepas dari itu, soal penyelesaian kasus Marapinta juga menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Mereka juga mendesak Kejatisu untuk mengungkap dugaan korupsi penyelewengan proyek Rp18 miliar yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Sumut. “Kita minta Kejatisu segera melakukan penyelidikan serius terhadap adanya penyimpangan anggaran yang terjadi di Dinas Bina Marga provinsi (Sumut). Karena ini menyangkut penyelamatan uang negara, terhadap oknum-oknum di dinas tersebut yang mengambil keuntungan pribadi dengan melakukan penyelewengan anggaran,” tegas Direktur LBH Medan Nuriyono SH MHum.

“Dalam perkara ini, kita berharap agar Kejatisu segera mengungkap kasus ini. Karena penyelewengan anggaran di Dinas Bina Marga Sumut, kerap terjadi namun tidak satu pun kasus itu sampai ke peradilan,” sambung Nuriyono.

Lebih lanjut dikatakan Nuriyono banyak terjadi penyimpangan di Dinas Bina Marga Sumut ini, sudah tidak menjadi rahasia umum. Bahkan banyaknya terjadi penyimpangan anggaran sebelum Marapinta Harahap memimpin Dinas Bina Marga Sumut. “Memang kerap terjadi (di Dinas Bina Marga Sumut). Namun tidak satu pun kasus penyimpangan anggaran ini di Dinas Bina Marga Sumut ini tidak pernah tersentuh oleh hukum. Kita heran tidak satu pun kasus yang terjadi di Dinas Bina Marga Sumut ini, selesai di meja peradilan,” tegas Nuriyono.

Sebelumnya Kejatisu sudah memanggil Marapinta Harahap dan Umar Junaidi untuk di klarifikasi soal proyek tersebut. Klarifikasi yang dilakukan kejaksaan berupa pemanggilan Marapinta Harahap dan Umar Zunaidi yang saat ini Wali Kota Tebing Tinggi. Marapinta Harahap pada saat menduduki Kadis PU Cipta Karya Pemkab Deli Serdang terbelit kasus dugaan korupsi proyek Gerakan Deli Serdang Membangun (GDSM) sebesar Rp10 miliar.

Marapinta juga diduga terlibat dugaan korupsi peningkatan jalan provinsi jurusan Tomok-Onan Runggu-Nainggolan tidak sesuai spesifikasi kontrak yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp4.981.228.073,70. Proyek peningkatan jalan provinsi jurusan jembatan Merah-Muara dan Soma-Simpang Gambir juga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp3.072.998.002,04.

Bukan itu saja proyek  peningkatan jalan provinsi jurusan Dolok Sanggul-Batas Tapanuli Tengah tidak sesuai spesifikasi kontrak merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.218.346.173,17. Begitu juga dengan beberapa pelaksanaan paket pengerjaan peningkatan jalan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp893.995.404,72. (ari/mag-5/rud)

Dugaan Korupsi Marapinta Harahap

 

Exit mobile version