Site icon SumutPos

Tak Bisa Daftar karena Rekening Belum 3 Bulan

PARIPURNA: Kepala KCU BPJS Kesehatan Medan, Maryamah memberi keterangan kepada calon peserta BPJS Kesehatan yang sempat melakukan demo di halaman kantor tersebut di Jalan Karya Medan, kemarin (3/11).
PARIPURNA:
Kepala KCU BPJS Kesehatan Medan, Maryamah memberi keterangan kepada calon peserta BPJS Kesehatan yang sempat melakukan demo di halaman kantor tersebut di Jalan Karya Medan, kemarin (3/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Puluhan masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan aksi protes di halaman Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan Medan di Jalan Karya Medan, Senin (3/11).

Protes itu dilakukan karena banyaknya peraturan baru yang dirasa memberatkan serta tak sesuai dengan yang dikatakan pihak BPJS Kesehatan.

Pemberlakuan peraturan baru, yang aktif sejak 1 November 2014 dinilai berbeda dengan yang selama ini disosialisasikan.

Dalam sosialisasi yang gencar disampaikan, kartu BPJS Kesehatan baru bisa digunakan setelah tujuh hari sejak pendaftaran dan pembayaran iuran pertama kali.

Namun kenyataannya, bukan hanya pendaftar baru, peserta BJPS Kesehatan yang non aktif lantaran belum membayar iuran juga harus mengalami hal serupa. Tak hanya itu, warga juga mengajukan komplain karena calon peserta harus memiliki rekening di salah satu bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tak sekadar memiliki rekening bank, calon peserta justru harus memiliki rekening aktif minimal 3 bulan.

“Kami ini orang susah, Ini kan namanya membohongi kami. Sudah lama mengantre, tapi ternyata tidak bisa mendaftar karena rekening bank baru aktif,” ucap Lina (44), Senin (3/11). Tak hanya Lina, puluhan  warga lain juga kecewa karena tidak bisa mendaftar hanya dengan kartu keluarga yang lama. “Alasan petugas BPJS Kesehatan, aturan baru, calon peserta hanya bisa mendaftar khusus yang memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang terbaru,” ucap Tanta Jauhari (46) warga Medan Perjuangan.

Menanggapi permasalahan ini, Kepala KCU BPJS Kesehatan Medan, Maryamah mengungkapkan telah terjadi beberapa miss informasi yang disampaikan ke masyarakat oleh petugas. Pendaftar BPJS Kesehatan, terang dia, tidak harus memiliki rekening bank yang aktif selama 3 bulan.

“Rekening baru juga bisa, yang penting minimal saldo Rp10 ribu, ditambah biaya premi. Karenanya, besok (hari ini, Red), Bank Mandiri akan hadir di sini khusus bagi calon peserta BPJS Kesehatan untuk membuka rekening,” tuturnya.

Selanjutnya, Maryamah mengatakan bahwa sesuai peraturan disebutkan jika  pendaftar BPJS Kesehatan wajib memiliki e-KTP. Karenanya, bagi yang belum memiliki e-KTP, diminta untuk datang ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapatkan nomor kependudukan elektroniknya. (nit/ije)

Exit mobile version