Site icon SumutPos

Mantan Pegawai OP Belawan jadi Tersangka

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Petugas Kepolisian menggiring para tersangka saat Kapoldasu, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (tengah) memapatkan sekaligus memperlihatkan barang bukti uang hasil pungli Waktu Bongkar Muat (Dwelling Time) saat gelar kasus di Asrama Brimob jalan Kh. Wahid Hasyim Medan, Kamis (3/11). Dalam kasus tersebut tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli yang merupakan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya dan pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan dengan barang bukti uang sejumlah Rp390 juta.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Petugas Kepolisian menggiring para tersangka saat Kapoldasu, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (tengah) memapatkan sekaligus memperlihatkan barang bukti uang hasil pungli Waktu Bongkar Muat (Dwelling Time) saat gelar kasus di Asrama Brimob jalan Kh. Wahid Hasyim Medan, Kamis (3/11). Dalam kasus tersebut tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli yang merupakan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya dan pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan dengan barang bukti uang sejumlah Rp390 juta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mabes Polri dan Polda Sumut terus menguak persoalan dwelling time di Pelabuhan Belawan. Pascadigeledahnya Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Jalan Minyak Nomor 1 Belawan, Polisi terus menambah daftar tersangka.

Semula dua tersangka dari pengurus Koperasi TKBM, Frans Sitanggang (36) selaku Bendahara Primkop TKBM dan Sabam Manalu (38) selaku Sekretaris Primkop TKBM Belawan, kini polisi menetapkan dua lagi tersangka yakni Amsar Sabiran (51), PNS Kantor KSOP Pelabuhan Ambon, dan Zulkarnaen Pasaribu selaku Kepala Tata Usaha Primkop TKBM Belawan.

Dari Amsar ini, Polisi disebut dapat mengungkap praktik dwelling time. Sebab, Amsar Sabiran yang merupakan mantan Manejer UUJBM Primkop TKBM Upaya Karya Belawan, perannya membantu melancarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya.

Amsar juga merupakan, mantan pejabat di Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan. Tapi kini, yang bersangkutan sudah dipindahkan ke Otoritas Pelabuhan Ambon. Sementara Zulkarnain Pasaribu, dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika. Sebab, Zulkarnain kepergok tengah menghisap sabu dengan ditemukannya bong dari ruang kerjanya. Terhadap Zulkarnain, proses penyidikannya di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyatakan, kejahatan yang disebut demurrage time ini dilakukan secara sistematis. Pasalnya, tak hanya Koperasi TKBM yang melakukan itu. Tapi, juga melibatkan oknum Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan.

Akibat demurrage time, biaya logistik nasional menjadi tinggi yang berdampak terhadap harga barang yang dikonsumsi masyarakat menjadi tinggi. Kemudian, modus operandinya, kedua tersangka itu memeras pengusaha untuk wajib membayar TKBM dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat yang sejatinya tidak perlu menggunakan TKBM.

Rycko bilang, tersangka pemerasan dan pungli melanggar Instruksi Presiden (Inpres) No 5/2005 dan Pasal 109 UU No 17/2008 tentang Pelayaran. “Sesungguhnya, tarif dasar pelabuhan itu sudah ada indeksnya yang diatur dalam Instruksi Presiden No 5 tahun 2005 dan diatur dalam UU Pelayaran No 17 tahun 2008. Ternyata dalam prosesnya, sudah dibentuk besaran tarif dalam TKBM. Tapi dalam kenyataannnya, besaran yang sudah disepakati itu tidak dimasukkan dalam SKB. Kenapa tidak masuk dalam SKB? Saya beritahu, dwelling time 2,9 hari,” ujar Rycko yang saat itu didampingi perwakilan Tim Satgassus Merah Putih Mabes Polri Kombes Pol Panca Putra, Dir Reskrimum Kombes Pol Nurfallah dan Kepala OP Haykal Dachlan di Aula Benhur lantai 2 Gedung Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Kamis (3/11) pagi.

Bahkan, lanjut mantan ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, penghitungan ongkos buruh tidak sesuai ketentuan. Artinya, TKBM menentukan berdasarkan tonase barang yang mau dibongkar, bukan dari jumlah buruh yang bekerja. Sehingga terjadi, mark-up jumlah buruh. Dia mencontohkan, dibilang 5 buruh yang digunakan, namun kenyataan disebut kepada pengusaha, jumlah buruh yang dipakai mencapai 100 orang.

“SKB (Surat Keputusan Bersama, red) antara APBMI dan Koperasi TKBM (dibuat) secara sepihak dan diketahui oleh pihak OP Belawan,” ujar dia.

Rycko bilang, kejahatan yang dilakukan ini merupakan bentuk premanisme terorganisir dalam wadah kepengurusan koperasi dengan menggunakan SKB sebagai alat pemaksa para korban. Dalam kasus ini, pegawai OP Belawan diduga ikut terlibat dengan cara turut serta bersama-sama melakukan kejahatan, membantu melakukan kejahatan, melakukan pembiaran dan turut menikmati hasil kejahatan.

“Terdapat double cost, sehingga demurrage tadi. Bahkan, sudah mengarah ke premanisme dan sistematik yang pihak-pihak lain mengetahui. Dalam penentuan tarif, jasa bongkar muat di Belawan sesungguhnya sudah dibentuk berdasarkan upah minimum regional. Selain Koperasi TKBM Upaya Karya, ada oknum lain terlibat dalam proses dwelling time,” ujar Rycko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 4 perusahaan bongkar muat (PBM), masing-masing PT RS, PT PUM, PT BB dan PT P 1, terdapat kerugian mencapai Rp61 miliar. “Masih 4 perusahaan yang diambil keterangan. Sementara, ada 68 perusahaan bongkar muat di Belawan,” ujar dia.

Perwira tinggi yang merupakan lulusan terbaik Akpol 1988 ini sebut, ada tiga kasus terkait pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Belawan. Pertama, kasus tindak pidana pemerasan dan penipuan. Dalam kasus itu, sudah 24 orang saksi diperiksa. Dari keterangan para saksi, polisi menetapkan 2 tersangka.

Kasus kedua, adalah tindak pidana korupsi. Menurut Rycko, 14 saksi sudah diperiksa. Dari jumlah itu, 7 diantaranya pegawai OP Belawan dan seorang tersangka ditetapkan.

Terakhir, tindak pidana narkotika. “Dari pengungkapan kasus ini, ditemukan fenomena baru di luar dwelling time atau waktu yang dibutuhkan sejak container turun dari kapal sampai dengan keluar dari wilayah pelabuhan. Tetapi ditemukan fenomena yang dapat menimbulkan demurrage akibat adanya pungli atau pemerasan yang dilakukan oleh sindikasi dengan menggunakan SKB sebagai alat kejahatan,” ujar Rycko.

Pengertian demurrage, pengenaan denda kepada penyewa kapal kalau dalam pelaksanaan pekerjaan pemuatan atau pembongkaran muatan kapal, terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan surat kontrak perjanjian sewa menyewa kapal untuk satu kali perjalanan.

Sebelum mengakhiri, Kepala Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini bilang, demurrage time di Belawan juga mempengaruhi logistik performance index (LPI). Artinya, Indonesia secara internasional pada posisi 63 di bawah Singapura dan Malaysia serta satu tingkat di atas Vietnam. Ada beberapa parameter yang mempengaruhi LPI adalah, kemudaan mengatur pengiriman dengan biaya kompetitif, kompentensi dan kualitas pelayanan logistik serta ketepatan waktu dirasakan kurang maksimal oleh para pengguna jasa dan masyarakat di Pelabuhan.

Diharapkan, dengan adanya penindakan berupa penegakan hukum di Pelabuhan Belawan dapat menurunkan angka logistik dan menjadi alarm terhadap kualitas pelayanan jasa kepelabuhan di Indonesia.

“Ketika terganggu dan terus dibiarin bertahun-tahun, merugikan harga dan tingkat kepercayaan internasional menurun yang berdampak turunnya kepercayaan daripada perusahaan-perusahaan jasa pelabuhan,” tandas Rycko.

“Ada beberapa hal terkait proses penyidikan. Para saksi yang saat OTT dalam kegiatan tempat tersebut, sebagian besar dari mereka sudah dipulangkan. Kalau ada yang mengatakan takut, Koperasi TKBM dinyatakan tutup sampai dinyatakan TKP dibuka kembali,” tambah Kombes Pol Panca Putra, Tim Satgassus Merah Putih yang datang mewakili Brigjen Pol Herry Nahak di Mako Brimob Polda Sumut.

Sementara, Kepala OP Belawan Haykal Dachlan mengatakan, soal Amsar menunggu proses penyidikan penegak aparat hukum. Artinya, status Amsar sebagai pegawai Kementerian Perhubungan, menunggu hasil vonis.

Menurut Haykal, 7 pegawai OP Belawan yang sempat diamankan dan diperiksa oleh tim Mabes Polri dan Polda Sumut, beberapa diantarnya merupakan pejabat. Diantaranya, Kepala Bidang Lalu Lintas Laut (Kabid Lala), Kepala Seksi Lala, mantan Kabid Lala dulu, Kepala Seksi di OP Belawan hingga staff di lapangan.

“Kepala Seksi di Otoritas Pelabuhan itu merupakan mantan pejabat yang kemudian pindah ke unit penyelenggara pelabuhan Ambon, menjabat Kasubag Umum,” sebut dia.

“Saya baru dua bulan di Pelabuhan Belawan. Kami dukung dan harap momentum ini, untuk bisa mendongkrak dan melahirkan kebijakan persoalan tenaga kerja. Koperasi TKBM tentu harus berjalan. Saudara kita harus tetap bekerja. Yang dibayarkan, harus pada kondisi ril,” tandas Haykal. (ted/adz)

Exit mobile version