Site icon SumutPos

Oknum Polda Peras Polmed Rp250 Juta

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
Dua kurir pengantar Surat SP3 Palsu yang diamankan di Polrestabes Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Oknum personel Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sumut, Briptu Muhammad Syamrigo disebut-sebut melakukan pemerasan terhadap Politeknik Negeri Medan (Polmed) dalam kasus dugaan pungli dan penyimpangan anggaran dana praktikum sejak 2011 sampai dengan 2017. Terungkapnya kasus ini berawal ketika, Bripka Muhammad Syamrigo memerintahkan dua orang kurir untuk mengantarkan sepucuk surat ke Polmed, Rabu (2/11) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.

Kedua kurir ini bernama Akmal (30) warga Pasar Bengkel Perbaungan, dan Indra Lesmana (27) warga Desa Kota Galo, Perbaungan. Bripka Muhammad Syamrigo memfasilitasi kedua kurir ini dengan meminjamkan mobil pribadinya Honda City BK 1896 AP.

Setibanya di Politeknik Negeri Medan sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya berhadapan dengan sekuriti dan mengatakan, bahwa ada sepucuk surat dari Bripka Muhammad Syamrigo.

Setelah surat disampaikan, pihak Politeknik Negeri Medan curiga dengan surat tersebut. Bahwa dalam surat yang berisikan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tentang adanya dugaan penyimpangan anggaran dana praktikum sejak 2011 sampai dengan 2017.

Briptu Muhammad Syamrigo diduga membuat SP3 palsu yang ditandatangani langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Agus Salim tanggal 2 November 2017.

Adapun isi SP3 palsu itu yakni, Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) dan pernyataan mahasiswa yang diketahui orangtua/wali tentang banyaknya pungutan liar terhadap mahasiswa Politeknik Medan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum disetorkan ke kas negara.

Ternyata SP3 palsu seluruhnya dibuat Briptu Muhammad Syamrigo ini ketahuan oleh pihak Politeknik Negeri Medan, lalu menginterogasi kedua kurir tersebut.

Bahkan, dari pengkuan keduanya, Briptu Muhammad Syamrigo juga sebelumnya memalsukan dan merekayasa seolah-olah ada temuan dugaan korupsi di Politeknik Negeri Medan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint/23/SPDP/XI/2017/Pidsus yang ditandatangani langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Agus Salim tanggal 25 Oktober 2017.

Kepala Pelayanan Masyarakat (Kayanma) Polda Sumut, AKBP Mukhsin Siregar membenarkan bahwa ada anggotanya yang bernama Briptu Muhammad Syamrigo.

Seperti diketahui, Briptu Muhammad Syamrigo disebut-sebut melakukan dugaan percobaan pemerasan terhadap Politeknik Negeri Medan sebesar Rp250 juta.

Modusnya, Briptu Muhammad Syamrigo memalsukan dan mencatut nama Kejati Sumut perihal surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) yang ditandatangani langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Agus Salim tertanggal 2 November 2017. “Benar dia (Briptu Muhammad Syamrigo) anggota dari Yanma. Dan sekarang sedang kita panggil untuk konfirmasi kebenarannya. Terima kasih atas laporannya,” kata AKBP Mukhsin Siregar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (2/11).

Saat ditanya mengenai tindakan lebih lanjut mengenai kasus ini, Mukshin Siregar belum bisa memberikan keterangan lebih detail. “Bila memang anggota tersebut terbukti melakukan kesalahan, kita serahkan pada prosedur. Saya sedang rapat ini,” ucapnya.

Kejati Sumut sudah memberikan pernyataan terkait kasus ini dan menyatakan SP3 tersebut dipalsukan.

Menanggapi hal ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyarankan agar Kejati Sumut membuat laporan ke kepolisian. “Ya, laporkan saja. Silakan dilaporkan agar segera ditindak lanjuti,” kata MP Nainggolan.

Dari penuturan Akmal, ia bersama Indra Lesmana hanya disuruh Briptu Muhammad Syamrigo untuk mengantar surat tersebut ke Politeknik Medan.

“Kami berdua jumpa di rumah Rigo (Briptu Muhammad Syamrigo) lalu disuruh ngantarkan surat ke Polmed. Aku gak nyangka jadi kayak gini kejadiannya. Tahu pun gak kami apa isi suratnya,” kata Akmal kepada wartawan saat berada di SPKT Polrestabes Medan, sekitar pukul 21.30 WIB.

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
Foto surat SP3 Palsu mecatut nama pejabat tinggi Kejati Sumut disampaikan kepada Polmed.

Ketika dibawa ke Polrestabes Medan, Akmal mendapat sambungan telepon dari Briptu Muhammad Syamrigo. Dari inti percakapan keduanya, Akmal meminta agar Briptu Muhammad Syamrigo bertanggung jawab atas kasus ini. “Pokoknya panjanglah ini. Kau harus tanggung jawab. Gak nyangka kami kau nyuruh kami untuk ngantarkan surat palsu ini,” kata Akmal.

Di tempat yang sama, Staf Bagian Umum Politeknik Negeri Medan, Junaidi, membenarkan adanya surat yang palsu yang digunakan untuk memeras yang diterima pihaknya dari Briptu Muhammad Syamrigo melalui kedua kurir.

“Iya, memang benar ada surat yang diduga palsu untuk memeras dari Briptu Muhammad Syamrigo yang dikirim melalui kurir,. Jadi surat ini dipalsukan dengan mengatasnamakan Kejati Sumut” kata Junaidi.

Untuk selanjutnya, Politeknik Negeri Medan akan melaporkan langsung kasus ini perihal pencatutan nama Asisten Pidana Khusus Agus Salim ke Kejati Sumut. “Kami akan lapor ke Kejati soal kasus ini,” ucapnya.

Perlu diketahui, Akmal (30) merupakan warga Pasar Bengkel, Perbaungan dan Indra Lesmana (27) warga Desa Kota Galo, Perbaungan, Kabupaten Sergei. Mereka sebagai kurir untuk mengantar surat SP3 yang disuruh oleh Briptu Muhammad Syamrigo yang bertugas di Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sumut.

Sementara itu, Wakil Direktur II Polmed, Abdul Rahman meminta kepada Polda Sumut dan Polrestabes untuk mengusut tuntas dalam penyuruh pengantar surat SP3 Palsu, yang mecatutu nama pejabat tinggi Kejati Sumut itu. “Pengantar harus diberikan sangsi, kalau dalang sebenarnya harus diberikan sangsi dan diproses secara hukum lah,” ucap Abdul saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jum’at (3/11) sore.

Dengan ini, Abdul mengungkapkan pihak Polmed menyerahkan kasus ini, yang diduga ada unsur pemerasan kepada pihak kepolisian.”Saya belum dapat informasi selanjutnya. Ya kita minta diproses secara hukum ini semuanya,” pungkasnya.

Terpisah, Aspidsus Kejati Sumut, Agus Salim berang menanggapi munculnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) palsu yang mencatut nama korps adhyaksa tersebut. “Saya tentu merasa sangat keberatan, nama saya dicatut oknum untuk melakukan dugaan percobaan pemerasan. Dari logo dan konsepnya saja sudah kelihatan kalau ini memang palsu. Bukan saya yang tanda tangani itu,” ungkap Agus kepada wartawan, kemarin.(dvs/gus/azw)

 

 

Exit mobile version