Site icon SumutPos

Perwal TPP Melalui Kajian Matang

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdako Medan, Irwan Ritonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kepala Bagian Hukum Setdako Medan, Sulaiman Harahap mengaku terbitnya Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 44/2017 tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), sudah melalui kajian matang dengan melibatkan banyak pihak. Di antaranya dari sudut pandang mata anggaran yang dikhawatirkan terjadi double accounting, jika TPP itu dibayarkan. “Mereka (pengawas sekolah) kan sudah dapat sertifikasi. Masak kita berikan lagi TPP. Makanya itu direvisi supaya menghindari dobel cost,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (3/11).

Menurut Sulaiman, selama ini untuk gaji pegawai bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau APBN. Hal itu sama artinya dengan tunjangan profesi guru melalui sertifikasi yang diambil dari APBN. “Agar lebih jelasnya bisa ditanyakan ke bagian keuangan. Karena mereka yang menghitung besarannya sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Ia menyebutkan, nilai ataupun besaran TPP yang diterima antara guru PNS dan guru non-PNS jika ingin dibandingkan tidak berbeda jauh selisihnya. TPP yang dihapuskan bagi pengawas sekolah ke dana sertifikasi, sejumlah satu bulan gaji yang mereka terima.

“Nah, bedanya ASN biasakan tidak ada mendapat sertifikasi. Cuma gaji dan TPP. Nah mereka sudah dapat gaji, sertifikasi lalu mau dapat TPP juga. Kira-kira seperti itulah analoginya, untuk menghindari double cost,” katanya.

Ia menambahkan, kajian ini sebelumnya sudah ditelaah secara matang dan mendalam oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan. “Timnya kan ada. Di antaranya BKD, kami, dan juga SKPD terkait. Jadi tidak mendadak terbit seperti itu,” sebutnya dan menambahkan, hal serupa juga dirasakan para tenaga medis yang bekerja di Dinas Kesehatan.

Lantas adakah rencana pemko merevisi perwal yang baru diterbitkan tersebut. “Belum ada rencana (revisi perwal). Kan baru saja kita terbitkan pada Juli 2017,” pungkasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdako Medan, Irwan Ritonga mengatakan, dalam hal ini pihaknya hanya menyampaikan besaran anggaran yang bisa tertampung pada kas daerah.

“Yang menggodok besaran per orangnya itu di BKD. Termasuk siapa yang dapat atau tidak. Kami hanya menghitung total uang dari kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan, lalu dialihkan ke TPP,” katanya.

Menurut Irwan, sertifikasi yang diperoleh para guru maupun pengawas sekolah itu, sebesar satu bulan gaji mereka. Dengan adanya sertifikasi itu pulalah, maka TPP yang tadinya masih mereka peroleh tiap bulan, sejak perwal ini terbit itulah yang ditiadakan.

“Landasan sederhananya ya seperti itu. Artinya karena mereka sudah mendapat sertifikasi sebesar satu bulan gaji, tidak lagi menerima TPP,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) nekat menyeser ruang kerja Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, di lantai II kantor Wali Kota Medan, Kamis (2/11) siang. Aksi ini berlatar belakang terkait Perwal 44/2017 tentangTPP, yang baru-baru ini diterbitkan Wali Kota Medan. Akibat terbitnya perwal itu, kini para pengawas sekolah di Kota Medan tidak dapat menikmati TPP lagi. TPP itu sudah digabung pada dana sertifikasi yang mereka terima per tiga bulan sekali.

Sebelum memaksa masuk, para pengawas ini tidak percaya dengan penjelasan yang disampaikan Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan bahwa wali kota sedang tidak berada di kantor pada hari itu. Penjelasan Sofyan pun tak mereka terima begitu saja dan tetap memaksa masuk.

“Kami ingin masuk ke dalam dan memastikan langsung apakah wali kota memang benar tidak ada di tempat atau tidak,” kata salah seorang pengawas. “Kami minta buka pintu ini. Biarkan perwakilan kami masuk ke dalam didampingi pihak kepolisian dan Satpol PP. Kami tidak merusak dan merusuh. Hanya mau memastikan saja,” imbuhnya.

Sekda Kota Medan Syaiful Bahri Lubis mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi atas sikap para pengawas sekolah, yang berunjuk rasa kemarin menyisir ruang kerja wali kota. Menurutnya apa yang dilakukan pengawas sekolah tersebut salah, sebab wali kota merupakan atasan mereka. “Tidak seharusnya mereka melakukan tindakan tak terpuji seperti itu. Hanya saja sanksi apa yang diberikan tergantung hasil pemeriksaan. Pemberian sanksi nantinya diserahkan kepada atasannya langsung, Kadis Pendidikan (Hasan Basri),” katanya.

Saat ini dirinya telah memerintahkan inspektorat untuk menangani masalah tersebut. “Saya sudah disposisikan surat pemeriksaan tindakan yang mereka lakukan saat aksi kemarin kepada Inspektorat. Selanjutnya Inspektorat akan melakukan pemeriksaan terhadap pengawas sekolah tersebut,” katanya.

Kadis Pendidikan Kota Medan Hasan Basri mengakui apa yang dilakukan pengawas sekolah tersebut salah. Sebab, mereka adalah aparatur sipil negara. Dimana harus loyal terhadap pimpinan dan juga aturan. Begitu juga dengan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. “Jelas salahlah. Saya sudah sampaikan bahwa selaku ASN harus patuh dan loyal terhadap pimpinan. Sanksi etika sudah pasti ada. Tapi, tergantung pemeriksaan Inspektorat,” katanya.

Dia mengungkapkan, persoalan permintaan penghapusan Perwal No44/2017 tidak bisa lagi dicabut. Apalagi Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis sudah menolak dan tidak mengabulkan permintaan mereka. Mengingat, mereka sudah mendapatkan tambahan dari sertifikasi.

“Senin besok (6/11) akan saya panggil dan jelaskan semua. Kalau mereka tidak hadir akan dapat sanksi kembali. Nanti akan tahu apa tujuan mereka dan siapa yang mengarahkan mereka,” pungkasnya. (prn/azw)

Exit mobile version