Site icon SumutPos

Sanksi Gembos Ban Parkir di Merdeka Walk

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PARKIR MERDEKA WALK_Puluhan kendaran berjajar rapi di tempat parkir Merdeka Walk Jalan Balai Kota Medan, beberapa waktu lalu. Dishub Kota Medan terapkan sanksi gembos ban untuk kendaraan  yang parkir sembarangan di kawasan ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kembali melanjutkan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kenderaan.

Seperti pada Sabtu (2/12) malam kemarin, petugas Dishub menggembonsi satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang parkir sembarangan di Jalan Balai Kota Medan, persisnya depan Merdeka Walk.

Penggembosan itu juga dilakukan karena depan Merdeka Walk tengah dibangun jalur pedestrian yang diperuntukkan bagi masyarakat pejalan kaki. Oleh karenanya tidak satu pun kendaraan bermotor yang boleh parkir di atasnya. Untuk mendukung larangan tersebut, Dishub juga telah memasang rambu larangan parkir.

“Dengan terbitnya Perwal No.70/2017 ini, kita akan menindak tegas setiap kenderaan bermotor yang parkir sembarangan. Penindakan bisa dilakukan dengan penderekan, penguncian/penggembokan maupun penggembosan. Terhadap satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang parkir sembarangan depan Merdeka Walk malam ini, kita lakukan penggembosan,” kata Renward.

Khusus seputaran depan Merdeka Walk, Renward menegaskan tidak diperkenankan untuk tempat parkir seperti yang selama ini dilakukan. Sebab, kawasan tersebut telah dibangun menjadi jalur pedestrian. Dengan demikian tak satu pun kendaraan bermotor boleh parkir di atasnya.

“Jalur pedestrian ini khusus untuk pejalan kaki. Jika kita temukan ada kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat yang parkir di atasnya langsung kita tindak. Bisa melalui penderekan, penggembokan maupun penggembosan. Kita harapkan dengan penggembosan dua unit kenderaan bermotor yang kita lakukan malam ini, semoga masyarakat tidak lagi parkir di kawasan ini,” harapnya.

Selanjutnya bagi warga yang ingin mengunjungi Merdeka Walk, Renward menyarankan agar memarkir kenderaan miliknya di tempat parkir yang telah disediakan Dinas Perhubungan persis depan Stasiun Kereta Api. Selain cukup luas, kenderaan bermotor juga tidak akan terkena hujan dan aman karena ada petugas Dishub yang menjaganya. “Dari lokasi parkir, warga dapat berjalan kaki menuju Merdeka Walk karena jaraknya pun tidak terlalu jauh dengan menelusuri jalur pedestrian maupun melintasi Lapangan Merdeka,” jelasnya.

Sedangkan soal penindakan juru parkir liar, Renward mengaku sudah berkoordinasi dengan jajaran Polrestabes Medan untuk melakukan penindakan pada ruas jalan nasional dan provinsi yang sejatinya dilarang pengutipan retribusi.

“Saya sudah sampaikan kepada Kasatlantas untuk melakukan operasi jukir-jukir liar ini. Saat ini kita tinggal menunggu kesiapan dari mereka,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat kepada Sumut Pos, Minggu (3/12).

Pihaknya sudah berulangkali menyampaikan bahwa sesuai aturan dari Kemenhub, ruas jalan provinsi dan nasional tidak diperkenankan dikenakan retribusi parkir. Ia pun menegaskan, kalau pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) baik kepada personel Dishub, ataupun pengelola parkir untuk mengutip retribusi pada ruas tersebut.

“Kalaupun ada itu tentunya oknum yang mengaku-ngaku. Masyarakat kami imbau untuk tidak memberikan uang parkir kepada siapapun yang meminta, terlebih mengaku dari personel kita (Dishub Medan),” katanya. (prn/ila)

Exit mobile version