Site icon SumutPos

Trotoar Masih Jadi Lahan Parkir

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEDESTRIAN_Pejalan kaki melintas di antara kendaraan yang parkir di Jalu Pedestrian Jalan Bukit Barisan, Kamis (4/1) Intruksi Wali Kota ke Dinas perhubungan dinilai belum jalan, Karena jalur pedestrian masihmasih menjadi tempat parkir kendaraan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Instruksi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin kepada jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menindak tegas seluruh kendaraan bermotor yang parkir di jalur pedestrian (trotoar) belum juga dijalankan. Hingga saat ini, Kamis (4/1) masih terlihat di beberapa jalur pedestrian di Medan dijadikan lapak parkir kendaraan bermotor.

Amatan wartawan, seperti di Jalan Brigjend Katamso, sebelum simpang Kesawan-Palang Merah, dan jalur pedestrian di Jalan Kartini Medan. Di kedua ruas tersebut masih banyak terlihat kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat parkir di trotoar.

Seorang warga, Aldi, yang kerap melintasi Jalan Kartini mengaku sering melihat jalur pedestrian di sekitar lokasi itu menjadi lahan parkir.

“Padahal sudah bagus dibangun untuk pejalan kaki, kenapa tetap dijadikan lapak parkir,” bebernya.

Ia mengakui belum pernah melihat adanya tindakan dari instansi terkait atas sarana publik yang baru dibangun Pemko Medan itu. “Setahu saya belum ada, apakah itu digembok, diderek maupun digembos. Aman-aman saja saya lihat orang parkir di situ,” imbuhnya.

Senada diungkapkan Rudi, warga Brigjend Katamso Medan. Menurut dia, trotoar ataupun jalur pedestrian tersebut setiap harinya menjadi tempat parkir. “Saya lihat setiap hari memang ada kendaraan yang parkir di situ. Kadang juga itu kendaraan pemilik toko itu,” katanya.

Disinggung apakah pernah melihat tindakan tegas kepada yang dilakukan kepada petugas Dishub, ia mengaku sampai sekarang belum pernah menyaksikan langsung. “Gak tahu juga ya, tapi yang jelas selama di sini gak pernah ada (lihat). Kalau ada pasti jera mereka parkir di trotoar itu. Inikan belum ada efek jera, makanya masih ada saja yang parkir di situ. Padahal dekatnya dengan pos lantas. Polisinya pun terus ada di situ,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Renward Parapat mengaku sudah langsung turun ke lapangan, untuk ikut serta menggembok kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di jalur pedestrian serta bahu jalan.

“Hari ini (Kamis, Red) kita sudah lakukan penindakan, mulai pukul 11.00 sampai 12.00 WIB . Tapi ini pun kita akan jalan lagi. Tadi kita lakukan penindakan larangan parkir di atas trotoar dan parkir berlapis di Jalan Pulau Pinang, sekitar Lapangan Merdeka, ada kendaraan roda empat yang kita kempesi, roda dua juga,” katanya.

Diakui dia, pihaknya pun akan lebih meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di trotoar atau jalur pedestrian  yang baru dibangun Dinas PU Kota Medan.

“Kita juga menindak kendaraan yang parkir sembarangan seperti parkir berlapis. Pagi tadi kita koordinasi dengan Kasatlantas Polrestabes dan tadi sudah turun bersama ke lapangan,” katanya.

Renward pun meminta awak media untuk memberikan informasi pada dirinya, apabila ditemukan parkir liar agar pihaknya bisa turun langsung untuk menindak tegas.

Sebelumnya Wali Kota Medan Dzulmi Eldin meminta Dishub untuk menindak tegas seluruh kendaraan bermotor yang parkir di jalur pedestrian di Kota Medan. Sebab, jalur pedestrian dibangun bukan untuk lokasi parkir, melainkan jalur khusus bagi para pejalan kaki. Ia mengakui bahkan melihat juga masih banyak kendaraan bermotor, terutama roda empat yang diparkirkan pemiliknya di sejumlah titik jalur pedestrian yang telah selesai dibangun Pemko Medan.

Dikatakannya, ia melihat di beberapa jalan seperti di Jalan Imam Bonjol, Gajah Mada, Diponegoro, Ahmad Yani, seputaran Lapangan Merdeka serta Jalan Pengadilan. Meski telah terbukti melakukan pelanggaran, namun Eldin mengaku sangat heran, karena Dishub tidak melakukan penindakan tegas. Padahal di jalur pedestrian telah dipasang rambu larangan parkir. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, Eldin khawatir jalur pedestrian yang ada akan menjadi lokasi parkir baru.

Eldin pun mengaku kecewa dengan ketidaktegasan Dishub tersebut. Padahal, Dishub telah memiliki payung hukum yang cukup kuat untuk melakukan penindakan, yakni Peraturan Wali Kota Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan, Penderekan, Penguncian, dan Penggembokan

“Saya minta Dishub segera menindak tegas semua kendaraan bermotor yang parkir di jalur pedestrian. Jangan biarkan satu pun kendaraan bermotor parkir di jalur pedestrian. Selain mengganggu kenyamanan para pejalan kaki, keberadaan kendaraan bermotor itu tentunya dapat merusak jalur pedesterian,” tegasnya. (prn/azw)

Exit mobile version