Site icon SumutPos

Hak-hak Teroris Masih Dipenuhi

Komnas HAM Kunjungi Tahanan Poldasu

MEDAN-Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia mempertanyakan Hak Asasi Manusia para tersangka terorisme yang ditahan di Mapolda Sumut, Jumat (4/3) pukul 09.00 WIB. Dalam kunjungan tersebut, Tim Komnas HAM RI yang dipimpin Syafruddin Ngulma Simeulue langsung menemui 9 para tersangka untuk melihat langsung kondisi para tahanan teroris yang dibekuk pada 2010 lalu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Tersangka yang terjerat terorisme di Sumatera Utara, berada di sel dengan penjagaan khusus dari tahanan lainnya. Usai menemui para tahanan, Syafruddin mengatakan, kedatangan Komisioner Komnas HAM tersebut untuk menindaklanjuti pembentukan tim pemantaun
penanggannan terorisme di Indonesia “Komnas HAM memastikan para tahanan yang tersangka teroris tersebut tetap mendapatkan haknya sebagai warga negara.

Jadi, tadi saya sudah bertemu dengan Ustad Ghazali dan hingga saat ini kami menilai hak-hak para tahanan masih diberikan,” ujarnya kepada wartawan usai menjenguk para tersangka terorisme di sel tahanan Direktorat Reskrim Polda Sumut.

Dijelaskannya, Komnas HAM memiliki wewenang untuk memastikan apakah para tahanan yang terlibat teroris tersebut mendapatkan haknya sebagai warga negara dari instansi kepolisian.

“Beberapa bulan lalu Komnas HAM membentuk tim penanganan teroris. Tugasnya, memastikan negara tetap memberikan hak-hak para tersangka teroris ini,” ucapnya.

Ditambahkan Syafruddin, selain menjenguk tahanan yang tersangkut kasus terorisme di Sumatera Utara. Seluruh Komisioner Komnas HAM juga melakukan hal yang sama di seluruh wilayah Indonesia, yang juga terdapat tersangka terorisme.

Namun, sampai saat ini, pihaknya masih fokus di Pulau Sumatera dan Jawa.  Hasil dari pertemuan mereka dengan para tersangka teroris ini menurutnya akan dirumuskan dalam satu bentuk rekomendasi dari Komnas HAM kepada Kepala Kepolisian RI untuk diterapkan dalam pemberantasan teroris di Indonesia.

Sebelum mengunjungi tahanan teroris di Sumatera Utara, Komnas HAM juga melakukan hal yang sama di Mapolda Aceh. Di sana, tersangka terorisme jaringan Jantho, Aceh Besar ditahan dan masih dalam proses untuk pelimpahan ke Pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hery Subiansaori mengatakan, penangganan terhadap tersangka teroris yang kini dititipkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, sejak awal pemeriksaan hingga proses pelimpahan dilakukan sesuai standar dalam Kepolisian. “Kita tangani sejak penangkapan, pemeriksaan hingga berkasnya dilimpahkan dilakukan secara professional dan proporsional,” tandasnya.(mag-1)

Exit mobile version