Site icon SumutPos

Jam Operasional Indomaret Harus Dibatasi

Pedagang Kecil Dukung Pansus

MEDAN-Wacana pembentukan pansus DPRD untuk meninjau kembali keberadaan swalayan Indomaret, yang menjamur dan dinilai mematikan ekonomi kerakyatan, didukung pelaku bisnis rakyat menengah ke bawah.

“ Kita mendukung wacana dibentuknya pansus untuk meninjau kembali keberadaan Indomaret oleh DPRD. Hal ini mengingat banjirnya swalayan yang berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat dan sangat berdampak bagi pelaku usaha menengah ke bawah,” ujar Daulat Manurung, pelaku usaha di Kota Medan, kemarin (4/2).

Keberadaan Indomaret, sambung Daulat Manurung,  akan membunuh sistem ekonomi masyarakat kecil menengah, yang saat ini sudah mulai berdampak bagi para pedagang kecil.

“DPR harus bisa melahirkan peraturan dan perundang-undangan ataupun peraturan daerah, yang membatasi operasional Indomaret di daerah mana saja,” tegas Daulat Manurung.

Daulat Manurung menyebutkan, Pemko Medan melalui Disperindag Medan harus meninjau izin keberadaan Indomaret harus dibatasi jumlahnya. Karena jika tidak dibatasi bisa berdiri hingga pelosok desa.

“Keberadaan Indomaret sangat berdampak dan membunuh perekonomian pedagang kecil menangah. Indomaret harus dibatasi waktu operasionalnya. Bukan itu saja, pemerintah juga jangan mengeluarkan lagi izin pendirian swalayan itu,” beber Daulat.

Untuk itu, sambung Daulat, kalau keberadaan swalayan itu tidak bisa ditutup, maka harus ada peraturan jam operasionalnya.
“Paling tidak swalayan itu harus dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, mengingat dengan pembatasan itu berarti memberi kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk mencari nafkah,” ucap Daulat. (rud)

Exit mobile version