Site icon SumutPos

Dishub Siapkan Truk Angkut Motor

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Sejumlah pria berjalan menghindari sepeda motor yang terparkir di jalur Pedestrian sekitar lapangan Merdeka Jalan Balai Kota Medan,beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Peringatan bagi pengendara sepeda motor yang kerap suka parkir sembarangan dan sesuka hati di Kota Medan. Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tidak akan segan-segan menertibkan pengendara yang melanggar aturan. Terlebih pada zona-zona pedestrian yang baru dibangun Pemko Medan.

“Kalau untuk patroli terus rutin kami lakukan. Cuma memang penindakannya yang belum intens. Seperti yang di Merdeka Walk, kan tidak setiap saat di situ ada pelanggaran. Malam baru ramai kendaraan parkir di sana,” ujar Kepala Bidang Pengendalian, Pengembangan dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala kepada Sumut Pos, Minggu (4/3).

Dijelaskan, belum intensnya penggembosan dan penindakan terhadap kendaraan parkir sembarangan di Medan, sebab Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) belum turun. Sehingga pelaksanaan kegiatan belum seutuhnya bisa dijalankan termasuk penertiban parkir kendaraan pada zona pedestrian.

“Nantinya kami berencana membawa truk untuk mengangkut sepeda motor yang masih sesuka hati parkir. Kami tahu di beberapa titik dan ruas, pelanggaran masih kerap terjadi. Seperti di Jalan Cut Mutia dekat Berastagi Swalayan itu. Ada beberapa titik yang sudah kami mapping,” bebernya.

Dishub punya satu unit truk berjenis colt diesel yang dapat dipergunakan dalam penertiban nantinya. Untuk sementara, penindakan akan difokuskan terhadap sepeda motor. “Kalau untuk 10 sepeda motor bisa disusun di dalam. Tinggal pasang lantai penghubungnya saja supaya ada efek jera juga kepada pelanggar aturan. Nantinya kita drop ke polsek terdekat aja, bekerja sama dengan polisi. Sedangkan untuk mobil kita masih utamakan pengempesan dan penguncian roda kendaraan,” pungkasnya.

Diketahui, terakhir kali Dishub dan Satlantas Polrestabes Medan menindak kendaraan bermotor parkir sembarangan Sabtu (24/2). Selain penilangan, ban kendaraan bermotor juga digembosi. Dishub juga mencabut bad identitas jukir yang membiarkan terjadinya parkir sembarangan maupun berlapis saat itu. jukir lantas dibawa untuk selanjutnya membuat pernyataan tertulis guna memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi kesalahannya kembali.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PARKIR DI TROTOAR_Beberapa kendaran terparkir di Trotoar Jalan Balai Kota Medan, beberapa waktu lalu. Lokasi yang seharusnya di peruntukan bagi pejalan kaki di pakai untuk tempat parkir kendaraan.

Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaraan.

Anggota Komisi D DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak sebelumnya menegaskan Dishub dan Satlantas harus konsisten menerapkan peraturan itu. Tidak hanya berfokus di jalur pedestrian saja, juga di titik-titik rawan kemacetan akibat parkir yang dilakukan sesuka hati oleh pengendara.

“Ya kita minta agar aturan ini ditegakkan secara tegas. Juga rutin dilaksanakan oleh Dishub dan polisi,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini kendaraan yang parkir di sembarang tempat dan berlapis sangat mengganggu pengendara serta membuat kemacetan lalu lintas. Bahkan disebut Paul, akibat kendaraan roda empat tidak parkir teratur di bahu jalan menjadi penyumbang atas kemacetan yang terjadi di Kota Medan.

“Ini memang harus ditertibkan. Dishub dan polisi harus selalu menerapkan aturan yang ada dengan tegas. Tidak pilih bulu dan harus ada sanksi yang diberikan agar ada efek jera,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, disamping konsistensi atas penerapan dishub dan kepolisian harus tegas untuk menertibkan jukir nakal dan liar yang kerap meresahkan masyarakat.

“Tentunya polisi yang bisa menindak dan menangkap jukir nakal dan liar ini, dibantu oleh dishub. Setelah itu mereka perlu mendapat bimbingan dan arahan agar tidak lagi mengulangi kesalahannya. Bila memang kerap kedapatan melanggar aturan dalam setiap operasi, dicabut saja bad dan surat perintah tugas (SPT) dia,” katanya. (prn/azw)

 

Exit mobile version