Site icon SumutPos

SPIONAM, E-Tilang, dan E-Ticketing Diluncurkan

Kementerian Perhubungan meluncurkan tiga sistem aplikasi online yakni Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM), E-Tilang, dan E-Ticketing pada Minggu (4/3).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan pada Minggu (4/3) meluncurkan tiga sistem aplikasi online untuk membantu pelayanan. Tiga aplikasi tersebut adalah Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM), E-Tilang, dan E-Ticketing. Tiga aplikasi tersebut diklaim dapat mempermudah masyarakat dan mengurangi kecurangan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, jika pihaknya ingin mempermudah pelayanan di lingkup Kementerian Perhubungan. ”Saya ingin angkutan darat ini berkembang seperti angkutan udara,” katanya saat ditemui di acara Touch Klick and Go di Jakarta kemarin.

Sistem aplikasi SPIONAM merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan kemarin. Aplikasi tersebut memberikan kemudahan bagi operator angkutan dalam melakukan pengurusan perizinan di bidang angkutan dan multimoda. Operator angkutan tidak harus hadir di kantor pelayanan Kementerian Perhubungan. Namun cukup membuka aplikasi secara online melalui website  http://spionam.dephub.go.id. ”Aplikasi tersebut tidak hanya memberikan kemudahan bagi operator angkutan. Namun juga memberikan stimulant untuk pertumbuhan ekonomi. Indonesia harus meningkatkan daya saing,” ujarnya.

Kemenhub juga meluncurkan Aplikasi E-Tilang. Aplikasi tersebut berbasis Android dan akan mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang. Sebab, masyarakat tidak perlu pergi ke pengadilan untuk mengikuti sidang dengan melakukan pembayaran di bank atau m-banking. ”Tilang ini menjadi kegiatan yang panjang. Adanya E-Tilang ada lompatan untuk pelayanan secara online,” ungkapnya.

Selain keuntungan yang diperoleh masyarakat, pemerintah pun juga untung. Dengan adanya E-Tilang maka denda dari pelanggaran akan masuk ke kas negara. ”Korek api” atau “kamar kecil” di jembatan timbang akan hilang,” ungkap mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu.

Kemenhub juga bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam implementasi E-Tilang Perhubungan . Bank milik pemerintah tersebut akan menyedikan  layanan perbankan di lingkungan Kemenhub.

Aplikasi selanjutnya yang diluncurkan kemarin adalah E-Ticketing. Diharapkan dengan adanya aplikasi tersebut dapat meningkatkan pelayanan berupa kemudahan dalam memperoleh tiket perjalanan. E-Ticket ini dapat dinikmati oleh pengguna layanan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan ASDP atau kapal ferry.

 

Kementerian Perhubungan meluncurkan tiga sistem aplikasi online yakni Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM), E-Tilang, dan E-Ticketing pada Minggu (4/3).

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, jika masyarakat tidak perlu ke pengadilan untuk mengurus tilang. Selain itu menunggu lamanya waktu persidangan pun tidak perlu dilalui. ”Orang Surabaya yang ditilang di Jakarta, tidak perlu menunggu dua minggu untuk ikut persidangan. Bayarnya pun menggunakan ATM  atau EDC. Mesin EDC mulai besok saya kirimkan ke seluruh jembatan timbang,” tuturnya.

Sistem ini meminimalisir pertemuan dengan petugas. Sehingga, pungutan liar bisa diminimalisir. Setelah membayar, maka bukti bayar bisa langsung ditunjukkan ke petugas. Sementara itu untuk membatasi ruang gerak petugas nakal, Budi telah memasang CCTV di setiap jembatan timbang. ”Semuanya terhubung di kantor saya,” ujarnya.

Peluncuran aplikasi ini disambut baik oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Asman Abnur. Asman yang datang pada saat peluncuran mendukung aplikasi tersebut. ”Pengusaha tidak bisa direpotkan hanya karena urusan perizinan,” katanya.

Aplikasi berbasis online yang diklaim mempersingkat waktu ini diklaim Asman sudah menjadi model pelayanan di negara maju. Bahkan dia mengusulkan agar Kemenhub memasang CCTV di sekitar jembatan timbang agar mudah melakukan pengawasan terhadap pegawai yang nakal.

Apresiasi lain juga datang dari Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono. Menurutnya industri bus saat ini berada dalam situasi yang penuh tantangan dalam bersaing dengan moda transportasi lain. Maraknya calo menjadi salah satu pemicunya. Dengan adanya e-ticketing ini merupakan wujud perubahan yang dilakukan para pebisnis bus untuk memberikan kemudahan bagi penumpang.

Sementara itu, pelaku usaha logistik mengaku mendukung penuh upaya pemerintah untuk mempermudah dan merapikan aturan kendaraan angkutan barang. ”Saya rasa penggunaan teknologi e-tilang untuk menghilangkan pungli sangat baik sekali. Apalagi kalau sistem pembayarannya tidak rumit dan mudah dilakukan,” ujar Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Masita.

Namun di sisi lain, pengusaha tetap berharap aturan tersebut diikuti dengan eksekusi yang baik pula. Sebab, menurut Zaldy yang sering menjadi masalah adalah keandalan sistem. Dia berharap sistem e-tilang juga sering down atau error sehingga reliable untuk digunakan oleh petugas. ”Dan juga perlu ada sanksi yang jelas untuk perusahaan transportasi yang sering kena tilang. Misal perlu ada pencabutan ijin usahanya,” ujarnya.

Terkait masalah overload, Zaldy mengungkapkan bahwa masalah itu adalah kasus lama yang sampai saat ini pemerintah tidak bisa tegas untuk menindak pelaku overload. Sehingga, terjadi biaya tambahan seperti perbaikan jalan, biaya maintenance, dan biaya BBM.

Untuk kasus overload, pengusaha menyarankan sebaiknya pemerintah tidak hanya memberi sanksi pada perusahaan truknya tapi juga ke pemakai jasanya. ”Sebab, kasus overload seringkali diawali dengan permintaan dari pengguna jasa dan sangat disayangkan banyak juga BUMN seperti semen dan pupuk yang melanggar aturan overload,” pungkas Zaldy. (lyn/agf/jpnn/ila)

Tiga Sistem Aplikasi Online yang Baru Diluncurkan Kemenhub

SPIONAM yang meliputi perizinan :

 

* Ijin Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;

 

* Ijin Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;

 

* Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, meliputi pelayanan :

 

  1. Ijin Penyelenggaraan Angkutan AKAP

 

  1. Ijin Penyelenggaraan  Angkutan ALBN.

 

  1. Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

 

  1. Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus.

 

E-Ticketing untuk Bus AKAP dan Kapal Fery

 

Tiket Bus AKAP

 

  1. Cara pesan melalui aplikasi Bosbis.

 

  1. Pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi DOKU, di Alfamart seluruh Indonesia, dan Adira Insurance.

 

  1. Setelah membayar akan muncul tiket elektronik di email atau aplikasi yang bisa ditunjukkan saat di terminal.

 

Tiket Kapal Ferry

 

  1. Bisa akses di www.indonesia ferry.co.id atau http//tiket.indonesiaferry.co.id

 

  1. Pembayaran bisa melakukan ATM dan akan menerima e-ticket melalui email.

 

  1. Baru ada 20 lintasan yang dilayani.

 

E-Tilang di Jembatan Timbang

 

Masyarakat pelanggar mendapatkan blangko tilang.

 

Pembayaran melalui ATM, kantor cabang BRI, atau mesin EDC (mesin gesek ATM, Red)

 

Pelanggar menunjukkan bukti bayar.

Exit mobile version