Site icon SumutPos

Hadang Virus Corona B.1.1.7, Gubsu: Vaksinasi, Prokes 5M, & PPKM

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyikapi kemunculan dua kasus mutasi virus Corona B.1.1.7 yang masuk ke Indonesia lewat dua WNI yang baru kembali dari Arab Saudi, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, Sumut telah berupaya melawan lewat penerapan 3 langkah.

LANGGAR PPKM: Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut menemukan banyak pelaku usaha dan masyarakat melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat melakukan razia dan sosialisasi terkait PPKM, di sejumlah kawasan di Kota Medan, Rabu (3/3) malam hingga Kamis (4/3) dini hari.

Yakni vaksinasi Covid-19, protokol kesehatan 5 M, dan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

“Pemprov Sumut telah berupaya maksimal menekan laju kasus positif Covid-19 sampai sekarang. Vaksinasi Covid-10 paling efektif dalam meminimalisir bahkan memberangus pandemi Covid-19. Kemudian meningkatkan pola 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas di luar rumah,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Kepala Dinas Kominfo, Irman Oemar menjawab Sumut Pos, Kamis (4/3).

Menurutnya, jika masyarakat mendukung peningkatan pola 5M ini, niscaya pandemi ini dapat dituntaskan bersama. Upaya lainnya dalam menekan laju pandemi Corona di Sumut antara lain dengan kembali memperpanjang kebijakan PPKM hingga 14 Maret 2021.

“Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumut,” ujar Irman yang juga Koordinator Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut ini.

Hingga 28 Februari 2021, angka kematian (Case fatality rate/CFR) Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,41%, recovery rate 86,5 dan positivity rate 7,2%. Untuk itu masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur.

“Berdasarkan penularan yang masih terjadi, maka gubernur Sumut kembali memperpanjang PPKM, langkah ini masih kita perlukan hingga Covid-19 di Sumut terkendali,” tegas Irman.

Instruksi Gubsu tersebut berisi mengenai pembatasan tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50% dan kerja dari kantor sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

“Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50%, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja,” kata Irman.

Selain itu, pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Meski begitu, Tim Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut masih menemukan pelanggaran jam operasional yang ditentukan sesuai instruksi Gubsu itu. Saat dirazia, ada beberapa pelaku usaha yang masih membuka usahanya hingga melewati batas diizinkan yakni pukul 22.00 WIB.

Selain itu, tentang vaksinasi Covid-19 tahap II, pihaknya masih terus memberikan vaksin kepada pekerja publik. Di antaranya personel TNI/POLRI, guru, jurnalis, hingga lansia di atas 60 tahun. Sasaran vaksin pada tahap II sekitar 300.000 orang.

“Termasuk di Maret ini kita gencarkan pada vaksinasi tahap II untuk para lansia (lanjut usia) dan pelayan atau pekerja publik. Antara lain seperti baru-baru ini kita berikan vaksinasi untuk 52 jurnalis, yang khususnya bertugas sehari-hari mewawancarai bapak gubernur. Jurnalis punya peran vital sebagai pelayan publik untuk menyampaikan informasi dan senantiasa bersentuhan langsung dengan masyarakat melalui tugas sehari-harinya,” pungkasnya.

Masih Banyak Pelanggaran PPKM

Terpisah, Tim Monitoring Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) menemukan masih banyak pelaku usaha dan masyarakat melanggar PPKM. Salahsatu yang paling banyak dilanggar terutama pelaku usaha adalah pembatasan jam operasional.

Wakil Ketua Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut, Kol Inf Azhar Muliadi mengatakan, pelaku usaha berdalih belum mengetahui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang PPKM. Karena itu, operasi Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut kali ini juga menyosialisasikan PPKM kepada pelaku usaha.

“Kebanyakan pelaku usaha mengaku belum tahu Instruksi Gubernur terkait PPKM. Kita terima itu. Tetapi kita juga menjelaskan kepada mereka. Jadi, bila kedua kalinya kita ke sini masih juga melanggar, berarti tidak ada alasan mereka tidak tahu lagi. Kita akan pantau terus,” kata Azhar usai razia, Kamis (4/3) dini hari di Posko Satgas Covid-19 Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 41, Medan.

Pada razia kali ini tim bergerak di sekitaran Kecamatan Medan Tembung dan Medan Baru. Di Medan Tembung, tim merazia kafe di sekitaran Jalan Tempuling. Sedangkan di Medan Baru, tim merazia live music di sekitaran Jalan Ngumban Surbakti.

“Sebenarnya instruksi PPKM sudah sejak Januari. Tetapi tampaknya masih banyak pelaku usaha yang belum paham. Kita akan coba terus sosialisasikan ini sembari merazia masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan. Dan kepada masyarakat yang melanggar prokes kita berikan hukuman fisik,” tambahnya

Berdasarkan Instruksi Gubernur untuk usaha kafe, restauran atau penyedia makanan dan minuman jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk hiburan malam seperti bar, live music, diskotik, hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Yuni, salah satu pelaku usaha kafe mengatakan akan mematuhi Instruksi Gubernur terkait PPKM walau ini cukup memberatkan bagi usahanya. “Kita buka itu sore, sekitar jam 5 dan jam 9 malam di suruh tutup cukup memberatkan, padahal kita sudah mematuhi protokol kesehatan. Tapi mau gimana lagi? Ini untuk kebaikan kita bersama, biar Covid-19 tidak menyebar luas. Kami pelaku usaha ingin ini cepat berakhir,” kata Yuni.

PPKM di Sumut sendiri mulai diberlakukan pada 4 Januari 2021 dan kali ini memasuki perpanjangan ketiga yang berakhir pada 14 Maret 2021. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar mengatakan PPKM akan kembali dievaluasi setelah 14 Maret.

“Sampai saat ini Instruksi Gubernur tentang PPKM masih berlaku dan ketika berakhir di 14 Maret nanti kita akan evaluasi lagi apakah masih harus diperpanjang atau dihentikan, kita lihat nanti. Kita doakan bersama agar masyarakat kita semakin disiplin dan Covid-19 menurun sehingga kita tidak perlu PPKM lagi,” ujar Irman.

Sumut Nihil Zona Merah

Sementara itu, peta zonasi risiko Covid-19 terkini di Sumut menunjukkan nihil dari zona merah (risiko tinggi). Zonasi tersebut berdasarkan hasil pembobotan skor dan zonasi risiko daerah seluruh Indonesia per tanggal 28 Februari yang disampaikan pada website covid19.go.id.

Dari 33 kabupaten/kota di Sumut, 9 daerah merupakan zona oranye (risiko sedang) yaitu Medan, Binjai, Deliserdang, Karo, Pematangsiantar, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Batu Bara, dan Gunungsitoli.

Kemudian, 2 zona hijau (tidak ada kasus) yakni Nias Utara dan Nias Barat. Selebihnya, 22 zona kuning (risiko rendah).

Kondisi zonasi risiko Covid-19 nihil zona merah sudah bertahan selama dua pekan terakhir. Sebelumnya, pada minggu kedua Februari 2021 terdapat 1 daerah zona merah yaitu Medan.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah menyebutkan, angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Sumut saat ini berjumlah 25.065 orang. Jumlah tersebut bertambah 136 kasus baru. Sementara, angka kesembuhan 21.659 orang, bertambah 116 kasus baru. Untuk angka kematian 847 orang dengan penambahan 2 kasus baru.

“Angka penderita Covid-19 aktif di Medan sekarang ini 2.559 orang, baik yang isolasi di rumah sakit maupun secara mandiri,” ungkap Aris, Kamis (4/3) sore.

Aris menuturkan, penambahan kasus baru positif terbanyak dari Medan 79 orang, Binjai 15 orang, Simalungun 13 orang, dan Deli Serdang 8 orang. “Sedangkan angka kesembuhan, paling banyak dari Medan 50 orang, Sergai 35 orang dan Langkat 15 orang,” pungkasnya. (prn/ris)

Exit mobile version