Site icon SumutPos

Kejati Sumut Minta Majelis Hakim Diganti

MEDAN- Aspidsus Kejati Sumut, Yuspar mengatakan pihaknya berencana menyurati Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Medan agar mengganti majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi Dinas PU Deliserdang. Permintaan itu dilakukan karena adanya dugaan keperpihakan majelis hakim terhadap terdakwa Faisal dan Elvian.

“Saya ada dengar jaksa penuntut menyebut bahwa hakim terkesan membela terdakwa. Kita bisa meminta agar hakimnya diganti. Karena kita tidak mau hakim yang menyidangkan perkara di Dinas PU Deliserdang itu ada keberpihakan pada terdakwa. Makanya kita akan surati KPN Medan, karena majelis hakim nya bukan Yuridis lagi. Perlu kita pertanyakan hakim nya ini. Bisa saja hakimnya diganti selama persidangan itu belum diputus,” ujar Yuspar, Kamis (4/4).

Namun, kata Yuspar, sebelumnya mereka akan meminta keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu untuk menjelaskan bagaimana persidangan tersebut. “Jadi sebelumnya kita minta laporan jaksa. Karena kita juga merasa dipermalukan dalam sidang itu. Kita akan panggil jaksanya dulu untuk menjelaskan. Nanti kita pelajari dulu laporan jaksa. Jadi saat ini saya tunggu laporan jaksa” tegasnya.

Menurut Yuspar, dalam persidangan, majelis hakim tidak boleh berpihak pada terdakwa. “Bahkan jika persidangan itu ricuh artinya ada saling serang antara jaksa dengan penasehat hukum terdakwa, harusnya majelis hakim dapat mengambil jalan tengah. Mendamaikan situasi, jangan hakim yang bermain dan menonton kericuhan itu,” katanya.

Saat ditanyakan adanya perbedaan hasil audit BPK RI dengan jaksa terkait dugaan kerugian negara, Yuspar mengaku hal itu hanya kesalahan persepsi saja. Sebab nilai kerugian negara yang didakwakan jaksa dalam perkara itu sesuai hasil penghitungan dan penyidikan yakni sebesar Rp105 miliar. Ditegaskannya, harusnya hakim memeriksa perkara itu sesuai dakwaan jaksa. “Harusnya hakim meminta laporan mana yang disebutkan saksi itu. Yang penting dalam perkara ini ada kerugian negaranya sebesar Rp105 Miliar. Kalau hasil dari ahli berbeda dengan dakwaan jaksa, itu mungkin ahli yang dihadirkan jaksa dalam sidang itu bukanlah ahli yang mengaudit kerugian negara dalam perkara Dinas PU Deliserdang,” sebutnya.

Pihaknya juga berencana untuk menghadirkan saksi ahli dari BPK RI yang memang mengaudit kerugian negara dalam perkara itu. “Nanti sidang selanjutnya, kita hadirkan saksi ahli dari BPK yang memang mengaudit kerugian negaranya. Karena jaksa tidak mungkin ngarang-ngarang aja mendakwakan kerugian negara. Dari mana jaksa mendakwakannya kalau tidak ada buktinya,” ujarnya.

Begitupula saat disinggung terkait status kedua terdakwa yang saat ini bebas demi hukum. Yuspar menilai ada kesengajaan dari majelis hakim untuk memperlama persidangan. “Kadang persidangan ini sengaja diperlama. Inilah sebenarnya problema dalam persidangan yang diperlama. Akhirnya terdakwa pun bebas karena masa penahanan tidak diperpanjang,” tegasnya. (far)

Exit mobile version