Site icon SumutPos

Banparpol di Medan Tetap Rp1.780 per Suara Sah

Bantuan dana parpol – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski aturan dalam PP Nomor 1/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik menyebutkan bantuan untuk parpol yang memiliki kursi di DPR RI ditetapkan Rp1.000 per suara sah, provinsi Rp1.200, dan Kabupaten/Kota Rp1.500, namun banparpol di Kota Medan tetap bertahan di angka Rp1.780 per suara sah.

Data dihimpun Sumut Pos, sejak Pileg 2014, Pemerintah Kota Medan tiap tahun menggelontorkan bantuan keuangan sebesar Rp1,52 miliar kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kota Medan. Dan tahun ini tetap dianggarkan sejumlah itu, meski ada peraturan baru lewat PP Nomor 1/2018.

Adapun perolehan suara parpol yang diperoleh Sumut Pos dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Rabu (4/4), pada Pileg 2014 lalu ada 879.644 suara sah yang terkumpul untuk Kota Medan. Total suara sah tersebut merupakan akumulasi dari lima daerah pemilihan (dapil) di Kota Medan.

Bantuan keuangan yang digelontorkan ke parpol berdasarkan perkalian Rp1.780 per suara sah. Dari perolehan suara sah ke-12 parpol di Pileg 2014, PDI Perjuangan berada di ranking pertama mendapat bantuan sebesar Rp266 juta (149.897 suara). Disusul Partai Golkar sebesar Rp 209 juta (115.139 suara), Partai Gerindra sebesar Rp183 juta (103.242 suara), Partai Demokrat sebesar Rp173 juta (97.507 suara), Partai Keadilan Sejahtera sebesar Rp163 juta (91.861 suara), Partai Amanat Nasional sebesar Rp132 juta (74.452 suara).

Selanjutnya Partai Hanura memperoleh bantuan sebesar Rp103 juta dengan 57.949 suara sah, Partai Persatuan Pembangunan sebesar Rp87 juta (49.386 suara), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebesar Rp80 juta (45.330 suara), Partai NasDem sebesar Rp70,5 juta (39.614 suara), Partai Bulan Bintang sebesar Rp55 juta (31.153 suara) dan Partai Kebangkitan Bangsa sebesar Rp43 juta (24.114 suara).

Dikirim ke Rekening Parpol

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Setdako Medan, Sulpan mengatakan, setiap tahun pihaknya memang mengalokasikan anggaran bantuan keuangan kepada partai politik.

“Berdasarkan aturan yang sekarang, per suara sah itu diberikan bantuan Rp1.780. Saya gak tahu pasti apakah nominal itu sudah ada kenaikan. Tapi sejak Pileg 2014 kita anggarkan senilai Rp1.522.843.000 miliar untuk bantuan keuangan parpol,” katanya menjawab Sumut Pos.

Pada prinsipnya, kata dia, BPKAD mengirimkan bantuan keuangan ini langsung ke rekening parpol bersangkutan. Hal itu setelah pihaknya mendapat verifikasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Medan. “Bantuan keuangan ini diberikan bagi setiap parpol yang ada perwakilannya di DPRD Medan. Untuk lebih jelasnya bisa ditanya ke Badan Kesbangpol,” katanya.

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Partai Politik dan Pemilu Badan Kesbangpol Kota Medan, Ilhamuddin Hasibuan menjelaskan dasar ketentuan bantuan keuangan untuk parpol ini diatur dalam Permendagri No.6/2017 tentang tata cara penghitungan, penganggaran APBD, penyaluran untuk bantuan parpol setiap setahun sekali.

“Dalam aturan itu, Badan Kesbangpol adalah sebagai ketua tim verifikasi tentang kelengkapan administrasi permohonan bantuan dana parpol. Artinya setiap proposal yang masuk ke wali kota, kami melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait administrasinya,” katanya.

Adapun kriteria kelengkapan administrasi itu, sebut Ilham, salah satunya yakni lampiran surat keputusan (SK) masing-masing parpol. Selanjutnya parpol yang dibantu adalah yang mempunyai perwakilan di DPRD Medan. “Di DPRD Medan sekarang ada 11 parpol. Nah, salah satunya adalah kelengkapan administrasi yang terdiri dari 8 item antara lain; SK parpol, nomor rekening parpol, autentifikasi mendapat suara dan mendapat kursi di DPRD melalui KPU, serta leges resmi dari KPU,” jelasnya.

Menurutnya, ketika syarat dan ketentuan administrasi sudah lengkap termuat di proposal parpol, barulah pihaknya mengajukan berkas dimaksud ke BPKAD. “Tim verifikasi ini juga terdiri dari Inspektorat, bagian hukum dan KPU. Setelah itu kita rapat koordinasi dan membuat berita acara atas kelengkapan administrasi parpol tersebut. Selanjutnya sesuai berita acara dari tim verifikasi, BPKAD melakukan pembayaran langsung ke rekening masing-masing parpol,” pungkasnya.

PKS: Masih Kurang

Ketua DPD PKS Kota Medan Salman Alfarisi mengatakan, penggunaan dana bantuan dari Pemko ini pihaknya manfaatkan untuk kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat. Di satu sisi ia berpendapat, bantuan tersebut masih jauh dari harapan apalagi dengan padatnya kegiatan partai yang berkaitan langsung ke masyarakat.

“Kalau kami rasa bantuan itu masih sangat kurang. Apalagi PKS ini ‘kan kegiatannya padat. Seperti untuk ambulance yang kami peruntukkan bagi masyarakat, sudah cukup besar makan biaya,” katanya.

Pihaknya juga perlu menyediakan kantor di tingkat kecamatan sampai kelurahan yang ada di Medan. “Dengan bantuan yang kami peroleh sekarang ini pun, sebenarnya belum mengakomodir kebutuhan PKS. Namun kami sangat bersyukur atas bantuan yang diberikan Pemko ini, dan berharap kalau bisa setiap tahun bisa ditingkatkan,” katanya.

Wakil Ketua DPC PPP Medan, Irsal Fikri mengaku, bantuan keuangan dari Pemko tersebut lebih dimanfaatkan untuk operasional partai seperti membeli alat tulis kantor (ATK) dan kebutuhan lainnya. “Kebanyakan sih untuk itu (operasional partai). Apalagi kan sudah ada SOP atas penggunaan dana tersebut. Sehingga pemakaiannya tidak boleh menyimpang dari SOP,” katanya.

Pihaknya juga rutin melaporkan arus keuangan bantuan ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebab setiap tahun penggunaannya selalu diaudit dan dimintai pertanggungjawaban. “Untuk ranah ini bendahara kami tentunya yang lebih berperan. Jadi pada prinsipnya kita berterimakasih dengan Pemko atas bantuan keuangan parpol yang setiap tahun diberikan,” pungkasnya. (prn)

Exit mobile version