25.7 C
Medan
Thursday, March 27, 2025

Pekan Depan, Harta Khaidir Aswan Disita

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menjadwalkan kembali untuk melakukan penyitaan kekayaan terhadap Khaidir Aswan atas kasus koirupsi kredit fiktif di Bank BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Bank Syariah Mandiri (BSM) Medan, pada pekan depan.

“Sedang dijadwalkan pekan ini. Mungkin, pekan depan akan dilakukan penyitaan kembali. Untuk persisnya, belum ada kabar dari penyidik lagi, “ ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama, saat dikonfirmasi SUmutpos, Senin (4/5) siang.

Diketahui, Penyidikan akan melakukan penyitaan terhadap 10 item kekayaan milik aset milik Khaidir Aswan. Dimana, penyidik baru menyita tiga item, yakni  dua unit Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masing-masing berada di Jalan Kayu Besar, Kalanamu, Kabupaten Deliserdang dan Jalan Besar Deli Tua, Pasar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang serta tanah seluas 4,2 Hektare di kawasan Naorambe, Kabupaten Deli Serdang. Seluruh aset ini dilakukan penyitaan pada hari Senin (27/4) lalu.

Sebelum dilakukan penyitaan tersebut, Kejati Sumut terlebih dahulu mengajukan penyitaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.”Semua penyitaan yang kita lakukan hari ini (kemari,red) sudah kita ajukan penyitaan dari pengadilan. kita taksir total yang disita seniali Rp 30 miliar. Dari dua unit SPBU dan tanah,” ujarnya kepala Seksi Penyidikan kejati Sumut, Novan H.

Begitu pun, tim penyidik akan melakukan pengajian kembali terhadap kekayaan yang lainnya seperti rumah mewah, sejumlah mobil mewah dan sebuah lembaga pendidikan, yang berada dilokasi yang sama. Termasuk mempelajari hasil rekomendenasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dia menambahkan penyitaan akan dilakukan bertahap, tahap pertama TPPU pada kasus korupsi kredit fiktif di BRI Argo. Kemudian, ditahap kedua TPPU pada kasus korupsi kredit Fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) Medan.”Satu persatu akan kita selesaikan, terlebih dahulu BRI Argo. Baru kita dalami lagi penyidikan di BSM dari tiga tersangka itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim tunggal, Supono memutuskan bahwa penahanan dan penyidikan kasus korupsi kredit fiktif yang dilakukan penyidik Kejati Sumut terhadap OK Khaidir Aswan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Dengan itu, Majelis Hakim menolak seluruh npengajuan Prapid tersebut. Jadinya, Majelis hakim menginstruksi penyidik Kejati Sumut tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Sekadar diketahui, penyidik Kejati Sumut menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di bank pemerintah. Yaitu, kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar. Selain Khaidir Aswan, juga menetapkan Waziruddin selaku Kepala BSM Medan dan Nurhadi selaku Account Officer (AO) BSM Medan.

Khaidar Aswan juga menjadi tersangka bersama Sri Muliani sebagai kepala Kepala BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Account Officer (AO) BRI Argo KCP Jalan S.Parman dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Kejati Sumut sudah menahan Khaidar Aswan dan tersangka lainnya di Rutan Tanjung Gusta Medan.  (gus/ila)
Atas kasus tersebut, Khaidir Aswan dijerat dengan pasal perlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menjadwalkan kembali untuk melakukan penyitaan kekayaan terhadap Khaidir Aswan atas kasus koirupsi kredit fiktif di Bank BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Bank Syariah Mandiri (BSM) Medan, pada pekan depan.

“Sedang dijadwalkan pekan ini. Mungkin, pekan depan akan dilakukan penyitaan kembali. Untuk persisnya, belum ada kabar dari penyidik lagi, “ ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama, saat dikonfirmasi SUmutpos, Senin (4/5) siang.

Diketahui, Penyidikan akan melakukan penyitaan terhadap 10 item kekayaan milik aset milik Khaidir Aswan. Dimana, penyidik baru menyita tiga item, yakni  dua unit Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masing-masing berada di Jalan Kayu Besar, Kalanamu, Kabupaten Deliserdang dan Jalan Besar Deli Tua, Pasar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang serta tanah seluas 4,2 Hektare di kawasan Naorambe, Kabupaten Deli Serdang. Seluruh aset ini dilakukan penyitaan pada hari Senin (27/4) lalu.

Sebelum dilakukan penyitaan tersebut, Kejati Sumut terlebih dahulu mengajukan penyitaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.”Semua penyitaan yang kita lakukan hari ini (kemari,red) sudah kita ajukan penyitaan dari pengadilan. kita taksir total yang disita seniali Rp 30 miliar. Dari dua unit SPBU dan tanah,” ujarnya kepala Seksi Penyidikan kejati Sumut, Novan H.

Begitu pun, tim penyidik akan melakukan pengajian kembali terhadap kekayaan yang lainnya seperti rumah mewah, sejumlah mobil mewah dan sebuah lembaga pendidikan, yang berada dilokasi yang sama. Termasuk mempelajari hasil rekomendenasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dia menambahkan penyitaan akan dilakukan bertahap, tahap pertama TPPU pada kasus korupsi kredit fiktif di BRI Argo. Kemudian, ditahap kedua TPPU pada kasus korupsi kredit Fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) Medan.”Satu persatu akan kita selesaikan, terlebih dahulu BRI Argo. Baru kita dalami lagi penyidikan di BSM dari tiga tersangka itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim tunggal, Supono memutuskan bahwa penahanan dan penyidikan kasus korupsi kredit fiktif yang dilakukan penyidik Kejati Sumut terhadap OK Khaidir Aswan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Dengan itu, Majelis Hakim menolak seluruh npengajuan Prapid tersebut. Jadinya, Majelis hakim menginstruksi penyidik Kejati Sumut tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Sekadar diketahui, penyidik Kejati Sumut menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di bank pemerintah. Yaitu, kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar. Selain Khaidir Aswan, juga menetapkan Waziruddin selaku Kepala BSM Medan dan Nurhadi selaku Account Officer (AO) BSM Medan.

Khaidar Aswan juga menjadi tersangka bersama Sri Muliani sebagai kepala Kepala BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Account Officer (AO) BRI Argo KCP Jalan S.Parman dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Kejati Sumut sudah menahan Khaidar Aswan dan tersangka lainnya di Rutan Tanjung Gusta Medan.  (gus/ila)
Atas kasus tersebut, Khaidir Aswan dijerat dengan pasal perlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru