Site icon SumutPos

Istri Alm. Aipda Jakamal Tarigan Minta Pelaku Dihukum Berat

Foto: Fachril/Sumut Pos
Rubiah, istri almarhum Aipda Jakamal Tarigan.

SUMUTPOS.CO – Sehari pascatewasnya Bripka Jakamal Tarigan, suasana duka masih menyelimuti rumah keluarga korban di Jalan Mawar Pasar 4 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.

Tenda dan kursi masih terbentang di depan rumah. Seorang wanita usai salat mengenakan mukenah tampak masih menyimpan rasa kesedihan mendalam. Dia terduduk lemas di dalam ruangan rumah.

Dia adalah Rubiatun yang tak lain istri dari alamhrum Aipda (anumaerta) Jakamal Tarigan. Dengan wajah sembab, wanita berusia 41 tahun itu tak kuasa dengan musibah yang menewaskan suaminya.

“Saya seakan tak percaya ini bisa terjadi, padahal suami saya berniat baik untuk menolong dan melerai, kenapa suami saya harus dibunuh,” ungkap ibu anak tiga di hadapan keluarganya.

Harapan Rubiatun, kasus yang menewaskan suaminya agar segera diungkap dan pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.

“Saya mau para pelakunya dihukum seberat-beratnya, saya sudah kehilangan ayah dari anak-anak saya,” pinta wanita yang akrab disapa Mbak Biah.

Dikenang Rubiatun, semasa hidupnya, suaminya selalu bersikap baik dan tidak pernah ribut bila ada masalah.

“Suami saya itu orangnya suka bercanda, dia selalu menjadi teman saya tertawa, kini, tidak ada lagi teman saya tertawa,” kenang Rubiatun.

Dengan musibah yang membuat Rubiatun merasa kehilangan kepala rumah tangga. Dirinya seakan tak tahan menjalani hidup tanpa suaminya. “Lihatlah, saya harus menanggung dan membesarkan tiga anak saya, rasanya saya mau mati ikut suami saya saja,” keluh Rubiatun.

Walaupun musibah telah terjadi, kata Rubiatun, dirinya harus tegar membesarkan ketiga anaknya, Bunga, Berlian, dan Bintang untuk menjadi orang sukses.

“Suami saya pernah berpesan, ketiga anak kami harus sukses dan sekolah tinggi agar menjadi orang sukses demi masa depannya,” kenang Rubiatun di hadapan para pelayat dan keluarga.

Ditanya adakah firasat buruk sebelum suaminya meninggal, Rubiatun mengatakan, dia sama sekali tidak memiliki firasat aneh. Hanya saja, beberapa hari sebelum suaminya meninggal dunia kebiasaan suka membersihkan tanaman dan pekarangan.

“Biasanya suami saya ini selalu sibuk tugas, tapi selama seminggu puasa ini hanya di rumah, bersih-bersih rumah, saya pun heran, mungkin itu tanda-tanda keanehan dari suami saya,” cerita Rubiatun.

Dengan berbicara sepatah-patah, Rubiatun tampak lemas mengaku hanya bisa memberikan doa untuk suaminya yang telah tiada.

“Saya hanya bisa berdoa, mungkin ini sudah jalan Allah,” ungkap Rubiatun sambil meminta untuk istirahat dengan mata berkaca-kaca.

Terpisah, suasana di lahan garapan yang menjadi saksi tragedi penikaman oknum polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polresta Medan sudah tampak lengang. Hanya saja, polisi masih melakukan pengawasan dan berjaga-jaga di sekitaran lokasi.

Diberitakan sebelumnya, Bripka Jakamal Tarigan (40) tewas dengan banyak luka bacok di Jalan Serba Guna, Desa Serba Guna, Kabupaten Deliserdang, Sumater Utara pada Jumat malam 2 Juni 2017. Polisi itu tewas saat mengamankan bentrokan antarwarga di Jalan Serba Guna, Desa Serba Guna.

Enam orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan personel polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Empat orang dinyatakan telah tertangkap, sementara dua orang lagi diburon.

Tersangka yang diamankan dalam kasus pembantaian ini diantaranya Joni Hartono Zebua (33) alamat Jalan Antariksa, Sari Rejo Medan Polonia, kemudian, Faidi Zaro Zega alias Robert (51), warga Jalan Marbau Labuhan Deli, Marali Guelo (36) warga Jalan Serbaguna Ujung, Desa Helvetia dan Wisman Ziawa alias Agus (40) warga Jalan Serbaguna Ujung, Desa Helvetia.

“Jadi saat penangkapan ada tersangka yang ditembak kedua kakinya oleh petugas karena mencoba kabur saat dilakukan penangkapan,”kata Kapolres Belawan, AKBP Yemi Mendagi saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Minggu (4/6).

Dia melanjutkan, dua tersangka lainnya saat ini berstatus buron dan masih dalam pengejaran. Keduanya pun berperan dalam penganiayaan korban. “Yang dua perannya satu membacok, satu lagi menikam korban,” beber Yemi tanpa menerangkan identitas yang diburon.

Dia menegaskan telah memerintahkan personelnya memburu tersangka lainnya baik dalam kondisi hidup dan mati. Meskipun begitu ia mengimbau kepada tersangka yang masih berkeliaran agar menyerahkan diri. “Pasal yang dilanggar 340 sub 338 pasal 170 ayat 3 KUHP,” tandas Yemi.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Rycko Amelza Dahniel dalam kesempatan itu memberikan penghargaan kepada personelnya itu. Jakamal dianggap gugur sebagai pahlawan kepolisian yang meninggal saat bertugas. Almarhum diberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat dari Aipda menjadi Aiptu Anumerta.

Diterangkan Rycko, yang bersangkutan merupakan pembina kamtibmas di sana. Jakamal merupakan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, meskipun bukan bhabinkamtibmas akan tetapi di sana dianggap sebagai pembina kamtibmas jadi ketika terjadi keributan warga dimintai tolong untuk menengahi. (fac/dvs/azw)

 

Exit mobile version