Site icon SumutPos

THR ASN Medan Aman, Karo Terancam

Anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra, Richard Pandapotan Sidabutar.

SUMUTPOS.CO – Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, THR yang dibayarkan tak cuma gaji pokok seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan juga meliputi tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Akibatnya, sejumlah Pemda di Sumut panik. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karo terancam menerima THR usai lebaran. Di Pemko Medan, THR ASN aman.

Sejumlah ASN di Pemkab Karo mulai resah menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Pasalnya, pencairan THR mereka hampir dipastikan molor. Bahkan sebagian besar ASN yang tersebar di berbagai SKPD terancam menerima tunjangan ini setelah lebaran.

Keterlambatan pencairan THR ini disebabkan pihak SKPD belum mengajukan berkasnya ke BPKPAD Kabupaten Karo. “Sampai hari ini, Senin (4/6), belum ada SKPD yang mengajukan berkasnya. Kalau berkasnya sudah diajukan dan lengkap, dana THR ini pasti segera dicairkan,” kata Kepala BPKPAD Kabupaten Karo, Andreasta Tarigan.

Karena itu, Andreasta meminta pihak SKPD segera melengkapi dan menyerahkan berkasnya sebelum libur lebaran. “Kita masih menunggu pengajuan berkas dari SKPD. Jika sampai Jumat (8/6) ini berkasnya belum selesai juga, kemungkinan THR ini akan dibagikan setelah lebaran,” tegasnya.

Ditanya ada kendala lain di balik molornya pencairan THR ini? Andreasta mengaku tak ada kendala.

“Tak ada lendala, kalau berkasnya sudah diajukan, THR kita bagikan. Karena anggarannya sudah ada,” tandasnya.

Salah seorang PNS yang ditemui kru koran ini mengaku kecewa atas keterlambatan pencairan THR ini. “Seharusnya THR itu sudah cair hari ini. Kami sangat membutuhkan uang itu untuk keperluan mentambut lebaran dan biaya anak sekolah,” lirih pria yang minta namanya tak disebutkan itu.

Karena itu dia berharap Bupati Karo menegur dan memberi sanksi bagi kepala SKPD yang teledor mengajukan berkas tersebut. “Berarti kerjanya tidak becus. Makanya bupati harus menegur, kalau perlu ganti saja kepala SKPD yang tak bisa kerja itu,” pintanya.

Sementara, Pemko Tebingtinggi juga sedikit mengalami kendala dalam pembayaran THR ini. Namun begitu, meski belum ada uang kas Pemko Tebingtinggi untuk membayarkan THR tersebut, namun Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan siap membayarkan THR sebelum lebaran. Menurutnya, hal itu dilakukan karena ada Kepres tentang pembayaran THR dan gaji 13 oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Memang belum ada uang kas Pemko Tebingtinggi. Nantinya itu didahulukan dan anggarannya bisa di masukkan di Perubahan APBD tahun 2018. Pemko Tebingtinggi akan membayarkan, kan sudah ada Kepresnya,” kata Umar Zunaidi usai penandatanganan kesepakatan bersama Spam Regional Seriti penyediaan air minum di Balai Kartini, Jalan Imam Bonjol, Kota Tebingtinggi, Senin (4/6). Umar juga mengakui, mereka juga sudah menerima surat edaran dari Mendagri Nomor: 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 prihal pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Lain halnya dengan Pemko Medan. Dalam dua hari ini, Pemko Medan akan segera mencairkan THR bagi ASN. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, pembayaran THR kemungkinan hari ini atau besok akan dilakukan. Sebab, dananya sudah ada di kas Pemko Medan. “Untuk THR tidak ada anggaran khusus, termasuk juga gaji ke-13. Uang THR dan gaji 13 itu diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ada, bukan ada dana khusus dari pemerintah pusat untuk itu,” ujar Irwan kepada Sumut Pos, Senin (4/6).

Meski demikian, kata dia, yang jelas kebutuhan untuk THR ASN tercukupi dari kas daerah Pemko Medan. Untuk jumlah ASN hampir 15.000 pegawai dengan total yang harus dibayarkan sekitar Rp70 miliar.

“Tahun 2018 Pemko Medan mendapatkan alokasi DAU sebesar Rp1,5 triliun. Uang tersebut ditransfer setiap bulannya ke kas daerah. Jadi, rata-rata menerima per bulannya hampir Rp130 miliar. DAU peruntukannya untuk membayar gaji ASN. Sementara dengan jumlah 15.000 ASN, maka kebutuhan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan Rp100 miliar. Berarti ada lebih sekitar Rp30 miliar tiap bulannya,” jabar Irwan.

Diutarakan dia, selain membayar gaji, sebenarnya DAU bisa dipergunakan untuk membiayai kegiatan. Namun, tahun ini tidak bisa dilakukan demikian menyusul kebijakan pembayaran THR dan gaji 13. “Tahun lalu THR-nya hanya besaran gaji pokok, sementara tahun ini beserta seluruh tunjangan yang melekat di ASN tersebut,” tuturnya.

Irwan menyebutkan, tahun 2017 DAU yang diterima Pemko Medan Rp1,6 triliun. Sementara tahun ini turun menjadi Rp1,5 triliun. Maka dari itu, sebenarnya Rp1,5 triliun DAU yang diterima Pemko Medan bukan untuk 12 bulan tetapi 14 bulan. “Sudahlah alokasi penerimaan DAU tahun ini turun Rp100 miliar, ada kebijakan pemerintah untuk membayar THR dan gaji 13. Sebenarnya baik uang yang bersumber dari APBD maupun DAU dikumpul di dalam satu rekening, perhitungan tadi cara kami mensiasati kebijakan pemerintah pusat,” cetusnya.

Ia menambahkan, untuk pembayaran gaji 13 akan dilakukan menjelang tahun ajaran baru atau Juli. “Untuk gaji ke-13 dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli, pembayarannya sama seperti dengan THR,” imbuhnya.

Sementara, Pemkab Deliserdang saat ini masih memproses pencairan THR bagi ASN-nya. “Anggarannya dari Pemerintah Pusat tetapi masuk APBD 2018. Ini lagi proses, sehingga kalau tidak Rabu atau paling lama Jumat sudah cair. Saya lagi sibuk ini memprosesnya,” kata Kepala BPKAD Deliserdang Agus Ginting.

Karena itu, dia bersama stafnya terpaksa kerja ekstra memproses pencairan THR dan gaji ke-13 itu. “Kita kerja maraton agar THR dan gaji ke-13 segera cair. Terkait tenaga honorer, kita belum ada petunjuk dari pemerintah pusat. tetapi kepada pimpinan satuan unit kita imbau agar memperhatikan mereka,” ungkapnya.

Menyikapi ini, anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra, Richard Pandapotan Sidabutar menyebutkan, kebijakan pemberian THR dan gaji 13 yang dibebankan ke APBD tidak seharusnya membuat administrasi menjadi terhambat. Karena itu, jika hal ini memberatkan pemerintah daerah, maka solusinya adalah melemparkan kembali masalah ini ke pusat.

“Kebijakan ini tidak seharusnya memberatkan bagi Pemda. Jadi sebenarnya tak perlu dipaksakan. Karena memang ini kan baru dikeluarkan pusat,” ujar Richard kepada Sumut Pos, Senin (4/6).

Menurutnya Pemda harus mencari jalan bagaimana bisa menjalankan kebijakan yang keluar melalui Perpres tersebut. Meskipun tidak semua kesulitan mencari mata anggaran, namun sebagian mungkin masih mencari cara agar bagaimana THR maupun gaji 13 bisa dibayarkan tanpa melanggar ketentuan.

“Ya silahkan cari cara bagaimana bisa membayar itu, tanpa melanggar ketentuan yang ada. Tetapi kalau memang tidak bisa, ya silahkan lemparkan kembali masalahnya kepada yang membuat kebijakan itu (pemerintah pusat),” katanya. (deo/ian/ris/btr/bal/prn)

 

 

Exit mobile version