Site icon SumutPos

Poldasu Janji Tuntaskan Kasus Bina Marga

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Poldasu berjanji akan menuntaskan kasus korupsi di Dinas Bina Marga Medan Tahun Anggaran (TA) 2009 dengan melibatkan mantan Kepala Dinas Gindo Maraganti Hasibuan.

“Kita menargetkan untuk kasus korupsi yang ditangani Poldasu, bisa tuntas hingga akhir tahun ini. Maka kita terus akan mengumpulkan barang bukti guna mendudukkan kasus tersebut,” ujar Dir Reskrimsus Kombes Pol Sadono Nugroho, Senin (4/7). Dijelaskannya, dalam hal untuk mendudukkan sebuah kasus korupsi, dibutuhkan sebuah pembuktian yang benar-benar valid dan lengkap agar kasus tersebut tidak berlarut-larut.

“Pembuktian kasus korupsi itu harus dibutuhkan upaya yang benar-benar jeli, teliti dan sebagainya. Ini untuk menguatkan berkas-berkas yang telah kita pegang. Artinya, dengan adanya target tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi pihak penyidik untuk segera memacu kinerja dalam rangka penuntasan kasus korupsi yang ditangani,” tegasnya.

Diketahui, sejauh ini kasus tersebut disinyalir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar dari 495 proyek yang dikerjakan di Dinas Bina Marga Medan.

Bagaimana dengan dugaan kasus korupsi yang juga terjadi di Dinas Bina Marga Medan? Dimana melibatkan dua pejabat eselon III di lingkungan dinas tersebut yakni, Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Edy Zalman Syahputra serta mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Alat Berat yang saat ini menjadi salah satu kabid di Dinas Perkim Medan Ir Sudirman?

Sadono menuturkan, untuk penanganan kasus tersebut sama seperti kasus-kasus korupsi lainnya yang ditangani Poldasu sebanyak 17 kasus korupsi.

“Sama seperti kasus-kasus yang kita tangani. Kita menargetkan penyelesaian kasus ini dan kasus lainnya hingga akhir tahun ini,” terangnya.

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Edy Zalman Syahputra dan Ir Sudirman tersebut adalah dugaan korupsi pada kegiatan-kegiatan pengadaan alat-alat berat Dinas Bina Marga Kota Medan TA 2009 antara lain, pengadaan 3 unit backhoe loader, 1 unit motor grader dan 1 unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-PAPBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar dan No LP/403/XI/2010/Dit Reskrim Tanggal 15 November 2010.(ari)

Exit mobile version