Site icon SumutPos

Ombudsman Akui Terima Keluhan Soal PPDB

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kepala Ombusman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Panitia Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA Negeri dan SMK Negeri mengajak masyarakat bersama untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PDBB tahun ajaran 2018/2019.

Hal itu, diungkapkan Sekretaris PPDB Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut, August Sinaga. Ia mengatakan untuk masyarakat menemui kecurangan untuk segera melaporkan ke Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut di kabupaten/kota yang ada di Sumut.

“Pantia PPDB ini, ada jenjangan dari provinsi sampai cabang dinas di kabupaten/kota. Artinya, masyarakat menemukan ketidakberesan terkait zonasi atau lain-lain, segera lapor ke cabang sinas. Baru cabang dinas melapor kepada kita. Kita baru menelusuri laporan itu,” kata August Sinaga, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (4/7) siang.

August Sinaga mengatakan sampai saat ini, belum ada laporan secara tertulis diterima Panitia PPDB Disdik Sumut.”Itu mekanisme laporan. Bila laporan itu, benar pasti dilakukan tindakan sesuai Pergub yang sudah ada,” ucap August Sinaga.

August mengatakan Pendaftaran PPDB secara online dilakukan sejak 25 hingga 30 Juni 2018. Pengumuman untuk siswa yang lulus pada seleksi PPDB Online 7 Juli 2018 secara serentak dan pendaftaran ulang dimasing-masing sekolah dimulai 12 hingga 14 Juli 2018.

“Lewat tanggal itu, dianggap mengundurkan diri. Tidak diisi dengan siswa, kita mengawasi itu. Jangan lagi ada permainan bangku ini,” kata August.

Untuk PPDB Online tahun ini, diatur didalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergub Sumut) Nomor 26 Tahun 2018, tentang Tata cara penerimaan peserta didik baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Sumatera Utara.

“Juga seleksi PPDB tahun ini, juga memiliki petunjuk pelaksanaan penerimaan PPDB untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Sumut,” ungkap mantan Ketua Ujian Nasional (UN) Provinsi Sumut 2018 itu.

Ia menjelaskan untuk mekanisme seleksi, dengan ketentuan yakni, dasar kriteria utama sekolah terdaftar pada Surat Keterangan atau Surat Keputusan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten atau Kota tentang Daftar Masyarakat Miskin Kabupaten atau  Kota.

Kemudian, bila calon peserta didik yang terdaftar pada surat keterangan/surat keputusan dari Kepala Dinas Sosial tentang Daftar Masyarakat Miskin kabupaten/kota lebih besar dari kuota 20%, dilakukan seleksi berupa pemeringkatan total nilai UN.

August mengungkapkan bila nilai atau skor sama maka turut dilakukan pemeringkatan berdasarkan urutan nilai mata pelajaran UN yang terdiri dari, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA.

“Penetapan zonasi untuk jenjang SMA ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah dengan dibuktikan kartu keluarga orangtua yang diterbitkan paling lambat enam bulan atau kartu keluarga wali paling lambat tiga tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Skor terendah jarak tempat tinggal ke sekolah yang dituju adalah 20 Km, sedangkan skor nilai terendah untuk nilai ujian nasional adalah 0,” urainya.

Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat sejumlah persoalan pelaksaan PPDB Online tahun ini.

“Ada sejumlah laporan yang kita terima. Namun, saya tidak ingat semua laporan. Karena, saya sedang di luar kota sekarang dan laporan ada di kantor,” ucap Abyadi kepada Sumut Pos, kemarin siang.

Abyadi menjelaskan laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumut, seperti soal zonasi dan Rawan Melanjutan Pendidikan (RMP) jalur pendidikan untuk masyarakat miskin.

“Untuk zonasi banyak mengeluhkan atau melaporkan nilai anak tinggi. Tapi, di luar zonasi bakalan tidak lulus. Sementara nilai rendah tapi masuk zonasi akan lulus disekolah yang ditujukan. Ini merupakan kekurangan pemahaman masyarakat soal zonasi,” jelas Abyadi.

Abyadi mengatakan soal zonasi diatur dalam Pergub tersebut, dinilai bagus dilakukan Disdik Sumut. Hal ini, untuk menghapus pemikiran sekolah favorit. Jadinya, tidak menumpuk siswa dan terjadi jual beli bangku di sekolah favorit.

“Kalau sekolah favorit membuat pemikiran masyarakat biaya masuknya mahal. Orang miskin tidak bisa masuk. Dengan zonasi bisa orang miskin sekolah favorit, dengan zonasi. Kemudian, zonasi bisa memperbaiki pendidikan dimasing-masing sekolah bersama masyarakat. Ngapai masyarakat diluar kecamatan A, mengurusi pendidikan di kecematan B. Ya sudah urusi pendidikan di situ sajalah,” tutur Abyadi.

Ia juga menjelaskan untuk RMP banyak masyarakat melaporkan terkait sedikitnya kuota diberikan pada Pelaksanaan PPDB 2018/2019 untuk masyarakat miskin.”Kita akan pertanyakan kepada Disdik Sumut soal laporan-laporan yang masuk ke kita segeranya,” tandasnya.(gus/azw)

Exit mobile version