Site icon SumutPos

Sebelas OPD Pemprovsu Dilebur jadi Lima

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Teka teki organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sumut yang akan dirampingkan 2022 mendatang, terjawab sudah. Biro Organisasi Setdaprovsu selaku leading sector kebijakan ini mengungkapkan, terdapat sebelas OPD yang bakal dilebur menjadi lima OPD saja dalam rangka efektivitas kinerja maupun efesiensi anggaran.

Faisal Arif Nasution, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu.

Adapun rencana peleburan atau penggabungan OPD itu meliputi; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menjadi satu dinas; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menjadi satu dinas; Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, menjadi satu dinas; Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, menjadi satu OPD dengan catatan bidang Tata Ruang bergabung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, menjadi satu badan.

Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu, Aprilla H Siregar mengatakan, belum lama ini pihaknya telah mengirim Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumut ke DPRD Sumut.

Ranperda itu antara lain berisi penggabungan beberapa OPD seperti dinas dan badan yang ada di lingkungan Pemprovsu saat ini. “Ranperda tersebut setelah melalui hasil kajian penataan dan evaluasi dari Pemprov Sumut dan arahan gubernur,” katanya menjawab Sumut Pos, Minggu (4/7).

Penataan OPD itu, lanjut Aprilla, dilaksanakan berdasarkan prinsip antara lain, agar OPD bergerak cepat, berjalan sesuai fungsi, dan agar tidak ada tumpang tindih urusan tugas dan fungsi antar OPD dan internal OPD.”Nanti dibahas di dewan, dan mungkin akan rampung sebelum akhir tahun anggaran supaya bisa berjalan mulai tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Tujuan penataan itu juga, menurut dia, antara lain meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan kinerja Pemprov Sumut. Kemudian untuk mewujudkan OPD yang tepat ukuran, rasional serta sesuai sumber daya, potensi dan kebutuhan nyata. Selain itu, untuk meningkatkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan reformasi birokrasi (RB) Pemprov Sumut.

Diketahui, penggabungan dinas dan badan ini merupakan arahan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dalam rangka penataan untuk optimalisasi produktivitas kinerja para aparatur Pemprov Sumut. Bahkan sebelumnya, Gubernur Edy mengatakan, Pemprov Sumut akan mendapatkan manfaat efisiensi anggaran dari penggabungan beberapa OPD tersebut.

Anggota Bapemperda DPRD Sumut, Hendro Susanto menyebutkan, pihaknya bakal mengkaji secara komprehensif usulan dari Biro Organisasi tersebut. “Kami akan mengkaji dengan seksama, apakah usulan tersebut kita setujui atau kita tolak. Kami akan melihat secara komprehensif tentunya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, peleburan OPD ini terkait kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyederhanakan birokrasi. Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan, pemerintah menuntaskan penyederhanaan birokrasi pada 30 Juni 2021 lalu. Target ini t ditujukan untuk seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (Pemda).

Dia menjelaskan, pemangkasan birokrasi di dua tingkatan, seperti eselon IV dan eselon III jangan membuat para ASN khawatir. Sebab, kata Akmal, sesuai amanat Presiden Joko Widodo, penyederhanaan jabatan struktural ke fungsional ini tak boleh merugikan ASN. “Artinya, meski bertransformasi, tak akan memengaruhi take home pay nya (gaji bersih),” ungkapnya, baru-baru ini.

Akmal menambahkan, jika penyederhanaan birokrasi tidak segera dilakukan, Indonesia akan sulit berkompetisi dengan bangsa lain akibat birokrasi yang bertele-tele.”Ini juga menghambat investasi yang masuk ke Indonesia, sepanjang birokrasinya masih berbelit-belit,” kata Akmal.

Dia mengatakan, penyederhaan ini juga diharapkan membuat ASN lepas dari zona nyaman jabatan strukturalnya. Sehingga terpacu untuk berinovasi dan berkompetisi dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat. “Inilah pentingnya transformasi struktural ke fungsional, agar mendorong ASN kita lebih kompetitif. Inilah kenapa kita ingin menghadirkan penempatan yang sederhana, prosedur yang jelas, dan tentunya murah, melalui hadirnya aparatur yang profesional,” tuturnya.

Akmal juga menyoroti kinerja pemerintah daerah sebagai eksekutor kebijakan dari Pemerintah Pusat yang menyentuh langsung ke masyarakat. Menurutnya, keberhasilan suatu kebijakan akan sangat bergantung pada eksekusi di tingkat Pemerintah Daerah, sehingga penyederhanaan birokrasi diperlukan agar kebijakan dijalankan secara aktif, efektif, efisien, dan profesional. “Ketika strukturnya sedemikian panjang dan birokrasinya rumit, tentunya urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah akan sulit dieksekusi dengan baik. Itulah kenapa, kita melakukan penyederhanaan ini,” ujarnya. (prn/bbs)

Exit mobile version