Site icon SumutPos

Briptu Vico Tak Boleh Tahanan Kota

Briptu Vico Panjaitan tersangka pelaku penembak Dermawan Muhammad (21), cleaning service Bank BRI Jalan Putri Hijau hingga tewas, Selasa (31/5) lalu, ternyata bebas berkeliaran meskipun masih menjalani proses hukumn  Sialnya, personel Sabhara Polresta Medan bahagian Ba Sat Pam Objek Vital di BRI Jalan Putri Hijau depan Capital Building itu kepergok keluarga korban main game online di Warnet Super Net Jalan AR Hakim Medan (Kompleks  Asia Mega Mas), Sabtu (30/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Tak pelak, tersangka pun ditangkap keluarga korban bersama dengan warga sekitar. Apan komentar wakil rakyat? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu.

Apa komentar Anda soal tahanan kota terhadap Briptu Vico?
Tidak boleh memberikan perlakuan khusus terhadap  tersangka pelaku tindak kejahatan bersenjata api apalagi memberikan kelonggaran seperti tahanan kota. Karena siapapun yang bersalah harus segera diproses secara hukum dan akan medapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Apalgi ancamannya sampai lima tahun. Yang ada tahanan kota setelah pemeriksaan perkara di tingkat pengadilan sesuai dengan berakhirnya vonis hakim.

Tapi nyatanya bebas berkeliaran?

Statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik kepolisian, namun saat pelimpahan berkas dari kepolisian ke penuntut umum di Kejari Medan status tahanan tersangka sudah dialihkan menjadi tahanan kota. Ini sebenarnya tidak boleh terjadi karena kesaksian bisa berubah dan petunjuk alat bukti bisa hilang.

Bagaimana dengan adanya perdamaian antara tersangka dan keluarga korban?
Walaupun status pengalihan tahanan menjadi tahanan kota, karena sudah ada surat perdamaian antara keluarga korban dengan tersangka yang dimediasi oleh Komnas HAM di Jakarta yang dihadiri oleh keluarga korban dan tersangka, bahkan Wakapolresta Medan juga menjadi saksinya. Ini kan kriminal murni yang menghilangkan nyawa orang lain akibat kelalaian senjata api. Jadi perdamaian tidak menghentikan penyidikan karena diatur dalam undang-undang, ini berbeda dengan delik aduan yang bukan tindak pidana murni.

Siap yang harus disalahkan?
Ini kesalahan dari pihak kepolisian karena perkaranya masih ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Medan. Jadi tersangka harus ditahan tanpa alasan apapun karena ini kriminal murni. Juga diimbau kepada keluarga korban untuk terus memantau perkara ini agar jangan terulang lagi.

Apa imbauan Anda?
Polisi harus lebih serius dalam menangani suatu perkara. Sebelum adanya vonis dari pengadilan tersangka jangan sesuka hatinya diberikan penangguhan penahanan walaupun mereka sudah berdamai. Karena hal itu dapat mengakibatkan hal yang sangat fatal. Dalam arti tersangka bisa kehilangan kendali yang tak tertutup kemungkinan menghilangkan barang bukti. Jadi tidak ada pihak kepolisian dan kejaksaaan yang memberikan penangguhan terhadap tersangka. (*)

Exit mobile version