Site icon SumutPos

Erry Nuradi Tanggapi Dingin Ocehan Pengacara Gatot

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi memberikan keterangan kepada insan media saat menghadiri acara pemusnahan narkoba di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/8).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi memberikan keterangan kepada insan media saat menghadiri acara pemusnahan narkoba di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tengku Erry Nuradi menanggapi dingin keterkaitan dirinya atas kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, yang melibatkan koleganya Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Menurutnya, persoalan menyebut-nyebut nama orang itu adalah biasa. Apalagi dalam kasus yang tengah bergulir kencang seperti sekarang ini.

“Biasalah kalau menyebut-nyebut. Semua orang bisa menyebut-nyebut, kan?” ujarnya enteng kepada wartawan usai Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/8).

Begitu juga saat disinggung adanya komunikasi dirinya dengan inisiator suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, ia bergeming. Kendati begitu, mantan Bupati Serdang Bedagai ini meminta semua pihak tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah, sebelum ada ketetapan hukum kuat (inkrah) dalam memandang kasus yang menimpa orang nomor satu di Sumut tersebut.

Erry juga turut mengintruksikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup Pemprovsu, untuk tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

“Yang pertama, tentu kita prihatin. Kedua, tentu kita harus menjunjung azas praduga tidak bersalah. Dan yang ketiga, saya minta kepada semua PNS tetap bekerja sesuai tupoksinya masing-masing,” ujarnya.

Ketika ditemui kembali di Kantor Gubsu, Selasa siang, berkenaan dengan pernyataan Razman Arif Nasution, pengacara Gatot-Evy, yang menyebut sebelum peristiwa OTT hakim PTUN Medan sudah ada upaya perdamaian, Erry menegaskan pernyataan tersebut sangat tidak relevan. Malah Erry balik bertanya, perdamaian apa yang dimaksudkan tersebut.

“Itu gak ada hubungannya. Gak ada urusan. Jadi kalau kita ngomong-ngomong gini, terus ada masalah kita dipanggil, Kan nggak ada masalah? Perdamaian apa gak tahu saya. Gak ada perdamaian! Tanyalah sama yang bilang. Biasa-biasa aja ya, namanya orang bertamu, kan biasa saja,” terang dia.

Dia juga mempersilahkan KPK untuk menangani kasus Bansos seperti permintaan Gatot yang diutarakan melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution kepada wartawan di gedung KPK, Senin (3/8) malam. “Boleh, silahkan saja. Gak ada masalah. Namanya pernyataan orang. Siapa sajakan boleh buat pernyataan,” katanya.

Kemudian saat ditanya apakah selama ini terjadi disharmonisasi antara dirinya dan Gubernur Gatot, Erry menjawab no comment.? “Ya saya no commentlah. Saya nggak mau jelek-jelekki oranglah,” ucapnya.

Ditanya lagi soal pernyataan Razman Arif bahwa dirinya dan Gatot sejak berpasangan maju dalam Pilgubsu 2013 tidak akrab, Erry hanya tertawa kecil sembari bercanda dengan wartawan. “Alah pura-pura nanya dia. Udahlah ya, saya mau terima tamu dari Menlu Singapura,” ucap Erry seraya berlalu menuju ruang kerjanya di lantai 9, Kantor Gubernur Sumut.Sebelumnya, terkait dengan tugas-tugas gubernur yang berhalangan usai ditahan KPK, Wagubsu Erry Nuradi menyatakan semua itu sudah diatur dalam Undang-undang. “Itukan sudah diatur oleh undang-undang tentang kepala daerah. Apabila kepala daerah berhalangan, tugas-tugas dilaksanakan oleh wakil kepala daerah,” katanya.

Dia juga mengaku sudah berniat akan menjenguk Gubsu Gatot pada hari ini. Itu pun dengan catatan melihat kondisi di hari tersebut. Apalagi kepastian ihwal berkunjung, setahu dia untuk saat ini belum diperbolehkan. “Ya pasti dong. Tapi belum tahu kapan. Karena sekarang masih belum bolehkan,” ucapnya.

Dirinya juga belum mengetahui pasca-pembebastugasan Gatot sebagai Gubsu oleh Mendagri, akan dihunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur. “Belum. Hanya saja kan ada Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan jika seorang kepala daerah ditahan, maka segala proses administrasinya dijalankan oleh wakilnya,” ujarnya.

Erry pun mengaku belum bisa masuk dalam tupoksi terkait pengusulan Pj bupati/wali kota yang akan menggelar pilkada serentak di Sumut. Namun dirinya akan segera berkoordinasi dengan Mendagri dan Dirjen Otda untuk minta arahan terkait pengangkatan plt kepala daerah kabupaten/kota di Sumut.

“Saya belum masuk tupoksi itu. Tapi nanti saya akan koordinasi ke Menteri Dalam Negerilah. Paling tidak sama Dirjen Otda meminta arahan tentang itu,” katanya.

Disinggung kembali soal pembebastugasan Gatot, Erry kembali menjelaskan sesuai mekanisme UU yang berlaku. Ia juga belum ada menerima surat apapun dari Kemendagri.? “Belum. Mungkin masih dalam proses adminstrasi. Tapi yang jelas undang-undangnya kan sudah ada, UU No 23 tahun 2014,” jelasnya lagi. (prn/val/rbb)

Exit mobile version