Site icon SumutPos

Pemko Kehilangan Miliaran Rupiah

Kepala Dinas Perdagangan Medan, Syarif Armansyah Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Potensi pendapatan dari Balai Metrologi yang dikelola Pemerintah Kota Medan mulai Maret 2017, mencapai miliar rupiah. Namun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dibawah Dinas Perdagangan Kota Medan belum mampu mengambil potensi miliaran rupiah per tahun, dari retribusi tera ulang alat ukur.

“Baru pegawainya saja, sekitar 19 orang sama kita. Gedung dan alatnya gak dikasih. Kita cuma punya PPNS (Pegawai Penyidik Negeri Sipil) saja,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Medan Syarif Armansyah Lubis kepada Sumut Pos, Jumat (4/8).

Syarif mengatakan, alasan Pemprov Sumut tidak memberikan gedung tersebut kepada pihaknya, karena sudah buka UPT Perlindungan Konsumen. “Pinjam pakai pun tak bisa, padahal itu gedung hibah Kementrian Perdagangan,” katanya.

Menurutnya, Pemprov Sumut tahu lalu dari situ bisa memeroleh Rp800 jutaseperti pengujian mobil tangki. Pendapatan itu belum masuk dari pengujian nozzle (alat pengisi) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan argo taxi dan timbangan (non plastik). “SPBU itu dihitung berapa nozzle nya, bukan berapa jumlah SPBU nya. Taxi-taxi juga kita yang menguji,” beber mantan Kadis Perhubungan dan Kadis Tenaga Kerja Medan itu.

Ia menyebut, selain PPNS, Pemprov Sumut juga telah menyerahkan alat-alat pengukur pengujian terhadap standarisasi kapasitas tangki, timbangan dan alat takaran lain yang dipakai untuk perdagangan, untuk tera (pemberian tanda sudah diuji) ulang. Namun, alat yang diserahkan merupakan produk tahun 1972 yang sudah tidak laik digunakan. “Alat-alatnya juga sudah diserahkan. Tapi gak bisa dipakai. Keluaran (produk) 1972. Dan saat kita rapat kerja dengan Komisi C DPRD Medan, mereka siap menemui Gubsu untuk menanyakan ini langsung,” katanya.

Untuk mengukur kapasitas tangki, Dinas Perdagangan bekerjasama (memorandum of understanding/MoU) dengan PT Pertamina dan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML). Pengukuran dilakukan agar kapastitas tangki masih memenuhi standar. Sayangnya, Dinas Perdagangan tak mendapatkan keuntungan dari proses pengukuran itu.

“Kita MoU dengan Pertamina dan BSML, uangnya ke mereka, bukan ke kas Pemko,” katanya.

Diketahui, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Rp1,53 triliun atau 81,2% dari proyeksi Rp1,884 triliun. Kegagalan memenuhi target dikarenakan Wali Kota Medan belum menerbitkan peraturan walikota (perwal) tetang retribusi yang sudah menjadi peraturan daerah.

Di antaranya tentang retribusi tempat pemotongan hewan, perwal tera ulang karena kewenangan sudah dialihkan dari pemerintah provinsi kepada Pemko Medan, retribusi izin tower/menara, serta retribusi tempat pelelangan ikan. “Banyak perda retribusi sudah kita buat, tapi belum bisa diterapkan karena belum ada perwalnya,” kata Anggota Komisi C DPRD Medan Godfried Effendi Lubis, kemarin.

Politisi Gerindra ini mengatakan, lambatnya wali kota mengeluarkan perwal mengakibatkan miliaran potensi PAD tak masuk ke kas daerah. Dicontohkannya, pertumbuhan tower/menara seluler di Medan sangat pesat. Bentuknya bukan menara tinggi, tapi tower-tower kecil yang ada di pinggir jalan atau berdiri diatas bangunan.

“Begitu banyaknya tower berdiri, kita tak dapat apa-apa. Paling juga retribusi IMB waktu membangunnya dulu. Padahal perdanya sudah ada, tapi Dinas Kominfo tak bisa berbuat apa-apa karena perwalnya belum ada,” kata mantan Ketua pansus Ranperda Retribusi Tower ini.

Retribusi pemotongan hewan juga belum bisa dikutip dari tempat penjualan pada 52 pasar tradisional di Kota Medan. Saat ini, masih sekitar 10% yang beredar itu dari PD Rumah Potong Hewan (RPH). Selebihnya dipotong di luar RPH, bahkan disinyalir mencapai 60% dari luar Kota Medan. “Dilihat penjualan daging, saya kira Pemko Medan bisa meraup Rp 10 miliar per bulanndai 52 pasar tradisional,” katanya.

Potensi pendapatan dari tera ulang (pengujian dan penandaan ulang) alat pengukur yang sudah dilimpahkan ke Kota Medan belum terutip bukan hanya karena ketiadaan sarana dan prasaran. Akan tetapi, hingga kini Wali Kota Medan belum menerbitkan Perwal Tera Ulang.

Estimasi pendapatan dari tera mobil tangki Rp800 juta per tahun. Pendapatan bisa melebih itu, jika tera dilakukan terhadap timbangan-timbangan, alat ukur di laboratorium, nozzle pada SPBU dan argo taxi. Perwal retribusi tempat pelelangan ikan juga harus dibuat, sehingga memudahkan Pemko Medan berkoordinasi dengan tempat pelelangan ikan yang berada di wilayah PT Pelabuhan.”Kita tidak tahu alasan wali kota belum menerbitkan perwalnya. Apakah demi kepentingan pengusaha atau karena apa. Padahal, begitu perda disahkan, sebulan evaluasi gubernur, maka sudah bisa dilaksanakan,” katanya. (prn/ila)

 

Exit mobile version