Site icon SumutPos

Akomodir Tuntutan Warga, Lurah Sari Rejo Nonaktifkan Kepling WPS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tuntutan masyarakat dalam aksi unjuk rasa ke Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia terkait tindakan ‘pilih kasih’ yang dilakukan Kepala Lingkungan 2 dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) PPKM Level IV dari Pemko Medan disebut sudah diakomodir oleh Lurah Sari Rejo dengan menonaktifkan Kepala Lingkungan 2 berinisial WPS.

KETERANGAN: Lurah Sari Rejo, Nurainun Usman memberikan keterangan terkait Kepling 2 yang dinonaktifkan.markus/sumutpos.

Lurah Sari Rejo, Nurainun Usman mengatakan, Kepala Lingkungan 2 berinisial WPS itu sudah dinonaktifkan dari tugasnya karena dituding tidak transparan dan tidak mengayomi warga secara keseluruhan.

Dikatakan Nurainun, adanya warga yang terdampak PPKM Darurat dan menyambangi kantornya adalah warga yang belum mendapat paket bansos berupa 20kg beras, 2kg gula pasir dan 1 liter minyak goreng. Padahal, sebagian masyarakat belum mendapatkannya karena kurangnya koordinasi.”Sebenarnya karena kurang koordinasi saja antara Kepling dan warga,” ucap Nurainun kepada wartawan, Rabu (4/8).

Dijelaskannya, oknum Kepling 2 WPS baru saja diangkat melalui SK pengangkatan pada bulan Mei 2021 yang lalu dikarenakan Kepling sebelumnya telah meninggal dunia. Namun oknum WPS ternyata tidak disukai sebagian warga. Pada saat pendataan warga pada 12 Juli, ada sejumlah warga yang tidak menyerahkan foto copy Kartu Keluarga (KK) yang diminta sebagai syarat pendataan kepada Kepling WPS, namun justru ke orang lain.

“Akhirnya ada warga yang tidak terdata. Itu pun sebagian warga yang sebelumnya pernah mendapat bansos, tetap kita masukkan datanya dan bantuannya masih ada di kantor Lurah,” ujar Nurainun.

Dijelaskan Nurainun, saat ini pihaknya sudah melakukan pendataan kembali kepada warga lingkungan 2.”Bagi warga yang unjukrasa dan ternyata berhak mendapat bantuan, sudah kita data kembali. Nantinya bila ada bantuan tahap betikutnya dan jumlahnya mencukupi, pasti akan dapat. Saat itu, di lingkungan 2 sendiri, ada 96 KK yang mendapat bansos,” jelasnya.

Terkait proses penonaktifan WPS yang merupakan oknum Kepling 2, Nurainun mengaku jika pihaknya memang sudah menonaktifkannya melalui Keputusan Camat Medan Polonia.

“Pertimbangan kita karena WPS dinilai tidak mampu memberikan suasana kondusif ditengah masyarakat. Surat penonaktifan sudah diterbitkan Camat Medan Polonia tertanggal 19 Juli 2021 No 800/369 perihal evaluasi kinerja Kepling II,” jelas Nurainun seraya menyebut telah menunjuk Sutiono selaku Trantib di Kelurahan Sari Rejo menjadi Pejabat Harian Kepling II.

Terkait adanya penutupan pintu utama Kantor Lurah Sari Rejo dengan jerjak besi, Nurainun menuturkan jika hal itu dilakukan bukan karena adanya aksi unjuk rasa. Akan tetapi, pintu jerjak besi memang sudah dipasang sebulan sebelumnya hingga saat ini dikarenakan beberapa orang di kantor itu, termasuk Nur Ainun sendiri pernah terpapar Covid 19. “Pintu samping aja kita buka, akses untuk mengurangi mobilisasi keluar masuk kantor. Pelayanan masyarakat tetap kita nomor satukan,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus mendukung kebijakan pihak Kecamatan dan Kelurahan yang merespon aspirasi warga. Menurut Robi, Lurah memang harus cepat melakukan tindakan demi terciptanya suasana kondusifitas di tengah masyarakt.

“Ke depannya, untuk pengangkatan kepling, kita sarankan Lurah dan Camat mengikuti Perwal (Peraturan Walikota) dan Perda Kota Medan tentang Kepling, sehingga tidak terjadi keributan ataupun kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)

Exit mobile version